Revisi, Jalan Keluar atas Peraturan Menteri tentang Paralegal
Berita

Revisi, Jalan Keluar atas Peraturan Menteri tentang Paralegal

Sebaiknya proses revisi melibatkan banyak pemangku kepentingan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi advokat: BAS
Ilustrasi advokat: BAS

Mahkamah Agung (MA) telah memutus perkara uji materi terhadap Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 1 Tahun 2018 tentang Paralegal. Mahkamah Agung menyatakan Pasal 11 dan 12 Permenkumham bertentangan dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dengan putusan itu, maka paralegal tidak bisa langsung mendampingi klien di pengadilan.

 

Kepala Bidang Pengembangan Organisasi YLBHI, Febionesta, menyayangkan putusan MA karena tidak berkontribusi positif terhadap perluasan layanan bantuan hukum dan prinsip akses keadilan. Pria yang disapa Mayong ini menjelaskan pada awalnya organisasi yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil sudah berencana untuk menjadi pihak terkait dalam perkara tersebut. Tapi rencana itu terlambat karena MA keburu memutus perkara uji materi yang diajukan sejumlah advokat.

 

Menurut Mayong peran paralegal sangat penting dalam membantu kerja advokat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Apalagi jumlah advokat yang mau memberikan pelayanan hukum tanpa memungut biaya (pro bono) relatif minim. Dia mencatat sampai sekarang hanya ada sekitar 405 organisasi bantuan hukum yang tersebar di 127 kabupaten/kota dan memberikan pelayanan kepada 28 juta penduduk miskin. Padahal di seluruh Indonesia ada 516 kabupaten/kota.

 

(Baca juga: Tak Terima Disejajarkan dengan Paralegal, Advokat Uji Permenkumham 1/2018)

 

Mayong mengingatkan tidak ada lagi regulasi teknis selain Permenkumham No. 1 Tahun 2018 yang mengatur tentang Paralegal. Walau begitu dia mengakui Permenkumham itu belum sempurna dan butuh perbaikan. Koalisi mengusulkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk merevisi Permenkumham tentang Paralegal. Pembahasan revisi itu harus melibatkan semua pemangku kepentingan termasuk mempertimbangkan putusan uji materi terhadap Permenkumham tentang Paralegal.

 

“Kami mendesak Permenkumham tentang Paralegal ini di revisi agar masyarakat bisa mendapat bantuan hukum dari paralegal,” kata Mayong dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (12/7).

 

Mayong menekankan setidaknya ada tiga hal yang perlu diatur dalam revisi itu. Pertama, peraturan itu penting untuk memberikan legitimasi terhadap paralegal dalam menjalankan fungsinya. Kedua, mengatur cakupan kerja paralegal. Ketiga, menetapkan standar kapasitas untuk setiap orang yang menjadi paralegal. Melalui ketentuan itu diharapkan pengaturan paralegal bisa lebih baik lagi dan mendukung pemberian bantuan hukum serta akses keadilan bagi masyarakat. Jumlah paralegal di setiap organisasi bantuan hukum sangat variatif, LBH Jakarta memiliki sedikitnya 80 paralegal.

 

Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR), Shahnaz Hani Sofi, mengatakan hasil penelitian yang tertuang dalam Indeks Negara Hukum 2016-2017 menunjukan akses terhadap keadilan di Indonesia setiap tahun cenderung turun. Salah satu penyebabnya yaitu pelayanan bantuan hukum belum merata di seluruh wilayah Indonesia.

Tags:

Berita Terkait