Terdakwa kasus suap Bupati Bangkalan Fuad Amin, Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4). Majelis hakim memvonis Antonius dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.