Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi menjalani sidang perdana yang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipengadilan tipikor. Jakarta, Rabu (24/8).
Sanusi yang di dampingi oleh tim pengacaranya antara lain Maqdir Ismail dan Krisna Murti ini didakwa oleh jaksa menerima suap dalam kaitannya penyusunan rancangan perda reklamasi.
Selain itu, Sanusi juga didakwa melakukan pencucian uang.