Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/10). Ia diperiksa dengan status sebagai tersangka.
Sebelumnya praperadilan yang diajukan oleh Nur Alam atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2008-2014.
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/10). Ia diperiksa dengan status sebagai tersangka.
Sebelumnya praperadilan yang diajukan oleh Nur Alam atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2008-2014.