Foto

Saat Patrialis Akbar Duduk di 'Kursi Pesakitan'

Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Terdakwa kasus dugaan suap judicial review Undang Undang No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6).
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu didakwa menerima hadiah berupa uang sejumlah AS$70 ribu dan dijanjikan Rp2 miliar, dari pengusaha Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny melalui Kamaludin terkait pemulusan judicial review UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Terdakwa kasus dugaan suap judicial review Undang Undang No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6).
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu didakwa menerima hadiah berupa uang sejumlah AS$70 ribu dan dijanjikan Rp2 miliar, dari pengusaha Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny melalui Kamaludin terkait pemulusan judicial review UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Terdakwa kasus dugaan suap judicial review Undang Undang No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6).
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu didakwa menerima hadiah berupa uang sejumlah AS$70 ribu dan dijanjikan Rp2 miliar, dari pengusaha Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny melalui Kamaludin terkait pemulusan judicial review UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang