Foto

KPU Resmikan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024

Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Ilham Saputra bersama jajaran komisioner mencoblos surat suara sebagai telah diluncurkan Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (14/2/2022).
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan Rabu 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal untuk pemungutan suara pada Pemilihan Umum Serentak 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Ilham Saputra bersama jajaran komisioner mencoblos surat suara sebagai telah diluncurkan Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (14/2/2022).
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan Rabu 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal untuk pemungutan suara pada Pemilihan Umum Serentak 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Ilham Saputra bersama jajaran komisioner mencoblos surat suara sebagai telah diluncurkan Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (14/2/2022).
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan Rabu 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal untuk pemungutan suara pada Pemilihan Umum Serentak 2024.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang