Foto

MK Tolak 3 Perkara Pengujian Aturan Syarat Usia Minimal Capres-Cawapres

Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Ketua Majelis MK Anwar Usman (tengah) didampingi 8 hakim konstitusi saat membacakan putusan uji materil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di ruang sidang MK, Senin (16/10/2023).
Dalam Putusannya, MK menolak 3 permohonan uji materil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres. Tiga perkara yang ditolak tersebut dimohonkan pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), pengurus Partai Garuda, dan Walikota Bukittinggi dan Wakil Bupati Lampung Selatan. Mereka meminta batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun diturunkan menjadi 35 tahun.
Ketua Majelis MK Anwar Usman (tengah) didampingi 8 hakim konstitusi saat membacakan putusan uji materil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di ruang sidang MK, Senin (16/10/2023).
Dalam Putusannya, MK menolak 3 permohonan uji materil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres. Tiga perkara yang ditolak tersebut dimohonkan pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), pengurus Partai Garuda, dan Walikota Bukittinggi dan Wakil Bupati Lampung Selatan. Mereka meminta batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun diturunkan menjadi 35 tahun.
Ketua Majelis MK Anwar Usman (tengah) didampingi 8 hakim konstitusi saat membacakan putusan uji materil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di ruang sidang MK, Senin (16/10/2023).
Dalam Putusannya, MK menolak 3 permohonan uji materil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres. Tiga perkara yang ditolak tersebut dimohonkan pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), pengurus Partai Garuda, dan Walikota Bukittinggi dan Wakil Bupati Lampung Selatan. Mereka meminta batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun diturunkan menjadi 35 tahun.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang