Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi oleh dirinya dan penasehat hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).
Dalam eksepsinya Irjen Napoleon Bonaparte membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutnya melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap Muhammad Kosman alias M Kace saat keduanya mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi oleh dirinya dan penasehat hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).
Dalam eksepsinya Irjen Napoleon Bonaparte membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutnya melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap Muhammad Kosman alias M Kace saat keduanya mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi oleh dirinya dan penasehat hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).
Dalam eksepsinya Irjen Napoleon Bonaparte membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutnya melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap Muhammad Kosman alias M Kace saat keduanya mendekam di Rutan Bareskrim Polri.