Foto

Sidang Perdana Gugatan David Tobing Terhadap Rocky Gerung di PN Jaksel

Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Suasana sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan Advokat David Tobing terhadap Rocky Gerung terkait perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/8/2023).
Namun, sidang ditunda lantaran Rocky Gerung selaku tergugat tidak hadir. Gugatan ini terkait kata-kata 'bajingan tolol' yang disampaikan Rocky Gerung sebagai kritik kepada Presiden Jokowi. David kemudian menggugat Rocky Gerung secara perdata atas dasar PMH di PN Jaksel.
Suasana sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan Advokat David Tobing terhadap Rocky Gerung terkait perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/8/2023).
Momen David Tobing yang menggugat Rocky Gerung bersalaman dengan pemohon intervensi Eggi Sudjana usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, sidang ditunda lantaran Rocky Gerung selaku tergugat tidak hadir. Gugatan ini terkait kata-kata 'bajingan tolol' yang disampaikan Rocky Gerung sebagai kritik kepada Presiden Jokowi. David kemudian menggugat Rocky Gerung secara perdata atas dasar PMH di PN Jaksel.
Momen David Tobing yang menggugat Rocky Gerung bersalaman dengan pemohon intervensi Eggi Sudjana usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang