Suasana sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan Advokat David Tobing terhadap Rocky Gerung terkait perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/8/2023).
Namun, sidang ditunda lantaran Rocky Gerung selaku tergugat tidak hadir. Gugatan ini terkait kata-kata 'bajingan tolol' yang disampaikan Rocky Gerung sebagai kritik kepada Presiden Jokowi. David kemudian menggugat Rocky Gerung secara perdata atas dasar PMH di PN Jaksel.
Suasana sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan Advokat David Tobing terhadap Rocky Gerung terkait perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/8/2023).
Momen David Tobing yang menggugat Rocky Gerung bersalaman dengan pemohon intervensi Eggi Sudjana usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, sidang ditunda lantaran Rocky Gerung selaku tergugat tidak hadir. Gugatan ini terkait kata-kata 'bajingan tolol' yang disampaikan Rocky Gerung sebagai kritik kepada Presiden Jokowi. David kemudian menggugat Rocky Gerung secara perdata atas dasar PMH di PN Jaksel.
Momen David Tobing yang menggugat Rocky Gerung bersalaman dengan pemohon intervensi Eggi Sudjana usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.