Foto

Terbukti Langgar Etik Berat, Dewas KPK Minta Firli Bahuri Mundur

Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama empat anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris (kiri), Albertina Ho (kedua kiri), Harjono (kedua kanan), dan Indriyanto Seno Adji saat pembacaan putusan etik terhadap Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri di Gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri dan diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung, melakukan komunikasi dan bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, tidak melaporkan sejumlah harta yang dimilikinya dalam LHKPN, serta menerima gratifikasi terkait biaya sewa rumah yang sudah ditempatinya selama 3 tahun di Jalan Kertanegarta Jakarta Selatan.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama empat anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris (kiri), Albertina Ho (kedua kiri), Harjono (kedua kanan), dan Indriyanto Seno Adji saat pembacaan putusan etik terhadap Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri di Gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri dan diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung, melakukan komunikasi dan bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, tidak melaporkan sejumlah harta yang dimilikinya dalam LHKPN, serta menerima gratifikasi terkait biaya sewa rumah yang sudah ditempatinya selama 3 tahun di Jalan Kertanegarta Jakarta Selatan.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama empat anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris (kiri), Albertina Ho (kedua kiri), Harjono (kedua kanan), dan Indriyanto Seno Adji saat pembacaan putusan etik terhadap Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri di Gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri dan diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung, melakukan komunikasi dan bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, tidak melaporkan sejumlah harta yang dimilikinya dalam LHKPN, serta menerima gratifikasi terkait biaya sewa rumah yang sudah ditempatinya selama 3 tahun di Jalan Kertanegarta Jakarta Selatan.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang