Bambang menegaskan, meskipun kelima orang anggota KPPU saat ini tidak perlu mengikuti seleksi awal, akan tetapi kepastian akan menjabat kembali bergantung pada ketukan palu DPR nanti.
Proses seleksi selanjutnya, 27 nama ini akan diteruskan Presiden kepada Komisi VI DPR, untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit & proper test). Dari hasil pengujian ini nanti DPR akan memilih 11 nama yang akan menjadi anggota KPPU periode 2005-2010. Sayang, Tim Pansel belum mengetahui secara pasti kapan presiden akan menyerahkan 27 nama tersebut ke DPR.
Daftar 27 nama calon anggota KPPU Periode 2005-2010
1. Dr. Ir. H. AHMAD RAMADHAN SIREGAR, MS. 2. Dr. ANNA MARIA TRI ANGGRAINI, SH., LL.M. 3. Dr. Ir. BENNY PASARIBU, M.Ec. 4. Ir. DEDIE S. MARTADISASTRA, SE., MM. 5. DIDIK AKHMADI Ak., M.Com. 6. Drs. DWI SULISTYO, MPA 7. Drs. H. ERWIN ELIAS, MM 8. Ir. HEDI M. IDRIS, MSc, PhD. 9. Ir. JAKA PUJIYONO, M.Sc. 10. Dr. JUAJIR SUMARDI, SH., MH. 11. Ir. M. NAWIR MESSI, MSc. 12. MARHENDRA ARISTANTO, SH, MBA. 13. Dr. H. MUHAMMAD ASDAR, SE., M.Si 14. Ir. MURBIANTORO, MM. 15. Dr. Ir. POS M. HUTABARAT 16. R.M. GATOT PRASETYO SOEMARTONO, SE., SH., MM., LL.M 17. SUKARMI, SH., MH 18. Dr. Ir. TRESNA PRIYANA SOEMARDI, SE., MS 19. Dr. Ir. TUNGKOT SIPAYUNG 20. Dr. jur. UDIN SILALAHI, SH., LL. M. 21. YOYO ARIFARDHANI, SH., MM., LL.M. 22. Ir. ZINGGARA HIDAYAT, MM. Anggota KPPU periode 2000–2005 yang bersedia diangkat kembali 1. Dr. Syamsul Maarif, SH, LL.M 2. Dr. Pande Raja Silalahi 3. Ir. H. Mohammad Iqbal 4. Erwin Syahril, SH 5. Ir. H. Tadjuddin Noer Said |
Sumber: KPPU
Menurut Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Bambang Adiwiyoto, sebanyak 27 nama kandidat anggota KPPU periode 2005-2010 telah diserahkan kepada Presiden pada 23 Agustus lalu. Dari jumlah itu, lima diantaranya adalah anggota KPPU yang kini masih menjabat.
Sedianya, ada delapan orang anggota KPPU saat ini. Akan tetapi dua orang anggotanya, Soy M Pardede dan Bambang Adiwiyoto tidak lagi bisa dicalonkan karena adanya batasan usia. Sedangkan seorang anggota KPPU yang menolak dicalonkan kembali adalah Faisal Basri.
Akan penolakan ini, Bambang mengaku tidak tahu persis alasan Faisal. Kata dia, Pansel sebatas memberikan penawaran saja. Jika menolak tawaran tersebut, tidak ada keharusan memberikan alasannya. Kami tidak ingin mencampuri urusan pribadi, tukas Bambang singkat dalam konferensi pers di gedung KPPU, Rabu (14/9).
Hingga berita ini diturunkan, hukumonline belum berhasil meminta konfirmasi dari Faisal mengenai penolakan pencalonan kembali tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pansel menawarkan kesempatan perpanjangan satu kali masa jabatan kepada anggota KPPU, tanpa perlu mengikuti seleksi. Hal ini dimungkinkan berdasarkan Pasal 31 ayat (3) UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
















