Menurut Firmansyah Arifin, Ketua KRHN, Bagir semestinya datang agar posisinya jelas dan membuat tudingan terhadap dirinya bisa diklarifikasi secara terbuka. Ketika ditanya apakah keterangan Bagir dalam proses penyidikan KPK, KRHN menganggap keterangannya dirasakan masih kurang jika tujuannya untuk membuat jelas masalah.
Satu hal yang menjadi tanda tanya bagi KRHN adalah sikap pengacara Harini. Dalam persidangan, pengacara Harini justeru merasa keberatan atas kemungkinan kehadiran Bagir Manan dalam persidangan. Pada akhirnya, JPU pun menyerahkan sepenuhnya soal menghadirkan Bagir tersebut kepada majelis hakim. Jaksa mengatakan jika majelis menganggap kesaksian Bagir tidak relevan, maka JPU akan menuruti.
Sebenarnya, KRHN sendiri pesimis Bagir akan bersedia menjadi saksi dalam persidangan 26 April mendatang. Sinyal ketidakhadiran mulai terlihat. Saat ditemui di sela-sela sebuah acara di Hotel Sahid Jakarta , Bagir menolak berkomentar. "Itu terlalu jauh," ujarnya, singkat.
Persidangan kasus dugaan suap yang melibatkan karyawan Mahkamah Agung menunggu kehadiran Bagir Manan. Ketua MA itu menjadi saksi penting karena namanya disebut-sebut pernah bertemu dengan Harini Wijoso, pengacara Probosutedjo, di ruang kerjanya. Saat pertemuan berlangsung, Bagir masih tercatat sebagai ketua majelis perkara Probo tersebut.
Jaksa Penuntut Umum perkara Harini Wijoso sempat memasukkan nama Bagir sebagai saksi penting. Namun dalam persidangan lalu, secara tidak langsung majelis hakim pimpinan Kreshna Menon meminta jaksa hanya menghadirkan saksi-saksi yang relevan. Majelis hakim memang tak menyebut apakah kesaksian Bagir relevan atau tidak relevan dengan kasus Harini.
Tetapi, ada penilaian bahwa secara tidak langsung perkara ini dilokalisir, menjauhkannya dari kemungkinan keterlibatan hakim agung. Penilaian itu misalnya datang dari Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN). Dalam pernyataan sikapnya di Jakarta (24/4), KRHN menilai kesaksian Bagir cukup penting untuk membuka tabir kasus penyuapan di MA.
Mengamati kecenderungan-kecenderungan yang terjadi dalam persidangan, KRHN yakin ada upaya melokalisir kasus ini sehingga tidak 'naik' terlalu jauh. Paling tidak, itu tercermin dari keengganan majelis hakim menghadirkan para hakim agung sebagai saksi. Isteri hakim agung Usman Karim, misalnya, belum dihadirkan sebagai saksi. Padahal, ada komunikasi intens antara yang bersangkutan dengan Harini. Ditambah lagi fakta yang terungkap belakangan, berupa pengakuan Probo bahwa ia telah menolong anak Usman masuk ke Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
















