Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PP 71/2000 penegak hukum atau KPK wajib menjawab secara lisan atau tulisan atas informasi, saran, atau pendapat dari setiap orang, organisasi masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat dalam waktu paling lambat 30 hari sejak diterima.. Jadi ketika klarifikasi yang diajukan Eggi belum dijawab oleh KPK maka pernyataan Eggi seharusnya belum bisa dianggap penghinaan.
Selain itu, Eggi juga memandang JPU tidak cermat karena keliru menafsirkan klarifikasi Eggi sebagai penghinaan. Kekeliruan ini menyebabkan surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP kelengkapan dan kejelasan dakwaan sehingga seharusnya batal demi hukum.
Setelah melapor pada KPK, Eggi memberikan keterangan pada pers di kantor KPK. Yang saya ingin klarifikasi dengan Ketua KPK atau jajaran KPK bahwa ada pengusaha yang memberikan mobil mungkin jenisnya Jaguar ... kepada Kementrian Sekab dan Juru Bicara Presiden juga Presiden yang kemudian dipakai oleh anaknya... ujarnya waktu itu.
Haatzai Artikelen
Terhadap dakwaan pelanggaran Pasal 134 dan 136 bis KUHP tentang penghinaan kepala negara, Eggi meragukan presiden sungguh-sungguh tersinggung. Tidak diperoleh fakta-fakta pembuktian presiden sungguh-sungguh merasa tersinggung, kata Firman.
Tambahnya Pasal 136 bis KUHAP ini secara limitatif tidak pernah memberikan kewenangan kepada siapa pun untuk mewakili pihak yang dihina. Akibatnya, unsurnya tidak terpenuhi.
Pasal 134 KUHP menjelaskan penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden diancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda. Pasal 136 bis KUHP menjabarkan bahwa sebuah penghinaan dapat dilakukan di luar kehadiran yang dihina, di muka umum atau tidak, lisan atau tulisan, harus dihadapan lebih dari empat orang saksi. Jika dilakukan dihadapan orang yang dihina, penghinaan harus disaksikan oleh orang ketiga diluar kehendaknya.
Yang terpenting dalam suatu perkara penghinaan, subjek harus merasa terhina. Persoalannya, masalah perasaan sangatlah subjektif. Kedua pasal yang sering disebut haatzai artikelen (pasal karet, red) di sering disalahgunakan sebagai alat politik karena cakupannya yang sangat luas.
Menurut pakar hukum pidana Prof. Muladi, pejabat pemerintah jangan terlampau gampang menggunakan pasal peninggalan jaman kolonial itu. "Di Belanda saja, dari mana pasal itu berasal, haatzai artikelen itu sudah dihapus kok," kata mantan Menteri Kehakiman kepada hukumonline beberapa waktu lalu mengomentari kasus penghinaan presiden lain.
Karena itu Eggi menuduh JPU hanya mengarang-ngarang rasa tersinggung presiden tersebut. Bapak Presiden menganggap saya adiknya, menurut keterangan Adyaksa Dault, Menpora ketika masalah rumors ini dibahas dalam sidang kabinet, tuturnya.
Cekal
Pada akhir eksepsinya, Eggi juga menyatakan ia telah dihukum lewat pencekalan selama 1 tahun oleh Kejaksaan Agung. Ini merugikan nama baik pribadi dan bisnisnya sebagai advokat yang menangani transaksi bernilai besar. Kuasa hukumnya kembali menegaskan bahwa alasan pencekalan Eggi dalam perkara ini melanggar hak asasi manusia dan asas kepastian hukum. Ia meminta pengadilan membatalkan cekal ini lewat putusan sela.
Didakwa menghina presiden di muka umum, kuasa hukum Eggi Sudjana membacakan eksepsi dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis (3/8). Intinya Eggi menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kabur dan hanya berdasarkan persepsi dan konklusi sesaat.
Eggi membacakan eksepsinya sendiri, terpisah dari nota keberatan para kuasa hukumnya. Menurut Eggi, presepsi JPU memaksakan diri mengajukan Eggi ke depan pengadilan.
Dalam eksepsinya, Eggi menuturkan rasa sayang dan hormatnya kepada presiden sejak masa kampanye. Dalam Gerakan Pro-SBY saya selaku penasehat, karena itu saya ingin menjaga kepemimpinan SBY tetap bersih dari rumors yang menyesatkan, ujar Eggi di depan persidangan.
Karena itu Eggi mendatangi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiequrrachman Ruki. Niatnya untuk mengklarifikasi rumors pemberian mobil mewah tersebut, bukan menghina presiden. Eggi berdalih sekedar menggunakan haknya sebagai masyarakat untuk ikut berperan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai yang diamanatkan Pasal-pasal 8, 9 dan 41 Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Eggi menceritakan Ruki sendiri sebenarnya tahu adanya rumors itu namun tidak mau melayani rumors yang diklarifikasi Eggi. Tindakan Ketua KPK itu dinilai Eggi belum memenuhi kualifikasi jawaban atau bantahan KPK atas informasi yang diajukan masyarakat yang wajib disampaikan sesuai Pasal 4 ayat (2) PP 71/2000. Eggi menganggap dakwaan JPU prematur karena seharusnya menunggu jawaban KPK dahulu.
















