Hak Masyarakat Adat, Segera Ratifikasi Konvensi ILO 169
Berita

Hak Masyarakat Adat, Segera Ratifikasi Konvensi ILO 169

Peraturan yang menjadi pijakan hak masyarakat hukum adat perlu direalisasikan.

M-4
Bacaan 2 Menit
Hak Masyarakat Adat, Segera Ratifikasi Konvensi ILO 169
Hukumonline

 

RUU tersebut masih harus menempuh proses panjang karena naskah akademiknya pun belum ada. Untuk menambal kekosongan hukum Bahar menyarankan agar meratifikasi konvensi ILO Nomor 169 Tahun 1989 tentang Indigenious and Tribal Peoples. Kenapa tidak diratifikasi saja. Filipina ambil dari Konvensi ILO 169. Dia membuat undang-undang yang isinya ILO, kenapa kita tidak ratifikasi, jelasnya.

 

Menurut Bahar dengan meratifikasi Konvensi ILO maka waktu dan biaya yang dikeluarkan tidak akan selama dan sebesar pembuatan undang-undnag di DPR. Saat ini Bahar mengakui pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan ILO dan departemen sosial untuk menanyakan kejelasan mekanisme ratifikasi konvensi. Kalau bisa dibikin mudah kenapa dipersulit, ujarnya.

 

Bingkai NKRI

Sejarah mencatat pengalaman buruk kerap menimpa komunitas masyarakat hukum adat. Pada zaman Belanda keragaman digunakan sebagai sarana memecah belah (divide et impera) untuk membuat takluk suku bangsa. Sementara dalam sejarah politik di Indonesia masyarakat hukum adat sengaja diseragamkan seperti pada pengaturan tentang desa.

 

Lebih lanjut Yudhoyono menyampaikan bahwa Bangsa Indonesia diciptakan bersuku-suku untuk saling mengenal sehingga masyarakat hukum adat tetap ada sampai akhir zaman. Adat tak lekang kena panas dan tak lekang kena hujan. Maka pertahankan nilai hukum adat dan pertahankan tradisi adat mulia agar tidak luntur, tegasnya.

 

Masyarakat hukum adat terbentuk dalam kondisi majemuk yang berlangsung jauh berabad lalu sebelum terbentuknya Indonesia. Maka sebagai kenyataan sosial dan budaya masyarakat hukum adat perlu diperlihara keberadaannya. Keberadaan adat yang ada sekarang ini berkembang secara dinamis dan sejalan dengan zaman.

 

Kesatuan masyarakat hukum adat diakui sepanjang hidup hukum adat berlaku, dan dianut pengakuan ketundukan pada prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang. NKRI tidak berarti menyeragamkan bangsa Indoensia, kita mengakui keberagaman tetapi diarahkan pada kepentingan NKRI, jelas Yudhoyono.

 

Sementara itu Ketua Rumpun Melayu se-Sumatera, H.M. Azali Djohar mengatakan prinsip pertama dari 4 butir  prinsip masyarakat hukum adat yakni  berwawasan NKRI. Apabila ada benturan kepentingan antara masyarakat hukum adat dan kepentingan NKRI, lebih didahulukan kepentingna NKRI. Apapun yang terjadi diutamakan NKRI, jangan sampai ada misalkan benturan tanah ulayat dengan kepentingan negara memicu perpecahan NKRI, jelasnya.

 

Selain itu ada prinsip kebersamaan, terutama antara pemerintah pusat, pemda dan masyarakat hukum adat serta investor. Apabila timbul masalah mereka saling urun rembuk menghasilkan keputusan  dengan tetap menjaga hubungan lebih harmonis.

 

Kemudian prinsip berdaya guna dan berhasil guna dalam menyampaikan kepentingan masyarakat hukum adat. Tuntutan bukan sekedar tuntutan jadi hasilnya untuk kesejahteraan masyarakat hukum adat, tapi tidak boleh aset nasional di pusat diganggu dengan tuntutan masyarakat hukum adat. Terakhir prinsip berkeadilan dan kepastian hukum, jangan berkeadilan dari sudut hukum formal saja tapi berkeadilan sebagai bangsa yang menganut paham pancasila, papar Azali.

Setengah abad lebih masyarakat hukum adat tidak memiliki perlindungan hukum atas hak-hak yang dimiliki. Untungnya setelah amandemen UUD 1945 pasal 18 I dan 28 B memberikan amanah bagi pelaksanaan hak masyarakat hukum adat.

 

Aturan yang abstrak dan umum dalam UUD dasar perlu penjabaran lebih lanjut dalam undang-undnag. Dengan begitu pengaturan hak masyarakat hukum adat akan memiliki kekuatan pelaksanaan yang mengikat secara konstitusional. 

 

Dalam acara peringatan hari Internasional masyarakat hukum adat di Sasono Langen Budoyo Taman Mini Indonesia Indah Rabu (9/8), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga meminta perlunya menyusun rancangan undang-undang yang mengatur hak-hak mayarakat hukum adat.

 

Undang-Undang yang mengatur hukum tradisional masyarakat hukum adat  memang belum ada. Saya berharap bisa menyusun RUU itu dalam waktu yang tidak terlalu lama, papar Yudhoyono. Acara tersebut dihadiri perwakilan lembaga internasional, duta besar dan pejabat daerah maupun pusat. 

 

Sayang keinginan masyarakat hukum adat masih harus tertunda karena proses pembuatan undang-undang yang cukup lama. Sebelumnya Komisioner Masyarakat Hukum Adat Saafrudin Bahar menyampaikan DPR sulit menyelesaikan RUU tentang masyarakat hukum adat. Dalam badan legislasi DPR, ada tiga RUU (tentang masyarakat hukum adat)  yang dibahas. Namun tidak bisa terselesaikan dengan cepat karena banyak undang-undang lain yang sedang diurus.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info