Anwar mengaku bahwa apa yang ditempuh BPK dengan mengajukan judicial review terhadap UU 28/2007 plus didesakkannya MoU semata-mata untuk mencegah lempar tanggung jawab antara pejabat lama dengan pejabat yang baru di lingkungan Departemen Keuangan.
Pemeriksaan BPK atas penerimaan pajak, kata Anwar dimaksudkan untuk membantu perbaikan administrasi perpajakan itu sendiri. Dengan penandatanganan nota kesepahaman itu paling tidak mulai Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2008 BPK tidak lagi memberikan opini disclaimer.
Dia mengatakan pada hakikatnya sistem menghitung pajak sendiri (self assessment) sudah digunakan sejak 1983. Sistem ini dapat berjalan baik jika ada pemeriksaan mengenai kebenaran laporan dan perhitungan pajak yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak.
Anwar menegaskan pengawasan atau pemeriksaan ini tidak cukup dlakukan oleh pengawas internal seperti Inspektur Jenderal Departemen Keuangan atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tanpa pemeriksaan oleh auditor eksternal, ini merupakan lisensi untuk melakukan kejahatan perpajakan, ujarnya.
Pernyataan Anwar diamini anggota BPK I Gusti Agung Made Rai. Ia mengatakan, MoU tersebut dilaksanakan sebagai salah satu cara BPK untuk mengaudit data-data penerimaan pajak. Secara teknis, lanjut Made draf MoU itu sudah selesai karena MoU ini sudah dilihat dari semua aspek. Made mengaku sudah menggelar 12 kali pertemuan untuk membicarakan MoU ini. Saya sebagai anggota II BPK bersama Menkeu yang akan menandatangani MoU tersebut. Kami tinggal menunggu jawaban dari Menkeu, kapan bersedia tanda tangan, ujarnya dengan wajah serius.
Inspektur Utama Pengawasan Interen dan Khusus BPK Hendar Setiawan mengatakan, dalam MOU ini dititikberatkan bagaimana mengatur protokol antara Ditjen Pajak dengan BPK dalam rangka melakukan pemeriksaan di bidang perpajakan.
Dengan ditandatanganinya MoU ini, Secara otomatis BPK tidak perlu lagi meminta izin kepada Menkeu bila ingin melakukan audit khusus pajak, ujar Auditor Utama II BPK Syafri Adnan Baharuddin.
Sayang, usaha BPK untuk memeriksa Ditjen Pajak tertunda lagi
Sebenarnya konsep sudah dekati final tapi belum final. Sekarang judicial reviewnya sudah diajukan ke MK. Jadi proses MoU kita hentikan dulu, pembicaraan mau tidak mau dihentikan dulu menunggu sampai selesai di MK, tutur Dirjen Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution usai rapat koordinasi di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Senin (14/1).
Darmin mengaku belum membicarakan perihal penghentian sementara penyelesaian MoU ini kepada BPK. MoU itu saat ini pembahasannya di tingkat tim teknis sudah dianggap selesai. Sekarang tinggal naik ke pemerintah, pembahasan itu kan bertingkat-tingkat, jadi sebelum sampai ke Dirjen Pajak dan Menkeu itu belum selesai sebenarnya. Kita sedang membahasnya, tapi tahu-tahu BPK judicial review makanya kita menunda pembahasannya, di MK saja dulu pembahasannya, tambahnya.
Tentu saja, kabar dari Lapangan Banteng ini bertolak belakang dengan apa yang disampaikan pejabat teras Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Di sela-sela perayaan HUT BPK ke-61, Ketua BPK Anwar Nasution merasa optimis bahwa MoU dengan Menkeu terkait pemeriksaan Ditjen Pajak akan tetap jalan meski judicial review telah diajukan ke MK.
Proses MoU ini, diakui Anwar tinggal menunggu jawaban dari pihak Departemen Keuangan. Ibarat pacaran, jika calon yang kita bidik tidak mau, ya gimana lagi, ujarnya sambil terkekeh. Nantinya yang dicapai adalah win-win solution. DPR dan Menkeu tidak kehilangan muka. BPK pun dapat menjalankan fungsinya, mengaudit Ditjen Pajak, tambahnya.
Mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia ini menambahkan, poin-poin MoU ini akan dikeluarkan setelah amandemen terhadap UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan selesai dilakukan. Ini ibarat petunjuk teknisnya, ujarnya.
















