Majelis hakim membantah pledoi penasihat hukum Freddy, Otto Hasibuan, yang menyatakan bahwa penyerahan uang itu bukan inisiatif dari terdakwa. Tapi, sengaja dikondisikan oleh KY dan Freddy, hanya dijadikan alat untuk saling menjatuhkan. Tidak ada fakta hukum tentang penggiringan terdakwa. Itu hanya kesimpulan dari keterangan Irawady, kata Andi Bachtiar. Keterangan itu tidak didukung keterangan saksi lain. Satu saksi bukanlah saksi, karena itu alasan penasihat hukum tidak beralasan secara hukum sehingga patut ditolak, lanjut Andi.
Hakim I Made Hendra menjelaskan, Freddy memang menghendaki pemberian uang tersebut. Pasalnya, setelah mengendus penolakan itu, Freddy mulai kasak kusuk ke kantor KY. Atas arahan Sekjen KY Muzayyin Mahbub, Freddy berupaya menemui Irawady dikantornya. Tapi tidak berhasil. Karena gagal, melalui nota dinas, Sekjen kembali mengusulkan tanah Freddy sebagai alternatif karena dari 13 pengajuan tidak ada tanah yang cocok. Usul ini diiyakan oleh Irawady. Mantan jaksa itu menyatakan karena tidak ada pilihan lain, apalagi harga tanah Freddy dibawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Selain itu, setelah mendapat nomor telepon Irawady dari Priyono, Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk KY, Freddy kembali bergerilya untuk menggolkan pembelian tanahnya. Dari situ, Freddy dan Irawady mengadakan pertemuan-pertemuan. Dari pertemuan itu Freddy sepakat untuk memberikan uang. Ujungnya, tanah Freddy jadi dibeli KY.
Usai menerima pembayaran dari KY, Irawady menghubungi Freddy. Irawady berpesan agar pemberian uang dalam bentuk travel cek atau dolar. Sesaat setelah penyerahan uang itu Irawady dan Freddy ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Otto berpendapat bahwa uang tersebut tidak memiliki nilai ekonomis, karena tidak terbukti sebagai alat tukar yang sah alias tidak terbukti keasliannya. Menurut Otto, unsur memberi sesuatu tidak terbukti.
Hakim Dudu Duswara menyatakan alasan pledoi itu tidak beralasan secara hukum. Sebab perkara Freddy bukan perkara pemalsuan uang, melainkan perkara tindak pidana korupsi terkait pemberian uang. Apalagi, hal itu sudah diakui oleh Freddy dan Irawady. Uang tersebut terbukti telah berpindah kekuasaan ke Irawady secara mutlak sehingga Irawady bisa berbuat apapun terhadap uang itu secara bebas, kata Dudu Duswara.
Majelis juga menolak pledoi Freddy yang mengaku terpaksa memberikan karena takut kepada Irawady yang kenal dengan Ketua KPK, Jaksa Agung dan Kapolri. Padahal, Freddy memiliki kebiasaan meminta pengawalan kepada kepolisian saat mengambil atau membawa uang. Terlihat terdakwa tahu bagaimana pengamanan diri kepada polisi. Seharusnya kalau dia memang takut bisa minta pengawalan atau melapor pada polisi, jelas Hakim I Made Hendra Kusuma.
Menanggapi putusan tersebut Freddy mengaku akan mengajukan banding. Sadis, sadis, katanya kepada wartawan seusai persidangan.
Sementara itu kuasa hukum Freddy, Otto Hasibuan menjelaskan putusan ini terlalu berat. Putusan ini penuh nuansa politik. Vonis ini terlalu berat dibanding Mulyana W Kusuma yang sama-sama suap. Apalagi inisiatif bukan dari Freddy, kata Otto
Majelis hakim belum ketuk palu atas perkara Irawady Joenoes, komisioner Komisi Yudisial (KY) nonaktif. Namun, lewat putusan Freddy Santoso, Direktur PT Persada Sembada, agaknya nasib Irawady sudah ditentukan. Freddy terbukti melakukan penyuapan kepada Irawady terkait dengan pembelian tanah miliknya di Jalan.Kramat Raya No. 56, Jakarta.
Freddy divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsidair enam bulan kurungan. Tidak ada dissenting opinion (perbedaan pendapat) dalam vonis. Majelis hakim yang terdiri dari Edward Patinasarani, Masrurdin Chaniago, Dudu Duswara, Andi Bachtiar dan I Made Hendra menjatuhkan vonis dengan suara bulat.
Vonis ini sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rudy Margono dan KMS Ronny. Freddy terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU 31/1999 yang diubah menjadi UU 20/2001 sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Freddy terbukti memberikan uang sebesar Rp600 juta dalam kantong berwarna merah dan AS $ 30.000 kepada Irawady. Uang tersebut diberikan di rumah kakak ipar Irawady yakni Jenderal (Purn) Soemitro pada 26 September 2007. Pemberian di Jalan Panglima Polim III No. 138 Jakarta Selatan itu bertujuan agar Irawady menyetujui pembelian tanah milik Freddy. Sebelumnya, tanah Freddy ditolak Irawady karena tidak aman, banyak preman dan tidak berada di ring I.
Pemberian itu bertentangan dengan kewajiban Irawady selaku pejabat negara, kata hakim Andi Bachtiar. Selaku anggota KY yang berwenang untuk menentukan lokasi tanah, Irawady dilarang melakukan pertemuan dan pendekatan untuk mendapatkan komisi dari pihak penjual tanah. Ini bertentangan dengan sumpah jabatan dan kode etik tingkah laku KY.
















