Sehari setelah pertemuan di Hotel Sangrila, Artalyta kembali menemui Urip di Hotel Grand Mahakam Jakarta. Di hotel yang lokasinya tak jauh dari Markas Kejakgung itu, Urip menyerahkan surat panggilan kedua tertanggal 6 Desember 2007. Lewat surat itu, Sjamsul kembali dipanggil ke Kejagung pada 13 Desember 2007. Dalam pertemuan itulah Artalyta menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada Urip. "Sesuai kesepakatan terdakwa dengan Urip," kata Jaksa Sardjono.
Jurus suap itu mulai menampakan hasil. Buktinya, Sjamsul kembali berani mangkir dari panggilan Kejagung pada tanggal yang ditetapkan tadi. Lagi-lagi Gedung Bundar berbaik hati terhadap mantan bos Grup Gadjah Tunggal itu. Sjamsul kembali dijadwalkan dipanggil pada 17 Januari 2008. Setelah mengetahui informasi pemanggilan tersebut dari Urip, Artalyta lantas melobi Urip agar Sjamsul tidak dipanggil lagi. Urip mulai termakan suap. Bukannya menolak, Urip justru menyarankan Artalyta agar pengacara Sjamsul membuat surat keterangan sakit kliennya. Tujuannya jelas untuk menghindari panggilan Kejagung.
Benar saja, sesuai saran Urip tanggal 16 Januari 2008, Artalyta mengirimkan surat keterangan ketidakhadiran Sjamsul yang ditandatangani oleh kedua penasehat hukumnya, Maqdir Ismail dan Eri Hertiawan-advokat dari Kantor Hukum Adnan Buyung Nasution & Partners. Surat itu langsung diserahkan pada Muhammad Salim.
Ternyata informasi yang diberikan Urip kepada Artalyta bukan itu saja. Urip juga mengumbar informasi bahwa Kejagung akan melakukan ekspos kasus BLBI II yang menyangkut Sjamsul. Atas informasi itu, Artalyta meminta Urip membantu agar tidak timbul masalah yang merugikan Sjamsul. Urip lalu menyanggupinya.
Kemudian, tanggal 27 Februari 2008, Artalyta kembali menghubungi Urip untuk meminta perkembangan kasus BLBI II. Menurut Urip, perkara BLBI II telah berhasil dibantu. Artalyta kemudian meminta Urip untuk segera mengambil uang yang sudah dijanjikan. "Ya, pokoknya ini jangan terlalu lama juga.. .barang itu dirumahku kelamaan di... brankasku," kata Artalyta dalam sebuah percakapan dengan Urip, seperti dikutip dalam surat dakwaan.
Hari yang dinantikan Sjamsul dan Artalyta pun tiba. Jumat (29/2), di Kantor Kejagung, Kemas mengumumkan pembubaran tim penyelidik kejaksaan untuk dua kasus BLBI. Kemas mengatakan, setelah tujuh bulan bekerja, tim tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam penyerahan aset dua obligor (non kooperatif) Anthony Salim dan Syamsul Nursalim. Keduanya adalah obligor yang telah mengantongi Surat Keterangan Lunas (SKL) atas kewajiban mereka terhadap penggunaan kucuran dana BLBI sepanjang 1997-1998.
Setelah pembubaran itu, Urip mendatangi rumah Artalyta di jalan Terusan Hang Lekir Blok WG-9 Jakarta Selatan. Di rumah itu, Artalyta menyerahkan uang sebesar AS$660 ribu dalam kardus warna putih bertuliskan ADES. Namun beberapa saat menerima uang itu Urip tertangkap tangan oleh petugas KPK. Uang yang jika dirupiahkan nilainya sekitar Rp6,1 miliar itu ditemukan dalam mobil Urip.
Atas bukti-bukti yang didapat KPK itulah, KPK kemudian membidik Artalytra dengan dua pasal dakwaan. Dalam dakwaan primer, wanita kelahiran Bandar Lampung yang kini berusia 45 tahun itu, didakwa melangar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 Di lapis kedua, Artalyta dibidik dengan Pasal 13 UU yang sama.
Sekedar Pertemanan
Usai pembacaan dakwaan, Artalyta dan tim penasihat hukumnya langsung membacakan eksepsi. Ibu rumah tangga yang kini meringkuk di Rutan Pondok Bambu Jakarta itu, menyatakan uang yang diberikan kepada Urip adalah pinjaman yang dilandasi pertemanan. "Uang itu uang pribadi saya. Saya mohon dikembalikan pada saya," kata wanita tamatan SMA ini.
Tim penasihat hukum Artalyta dari Kantor Hukum OC Kaligis menjelaskan informasi yang diminta kliennya kepada Urip adalah perkembangan kajian perkara BLBI di internal Kejagung. Sehingga statusnya adalah kajian masalah hukum, bukan tindakan pro yustisia. Akibatnya, hasil kajian tersebut tidak mempunyai akibat hukum yang bernilai sebagai alat bukti. "Hanya dokumen rahasia organisasi yang tidak boleh dibocorkan dan hanya boleh diketahui oleh Pimpinan Kejagung," demikian salah satu kutipan dalam eksepsi penasehat hukum Artalyta.
Namun, tim penasihat hukum Artalyta mengakui bahwa kliennya hanya orang yang menerima informasi soal kajian yang dinilai rahasia itu. Sedangkan Urip sebagai pemberi informasi yang tidak bisa mengubah dan menentukan isi hasil kajian masalah BLBI. Untuk itu, tim penasehat hukum Artalyta menilai jaksa salah dalam menerapkan pasal dakwaan. Rencananya, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan eksepsi dari jaksa penuntut umum, hari Rabu (28/5).
Terlepas dari eksepsi itu, kesaksian Artalyta dalam surat dakwaan jaksa tersebut bisa membuka tabir baru pengungkapan suap dalam kasus BLBI II. Bisa jadi setelah Artalyta dan Urip disidang, bakal ada tersangka baru. Apalagi, Artalyta mengaku pernah bertemu dengan Kemas dan Salim dua bulan sebelum tim penyelidik kejaksaan kasus BLBI I dan BLBI II dibubarkan.
Jaksa Agung Hendarman Supandji boleh saja berkata kasus penyuapan Jaksa Urip Tri Gunawan tidak ada kaitannya dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Tapi dakwaan Artalyta Suryani berkata lain. Dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terungkap penyerahan uang AS$660 ribu kepada Urip erat kaitannya dengan kasus penyimpangan dana BLBI yang melibatkan taipan Sjamsul Nursalim, eks pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) -bank penerima BLBI senilai Rp28,4 triliun yang kini sudah dilikuidasi.
Motif pemberian uang itu terurai dalam surat dakwaan setebal 12 halaman yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Rabu (21/5). Jaksa Sardjono Turin, Zet Tadung Allo, Dwi Aries Sudarto serta Jaya P. Sitompul membacakan dakwaannya secara bergantian, dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Mansyurdin Chaniago.
Menurut jaksa, Artalyta menyerahkan uang itu untuk mengorek perkembangan penyelidikan perkara BLBI II (BDNI). Disebutkan dalam dakwaan, perkara ini bermula dari tindakan Sjamsul yang enggan berurusan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Pria yang pernah memiliki tambak udang PT Dipasena Citra Darmaja itu, lantas meminta Artalyta untuk memainkan "jurus" ampuhnya agar ia terhidar dari kejaran Gedung Bundar.
"Si ratu" suap itu pun lantas memainkan perannya. Awalnya, Artalyta berusaha menembus Direktur Penyidikan Kejagung Muhammad Salim dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman -keduanya kini sudah dicopot dari jabatan tersebut. Tidak mudah memang untuk menembus kedua pejabat Kejagung itu. Namun, Artalyta tak kehilangan akal. Ia memanfaatkan Jaksa Urip untuk meloloskan niatnya. Di sinilah peran Urip dimulai. Pria bertubuh tegap itu didaulat sebagai penghubung antara Sjamsul dan petinggi pidsus.
Urip lantas tak mau menyia-nyiakan "proyeknya". Ia berhasil mempertemukan Artalyta dengan Kemas dan Salim pada 5 Desember 2007. Dalam pertemuan itu, Artalyta membicarakan soal surat panggilan Kejagung untuk Sjamsul tanggal 30 November 2007. Surat panggilan pertama ini intinya meminta Sjamsul untuk menghadap Kepala Sub Direktorat Tipikor pada Direktorat Penyidikan Kejagung pada 6 Desember 2007. Tidak jelas isi hasil pertemuan tersebut. Namun, keesokan harinya Urip bersama Artalyta pergi ke Hotel Sangrila Jakarta guna menemui Itjih Nursalim yang tak lain adalah istri Sjamsul. Sayang, dakwaan jaksa tidak menguraikan hasil pertemuan itu.
















