Bantahan selanjutnya mengenai tuduhan Tim Penasihat Hukum Artalyta yang menyatakan dakwaan tidak sah karena disusun berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang illegal. Dimana Tim Penasehat Hukum Artalyta mempersoalkan tindakan jaksa yang mengubah pasal sangkaan dalam BAP dan laporan tentang kejadian tindak pidana korupsi.
Keluar dari KUHAP
Soal perubahan pasal sangkaan kepada Artalyta, jaksa mengaku memang dikorting penyidik KPK. Semula Artalyta disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 12 huruf b dan atau pasal 13 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001. Belakangan, KPK mencabut tuduhan pasal 12 huruf b.
Seperti diketahui, Pasal 12 huruf b ditujukan bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara. Yang dimaksud PNS dalam perkara ini tentu saja Jaksa Urip Tri Gunawan, yang dakwaannya terpisah dengan dakwaan Artalyta. Karena itu, menurut jaksa, pasal tersebut tidak relevan jika diterapkan pada Artalyta yang non PNS dan bukan pejabat negara. Meski dicabut, jaksa yakni bahwa hal itu tidak berakibat hukum apapun. Alasannya, perubahan itu hanyalah perbaikan administrasi.
Begitupula dengan perubahan tanggal laporan kejadian tindak pidana korupsi yang diubah jaksa. Semula jaksa mencantumkan tanggal 2 Februari 2008. Namun, diubah menjadi tanggal 2 Maret 2008. Jaksa berdalih, hal itu hanya koreksi administrasi lantaran kesalahan ketik.
Jaksa menegaskan, perubahan-perubahan admintratif itu, tidak perlu pendampingan dari penasihat hukum. Sebab koreksi itu tidak dikategorikan sebagai tindakan pemeriksaan yang dimaksud dalam Pasal 54 KUHAP. Selain itu, alasan-alasan keberatan dari Artalyta bukan materi eksepsi seperti yang ditentukan dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP.
Sementara, mengenai materi pemeriksaan Artalyta, Jaksa mengaku tidak satu pun ada materi yang diubah. Termasuk mengenai pertanyaan penyidik maupun jawaban dari Artalyta sendiri. Begitu juga dengan 244 pertanyaan yang diajukan kepada Artalyta saat penyidikan yang semuanya didampingi penasihat hukum. Tak ada yang diubah.
Alasan eksepsi soal dakwaan kabur karena tidak menguraikan tempat dilakukannya tindak pidana (locus delicti) juga dibantah oleh jaksa. Jaksa berpendapat pencantuman locus delicti dalam dakwaan untuk mengetahui kompetensi relatif pengadilan.
Sebelumnya, Tim Penasihat Hukum Artalyta berpendapat locus delicti harus menggambarkan seluruh unsur pasal dakwaan, yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pendapat penasihat hukum keliru, tegas Jaya P. Sitompul, salah seorang Tim Jaksa.
Jaksa juga membantah dalil Tim Penasehat Hukum Artalyta soal penerapan pasal dakwaan yang tidak tepat. Menurut jaksa, alasan itu sudah memasuki materi pokok perkara yang akan dibuktikan di muka persidangan.
Dari bantahan-bantahan yang dikemukakan tersebut, jaksa meminta supaya majelis yang diketuai Moerdiono menolak seluruh eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya. Selain itu, mereka juga meminta majelis agar menyatakan dakwaan jaksa sah untuk dijadikan dasar pemeriksaan pokok perkara. Jum'at (30/5), rencananya majelis akan menjatuhkan putusan sela terhadap kasus ini.
Setelah Artalyta Suryani dan Tim Penasehat Hukumnya mengajukan eksepsi, kini giliran Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara. Sanggahan atas nota keberatan Artalyta itu disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan kasus penyuapan terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan, di Pengadilan Tipikor, Rabu (28/5).
Tim Jaksa yang beranggotakan Sardjono Turin, Zet Tadung Allo dan Jaya P Sitompul membacakan jawaban eksepsi secara bergantian. Dalam dokumen jawaban setebal sembilan halaman, jaksa membantah seluruh dalil dari terdakwa dan penasihat hukumnya.
Di awal jawaban, jaksa menjelaskan soal penambahan nama Ayin dalam identitas Artalyta di surat dakwaan. Sekedar mengingatkan, pekan lalu Artalyta menyatakan keberatan atas penyebutan nama Ayin dalam dakwaan. Ibu rumah tangga itu berkilah, nama alias itu tidak dikenal dalam kartu identitasnya, baik di KTP, SIM maupun paspornya. Menurut Tim Penasihat Hukum Artalyta dari Kantor Hukum OC Kaligis, penambahan nama yang tidak tepat itu menyebabkan dakwaan batal demi hukum.
Dalil itu dibantah jaksa. Menurut jaksa, pencantuman nama alias itu justru memperjelas identitas terdakwa, terutama terkait perbuatan yang dipersangkakan pada Artalyta. Lagipula, lanjut jaksa, penyebutan nama alias itu lazim digunakan dalam praktik peradilan pidana. Jaksa menjelaskan, penyebutan nama lain itu bertujuan untuk memastikan dan meyakinkan majelis hakim, bahwa orang yang dimaksud dalam surat dakwaan adalah benar si terdakwa.
Sekedar informasi, pencantuman nama ‘Ayin' dalam surat dakwaan sebenarnya sudah dicoret majelis ketika pembacaan dakwaan oleh jaksa pekan lalu. Artalyta sendiri menyetujui pencoretan nama tersebut.
















