Fakta soal kedekatan Artalyta Suryani dengan Sjamsul Nursalim makin kuat. Rumah di Jalan Terusan Hang Lekir Simprug WG 9, Jakarta Selatan, tempat Urip Tri Gunawan dan Artalyta tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adalah rumah Sjamsul Nursalim. Di rumah itu pula Artalyta menyerahkan uang sebesar AS$660 ribu kepada Urip.
Sebelumnya, motif pemberian uang itu telah diurai Jaksa KPK dalam bukti rekaman pembicaraan melalui telepon antara Artalyta dengan Urip yang disadap oleh KPK. Rekaman itu menggambarkan pemberian uang itu berhubungan dengan penghentian kasus penyimpangan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan taipan Sjamsul Nursalim, eks pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Bank ini menerima BLBI senilai Rp28,4 triliun, dan sudah dilikuidasi.
Soal kepemilikian rumah itu diutarakan oleh Sambiyo, Ketua RT06/08 Simprug, Kebayoran Lama -lokasi rumah tersebut, saat bersaksi dalam persidangan lanjutan Artalyta, Rabu (4/6). Ia menuturkan bukti kepemilikan itu ditunjukan dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) rumah tersebut. Dalam SPPT itu jelas disebutkan bahwa pemilik rumah itu Sjamsul Nursalim.
Sekadar informasi, SPPT adalah Surat Keputusan Kepala KPPBB atau KPP Pratama mengenai besarnya PBB terutang yang harus dibayar oleh Wajib Pajak pada satu tahun pajak.
Dalam persidangan yang diketuai oleh hakim Mansyurdin Chaniago, Sambiyo mengaku empat kali menerima SPPT atas nama Sjamsul Nursalim dari kelurahan setempat, terhitung sejak tahun 2002 hingga 2006. Menurut pria yang sejak tahun 1988 menjadi ketua RT 06/08 dalam kurun waktu tersebut SPPT rumah itu tidak pernah berubah atas nama orang lain. Hanya, mulai tahun ini SPPT itu langsung diserahkan ke rumah yang bersangkutan tanpa melalui Ketua RT.
Artalyta sendiri menguatkan indikasi itu saat mengajukan pertanyaan pada saksi. "Sjamsul, dulu, dulu, dulu, kan tinggal di situ, apakah Saudara tahu kapan dia pergi dari rumah itu?" tanya perempuan yang kerap dipanggil Ayin itu.
Sambiyo mengaku tidak tahu. "Mengenai dia datang dan pergi tidak pernah lapor pada saya," ujar Sambiyo.
Hanya, Sambiyo menegaskan berdasarkan hasil inventarisir data penduduk untuk Pemilihan Umum (Pemilu) penghuni rumah itu adalah Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Sayang, ia tidak menjelaskan kapan Pemilu tersebut. Namun demikian, kata Sambiyo, Sjamsul tidak pernah mendaftar Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepadanya.
Padahal ketika pemeriksaan di KPK, Artalyta selalu menegaskan bahwa rumah tempat ia ditangkap adalah milik perempuan kelahiran Lampung itu. "Rumah itu sudah beralih sejak tahun 2007," tutur Artalyta saat dimintai tanggapan atas keterangan saksi. OC Kaligis, penasihat hukum Artayta, menyatakan sejak Februari 2007 rumah itu sudah berpindah tangan ke Romi Suryadharma, anak Artalyta.
Menurut Sambiyo, Artalyta tidak pernah melaporkan soal izin tinggal di rumah itu. Ia juga tidak pernah mengirim utusan untuk sekedar pemberitahuan. Sambiyo baru pertama kali bertemu Artalyta saat diajak masuk oleh penyelidik KPK, sesaat setelah penangkapan Urip.
Rencananya tim jaksa yang diketuai jaksa Sardjono Turin akan mengajukan dua-tiga saksi lain, yaitu Agus Rianto, Ridwan Hasan, Tursimin. Namun ketiganya tidak memenuhi panggilan KPK. Persidangan lanjutan akan digelar pada Senin (10/6).
















