Dia beralasan, pemeriksaan terhadap Untung tidak bisa semata berdasar bukti di persidangan. Apalagi hanya sebuah rekaman penyadapan percakapan. Adanya percakapan itu pun, ujar Muchtar, sudah diberitahukan Untung pada para Pimpinan. Ketika kemudian ditanyakan pada Untung apa yang diobrolkan dengan Artalyta, beber Muchtar, "Pak Untung bilang lupa. Sebab waktu itu pak Untung sedang tidur terbangun oleh telepon itu. Dia dalam keadaan setengah sadar."
Sehingga jika Kejaksaan terutama Jamwas hendak memeriksa Untung, lanjut Muchtar, "Kita kalau mau periksa pakai dasar dan alasan apa?" Untuk sementara waktu hingga persidangan membuktikan lain, imbuhnya, Kejaksaan hanya akan menunggu proses hukum terhadap perkara Urip.
Begitu pula KPK. Ketika melakukan penyidikan lanjutan, KPK sempat memintai keterangan pada Kemas Yahya Rahman. Meski sudah mengantongi bukti percakapan Artalyta-Untung, KPK ternyata tidak memanggil Untung untuk diperiksa.
KPK ternyata punya alasan tersendiri. Sarjono Turin, Ketua Tim Jaksa yang menangani kasus Artalyta, mengatakan, tidak dipanggilnya Untung oleh KPK lantaran percakapan Untung-Artalyta itu terjadi setelah Urip dibekuk. Keterangan Untung dalam rekaman itu juga tidak dianggap berkaitan dengan pemberian uang.
Telepon dari Artalyta itu, lanjutnya, dianggap biasa saja. Sebab hanya dalam rangka meminta bantuan pada orang yang dikenal. Kebetulan Artalyta kenal Untung, dan kebetulan bisa ditelepon. Lagipula, dari perbincangan itu, Untung juga dalam rangka memberi saran pada Artalyta tentang kasus yang sedang dialami.
Hal Biasa?
Jampidsus Marwan Effendy malah meminta agar hal itu jangan diungkit-ungkit lagi. "Nggak perlu diungkit-ungkit lagi. Orang itu hal biasa, cuma ditelepon. Siapa pula yang nggak kenal Artalyta, toh? Bukan cuma orang Kejaksaan saja toh yang kenal Artalyta?" ujarnya. "Nggak usah dibuka-buka lagi lah." Dia justru meminta segenap pihak melihat upaya Kejaksaan dalam berbenah diri.
Lain lagi Hasril Hertanto. Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indoneisa (MaPPI) itu justru menganggap fakta di persidangan itu sebagai hal yang luar biasa. Terlebih ada nama 'orang dalam' KPK yang disebut-sebut dalam rekaman percakapan. Yang dimaksud Hasril dengan 'orang dalam' itu adalah Ferry Wibisono. "Itu kan sudah bisa dijadikan petunjuk untuk KPK. Alat bukti yang sah menurut hukum," ujarnya. Dengan bekal rekaman itu, lanjutnya, KPK harus menindaklanjuti dan menindak tegas jika ada personil yang terbukti menyeleweng.
Bersama dengan Koalisi Pemantau Peradilan -sebuah gabungan LSM pemerhati peradilan- Hasril hendak mendesak KPK dan Kejaksaan untuk menindaklanjuti bukti petunjuk itu. "Kalau memang terbukti, harus diberhentikan," tandasnya.
Dia juga menyayangkan Kejaksaan Agung yang terkesan masih pasang badan menanggapi petunjuk di persidangan Tipikor itu. Menurutnya, keberadaan rekaman percakapan Untung dengan Artalyta sudah bisa dijadikan alas untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap Jamdatun. "Dia (Untung, red) kan melakukan percakapan dengan orang yang berhubungan dengan perkara yang sedang ditangani Kejaksaan," ujar dosen yang akrab dipanggil pak Acil itu. Lebih jauh, imbuhnya, Untung dalam percakapan malah memberi bantuan saran untuk menghindar dari jeratan KPK.
Menurut Hasril, tindakan Jamdatun itu patut diperiksa lebih jauh oleh Pengawasan Internal Kejaksaan Agung. Sebagai pejabat tinggi di Kejaksaan ia melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kode etik. "Mestinya diperiksa, dan kalau terbukti, diberi sanksi etik dan disiplin pegawai," pungkasnya.
Adanya percakapan Artalyta Suryani dengan Untung Udji Santosa beberapa saat pasca penangkapan Jaksa Urip Tri Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyisakan tanda tanya. Sebelum dibuka di hadapan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, isu adanya percakapan antara wanita yang disinyalir tangan kanan Sjamsul Nursjalim dengan pejabat teras Kejaksaan Agung itu sudah santer terdengar.
Ketika Pengawasan Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan internal, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) MS Rahardjo mengaku sudah mendengar desas-desus itu. Tapi lantaran tidak menemukan bukti cukup untuk melakukan pemeriksaan, Untung -yang Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun)- tidak dimintai keterangan. Rahardjo mengatakan, Untung memang mengaku pernah ditelpon oleh Artalyta. "Memang Pak Jamdatun menerima telepon dari Artalyta. Tapi, katanya Pak Jamdatun menolak berbicara dengan Artalyta," ujarnya waktu itu seperti dikutip Kompas.com.
Selama melakukan pemeriksaan internal, pejabat teras Kejaksaan yang diperiksa Rahardjo hanya satu orang. Dia adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman. Selain Kemas tak ada lagi. Sebagai pimpinan yang membawahi Jaksa Urip, Rahardjo merasa perlu memeriksa Kemas. Dari hasil Rapat Pimpinan akhirnya Kemas dicopot dari jabatan sebagai Jampidsus.
Setelah waktu bergulir, pembuktian di Pengadilan Tipikor ternyata membuka fakta baru. Ada percakapan antara Untung dengan Artalyta Suryani. Ini tentu lumayan mencengangkan. Adanya desas-desus yang bergaung sebelumnya, telah dibenarkan oleh rekaman percakapan itu di persidangan. Bahkan dalam rekaman, Untung ternyata tidak menolak berbicara dengan Artalyta seperti pengakuannya pada Jamwas. Jamdatun itu justru memberi saran pada Artalyta cara menghindar dari tuduhan KPK. Bukan hanya itu. Ada pula nama Ferry disebut dalam percakapan itu. Nama itu terasosiasi dengan Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono.
Menyikapi hal ini, Kejaksaan Agung tak lagi setanggap ketika Urip baru saja dibekuk. Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin, Rabu (5/6), mengatakan, pimpinan Kejaksaan terus mengikuti perkembangan persidangan kasus Urip. Ditanyai apakah hendak ada langkah pemeriksaan internal ulang terhadap Untung guna mengklarifikasi bukti di persidangan itu, Muchtar menjawab, "Saya kira tidak perlu. Kita tunggu saja hasil di persidangan."
















