Nah, negosiasi dalam MSAA itulah yang dicurigai sebagai pintu masuk perbuatan melawan hukum. Sebab dalam negosiasi tersebut, ditentukan mulai dari berapa jumlah kewajiban pemegang saham, pemilahan aset grup maupun non grup, serta bagaimana prinsip valuasi (nilai) terhadap aset yang diserahkan. "Kalau ditingkat negosiasi ada kesalahan, maka MSAA adalah alat tindak pidana," ujar Hendro.
Jaksa Agung, kata Hendro, memerintahkan agar Tim berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. "Insting saya ini ada indikasi tindak pidana korupsi. Saya perintahkan Tim untuk bekerja sama dengan BPK," kata Hendarman seperti ditirukan Hendro. Karena itu hasil ekspos tanggal 29 Agustus 2007, merekomendasikan BLBI II statusnya di tingkatkan ke penyidikan.
Setelah itu, Tim berencana memanggil Sjamsul untuk dimintai keterangannya soal negosiasi pra penandatanganan MSAA. Kejagung rencananya juga akan meminta keterangan dari Sjamsul soal penyerahan aset pemegang saham pengendali.
Yunita Arifin, anggota Tim BLBI II lainnya, lantas membuat dan mengonsep surat panggilan itu. Alamat pemanggilan ditujukan ke Jalan Terusan Hang Lekir Simprug WG 9, Jakarta Selatan. "Alamat itu saya contek dari MSAA," ujar Yunita saat bersaksi. Sekedar mengingatkan, di alamat rumah itulah Urip dan Artalyta ditangkap KPK. Menanggapi hal itu, Artalyta menyatakan MSAA ditandatangani pada tahun 1998. Sementara Sjamsul sudah tidak tinggal di rumah itu sejak 2000.
Surat panggilan No 989/F.2/Fd.1/11/2007 tanggal 30 November 2007 itu kemudian diambil Urip. Dalam surat tersebut Kejagung meminta agar Sjamsul memberikan keterangan di Kejagung pada 6 Desember 2008. Namun saat ditanya apakah surat itu sampai ke tangan Sjamsul, ia tidak bisa menjawab. Yunita hanya mengatakan ia percaya dengan Urip selaku koordinator Tim BLBI II.
Sebagai informasi, dalam dakwaan jaksa disebutkan pada 6 Desember 2007 Urip menemui Itjih Nursalim, istri dari Sjamsul, berkenaan dengan surat panggilan pertama tersebut. Hendro menyatakan, Urip memberitahukan itjih soal selisih aset BDNI yang diduga ada indikasi melawan hukum.
Esok harinya, Urip menelpon Hendro. Kala itu, kata Hendro, Urip bercerita ada orang yang sering datang ke Kejagung dan minta bantuan jalan keluar soal selisih aset BDNI. Urip memerintahkan agar selisih aset BDNI sebesar Rp6 triliun diperhitungkan sebagai bunga. Orang itu disebut memberikan uang sebesar Rp100 juta. "Karena ditelpon dan diperintahkan begitu, iya..iya..iya saja," kata Hendro.
Di sela-sela penyelidikan Tim BLBI II, Artalyta beberapa kali datang ke gedung bundar Kejagung. Menurut Sugiyo, staff Kasubag Kejagung, Artalyta datang ke lantai tiga. Di lantai itu terdapat ruangan Urip selaku Kasubdit Tindak Pidana Ekonomi. Sugiyo menyatakan ia pernah melihat pengawal Artalyta berdiri di depan pintu ruangan Urip. Menurutnya, Artalyta sudah tiga kali menyambangi gedung bundar dengan mobil Toyota Alphard warna hitam.
Tapi hal itu dibantah Artalyta. Ia mengaku hanya dua kali mendatangi Kejagung. "Kemas satu kali, Dirdik satu kali," terang wanita kelahiran Lampung ini. Kemas yang dimaksud adalah Kemas Yahya Rahman -saat itu menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Sedangan dirdik adalah M. Salim, mantan Direktur Penyidikan Jampidsus yang juga atasan langsung Urip.
Dalam dakwaan disebutkan, Artalyta bertemu dengan M. Salim pada 28 Desember 2007. Pertemuan itu bertujuan untuk mencari informasi perkembangan hasil penyelidikan BLBI II. Sebelumnya, Sjamsul mendapat panggilan kedua melalui surat tanggal 10 Desember 2007.
Sjamsul tidak pernah memenuhi panggilan Kejagung, meskipun sudah tiga kali dilayangkan surat panggilan. Terakhir surat panggilan bernomor B-06/F.2/Fd.1/01/2008 tertanggal 7 Januari 2008 dijawab oleh pengacara Sjamsul. Dalam surat yang ditandatangani Kuasa Hukum Sjamsul, Maqdir Ismail dan Eri Hertiawan, Sjamsul diberitakan tidak bisa menghadiri panggilan karena sedang berobat ke luar negeri. Anehnya, surat itu tidak disertai keterangan dari dokter.
"Jangan Berbicara di Luar"
Menurut Hendro sebenarnya saat itu Tim tidak mempercayai alasan tersebut. Namun, Tim juga dalam keadaan bingung. Pasalnya, pemeriksaan baru tahap penyelidikan, sehingga Tim tidak bisa melakukan upaya paksa terhadap Sjamsul. Karena itu Tim menunggu instruksi dari pimpinan.
Hasilnya, pada gelar perkara tanggal 19 Februari 2008, kasus penyelidikan BLBI II dihentikan. Penyelesaian selisih utang Sjamsul disarankan Kejagung lewat jalur perdata. Hendro menerangkan hasil ekspos ketiga ditemukan adanya wanprestasi pada artikel 24, 49, 53 MSAA. Selain itu, ada kekurangan pemenuhan kewajiban pemegang saham senilai Rp4,758 triliun dan itu harus ditagihkan.
"Dalam ekspos kita sajikan aspek pidana dan perdata, karena aspek pidana menemukan kendala-kendala, setelah tu Jaksa Agung menyampaikan pendapat bahwa kasus akan diselesaikan melalui instrumen perdata," imbuh Yunita.
Hal itu sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yunita Nomor 97. Dalam BAP tersebut, penyidik KPK sempat mengajukan pertanyaan tentang kemungkinan ada arahan lain terkait keperdataan dalam kasus BLBI dari pimpinan Kejagung. Menurut Yunita, pada ekspos ketiga, Jaksa Agung sempat menanyakan, apakah ada anggota Tim yang berpendapat kalau kasus ini ada unsur pidananya. Setelah tidak ada yang menjawab, Jaksa Agung lantas memerintahkan kepada anggota Tim untuk tidak berbicara di luar, bahwa kasus tersebut ada unsur pidananya. Karena semua peserta ekspos sepakat bahwa kasus ini bisa ditindaklanjuti perdata.
Dalam BAP Hendro No 46 yang dibacakan di persidangan disebutkan, Tim penyelidik pada ekspos ketiga akhirnya memfokuskan aspek perdatanya. Alasan petunjuk Jaksa Agung tanggal 9 Januari 2008 memerintahkan Tim untuk memperdalam aspek perdata kasus BLBI II. Upaya pidana akan sulit dilakukan, sebab ada payung hukum yang mengharuskan pemerintah melaksanakan MSAA secara konsisten. Tim berpendapat, pada kenyataannya upaya pidana tidak dapat dilaksanakan selama TAP MPR yang terkait penyelesaian BLBI, UU Propernas, Inpres No 8/2002 dan analisa Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) tetap sebagai hukum positif.
Ketika Hakim Anggota Andi Bachtiar bertanya mengapa Tim bisa mengambil kesimpulan tanpa mendengarkan keterangan dari Sjamsul, baik Hendro dan Yunita tidak bisa menjelaskannya. "Itu salah satu kendala kita," kata Yunita.
"Apakah saudara percaya pada surat keterangan pengacara Sjamsul, padahal tidak ada keterangan resmi dari dokter?" tanya Andi. Hendro menjawab tidak percaya. "Lalu mengapa kesimpulan penghentian penyelidikan tetap diambil?" Andi kembali bertanya. Baik Hendro maupun Yunita hanya terdiam, seakan ada beban yang memaksa keduanya untuk tidak menjawab pertanyaan hakim.
Misteri di balik penghentian penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) II mulai terkuak. Kejaksaan Agung (Kejagung) bukan tanpa alasan menghentikan kasus tersebut. Sebelumnya, Tim BLBI II (Bank Dagang Negara Indonesia -BDNI) Kejagung yang dipimpin Jaksa Urip Tri Gunawan tiga kali melakukan ekspos (pemaparan kasus) dihadapan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Urip sendiri kini menjadi tersangka lantaran tertangkap tangan menerima suap dari Artalyta Suryani -wanita kepercayaan Sjamsul Nursalim, eks pemilik BDNI- sebesar AS$660 ribu (Rp6,1 miliar). Suap itu diduga kuat berkaitan dengan penghentian kasus tersebut.
Hasil ekspos pertama ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan Sjamsul dan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glen MS Yusuf. Tindakan melawan hukum itu ditenggarai terjadi saat penyerahan aset milik Sjamsul kepada BPPN untuk membayar kekurangan utang BDNI. Sjamsul sendiri kala itu menerima bantuan BLBI sebesar Rp28,4 triliun.
Hendro Dewanto, Jaksa Fungsional Kejagung yang juga anggota Tim BLBI II, yang mengungkapkan hal tersebut saat bersaksi dalam persidangan Artalyta, Senin (9/6) di Pengadilan Tipikor. Menurutnya, konstruksi perbuatan melawan hukum ditemukan dari selisih antara jumlah aset saat penutupan BDNI dengan hasil pengalihan hak (cessie) aset milik Sjamsul.
Hendro menerangkan, saat BDNI ditutup tahun 1998, kerugian bank menjadi beban pemegang saham (jumlah kewajiban pemegang saham -JKPS). Perhitungan kerugian itu melalui neraca penutupan. Dari situ dihitung berapa jumlah kewajiban JPKS dan nilai aset BDNI. Salah satu komponen kewajiban JPKS adalah pembayaran utang BLBI. Yakni melalui mekanisme Master Settlement for Acquisition Agreement (MSAA). Dalam perjanjian MSAA diatur mengenai aset yang akan diserahkan obligor kepada BPPN. Biasanya di dalam MSAA disebutkan aset yang diserahkan harus free and clear. Artinya aset harus bebas dari segala utang dan tuntutan hukum pihak ketiga.
















