Bersama dengan Eri, Maqdir mengonsep surat jawaban yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan Kejagung M. Salim. Surat itu menerangkan bahwa Sjamsul tidak bisa memenuhi panggilan Kejagung karena masih menjalani pengobatan di luar negeri. Hanya, surat itu tidak disertai bukti. Tidak ada rekam medis (medical record) maupun surat keterangan dari dokter yang menyertai surat jawaban tersebut.
Hal itu menggelitik kecurigaan Majelis Hakim. "Apa dasar saudara mengeluarkan surat itu?" tanya Ketua Majelis Hakim Mansyrudin Chaniago. Meski diperiksa secara terpisah, Maqdir dan Eri menjawab penerbitan surat itu atas dasar kepercayaan antara klien dan advokat. "Kami percaya beliau sedang menjalani pengobatan. Sejak awal menangani kasus BLBI beliau beberapa kali operasi jantung," terang Eri yang merupakan anggota dari Ikatan Advokat Indonesia itu (Ikadin).
Eri menjabarkan saat diperiksa Kejagung, Sjamsul sempat kolaps dan dilarikan ke rumah sakit di Jepang. "Kami merujuk pada surat dokter di Jepang," ujarnya. Padahal kejadian itu berlangsung tahun 2002. "Saudara sebagai seorang profesional harus memiliki fakta pendukung, kalau orangnya (Sjamsul, red) jalan-jalan sekarang apa saudara tahu?" kata Anggota Majelis Hakim Ugo. "Tidak," jawab Eri singkat.
Keduanya membantah bahwa ide pembuatan surat keterangan sakit itu dari Jaksa Urip Tri Gunawan -tersangka kasus penyuapan sebesar AS$660 ribu dari Artalyta Suryani. Dalam dakwaan Artalyta disebutkan, terkait panggilan ketiga, Urip menyarankan Artalyta supaya pengacara Sjamsul membuat surat keterangan sakit kliennya. Tujuannya untuk menghindari panggilan Kejagung.
Rekaman pembicaraan antara Artalyta dan Urip pada 8 Januari 2008 semakin menegaskan hal itu. "Mbak, ini ada info, kan perintah pimpinan untuk manggil beliau yang laki-laki itu (Sjamsul, red), kita agendakan formal pada 17 Januari 2008," kata Urip lewat telpon genggamnya. Artalyta agaknya keberatan, "Waduh," katanya. Mendengar itu Urip segera mencarikan jalan keluar. "Nanti pengacaranya toh bersurat, dalam keadaan sakit opo di Singapura. Begitu aja," ujar Urip memberi jalan keluar.
Senada dengan kedua pengacara tadi, Artalyta juga membantah kalau ide surat keterangan sakit itu digagas oleh Urip. "Saya nggak terlalu percaya dengan saran Urip, makanya saya tanya dulu sama Pa Kemas (Kemas Yahya Rahman -mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, red), apakah itu benar," kata Artalyta. Pada persidangan pekan lalu, Artalyta mengaku saran keterangan sakit itu datangnya dari Kemas.
Dari hasil penyadapan KPK, Artalyta pernah menyampaikan pada Urip bahwa ia juga berkonsultasi dengan Adnan Buyung Nasution yang juga pendiri ABNP. "Loh, itu namanya kalau minta keterangan hanya verifikasi. Data itu boleh datang boleh tidak," begitulah jawaban Buyung yang disampaikan pada Artalyta ketika itu.
Dalam rekaman pembicaraan antara Artalyta dan Urip pada 15 Januari 2008 jam 16.50, nama Buyung kembali disebut. "Aku lagi menyuruh tanda tangan dulu si Buyung," begitu kata Artalyta kepada Urip.
Maqdir menyatakan ia tidak pernah berkonsultasi dengan Buyung soal surat keterangan sakit. Berbeda dengan Maqdir, Eri justru mengaku Buyung mengetahui saat ia dan Maqdir mengirimkan surat ketidakhadiran Sjamsul ke Kejagung.
Ketika dikonfirmasi oleh hukumonline Buyung mengaku tidak tahu soal surat keterangan itu. Ia juga membantah pernah berhubungan dengan Artalyta. Menurutnya, ia tidak menangani kasus Sjamsul sejak kasus BLBI I di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan) Kejagung. "Saya tidak kenal dengan Artalyta," tegasnya.
Tanpa Surat Kuasa
Padahal menurut Maqdir dan Eri, Sjamsul tidak pernah memberikan kuasa khusus untuk memberikan jawaban pada Kejagung. Begitupula surat kuasa untuk menjadi kuasa hukum dalam kasus BLBI II. Hubungan klien dan advokat itu merujuk pada surat kuasa pada kasus BLBI I yang sudah di SP3 oleh Kejagung pada Juli 2004. "Surat kuasa itu tidak pernah dicabut," ujar Eri.
Menurut Maqdir permintaan Sjamsul yang disampaikan secara langsung cukup untuk menjadi alas hukum. "Permintaan lewat telpon itu sudah cukup," ujar pria yang pernah bergabung dengan pembela umum di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta tahun 1980. Permintaan ini dianggap sebagai kuasa lisan dari Sjamsul.
Eri menerangkan, Itjih Nursalim sekitar tahun 2007, pernah mendatangi kantor ABNP. "Ia mewakili suaminya," kata Eri yang berprofesi sebagai advokat sejak tahun 1990-an. Itjih meminta agar ABNP menjawab surat panggilan Kejagung. "Itu persoalan teknis saja, karena Sjamsul ada di luar negeri, sedangkan Itjih ada di Jakarta," terangnya.
Eri menyatakan meski Sjamsul bukan klien tetap dari ABNP, namun ia tetap menjalin komunikasi dengan Sjamsul. Setiap ada pemberitaan di media terkait kasus Sjamsul, ia selalu menyampaikannya ke mantan bos tambak udang Grup Dipasena itu. "Kalau bukan klien tetap, apa ada kewajiban berkomunikasi?" tanya Hakim Ugo lagi. Eri cuma mengatakan tidak ada kewajiban. Ia mengaku walau tidak menjalin komunikasi secara langsung namun informasinya bisa disampaikan melalui Matheus Rukmasaleh Arif. Matheus yang kerap disapa Ake Arif ini disebut Eri sebagai kerabat Sjamsul.
Pernyataan Eri diamini oleh Maqdir. Dosen Fakultas Hukum Universitas Al Azhar itu mengaku tidak pernah memberikan laporan pascapenerbitan surat keterangan sakit. "Saya selalu berhubungan dengan Ake Arif," ujar lulusan tahun 1979 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ini.
Anehnya, keduanya tidak menerima surat panggilan Kejagung secara resmi. Pasalnya, surat itu langsung ditujukan ke alamat rumah Sjamsul Nursalim di Jalan Terusan Hang Lekir Simprug WG 9, Jakarta Selatan. Di rumah itulah Urip dan Artalyta tertangkap KPK.
"Bagaimana saudara tahu, kalau panggilannya bukan ditujukan ke kantor Saudara?" tanya Anggota Majelis Hakim Dudu Duswara pada Eri. Eri mengaku mendapat fotocopy surat panggilan itu dari Maqdir. Maqdir sendiri mengaku lupa prihal korespondensi surat tersebut. Dalam dakwaan disebutkan, Urip mengantarkan surat panggilan itu kepada Artalyta. Perempuan kelahiran Bandar Lampung itu pula yang mengantarkan surat itu ke M. Salim.
Pertentangan kepentingan
Surat keterangan sakit Sjamsul yang berkop Kantor Pengacara ABNP juga dipertanyakan Majelis Hakim. Hakim Andi Bachtiar menilai jika nama Adnan Buyung Nasution masih dicantumkan, bisa terjadi pertentangan kepentingan. Alasannya sederhana, Buyung sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah pejabat negara. Sementara dalam sidang ini, Negara berhadapan dengan Artalyta.
"Kalau kopnya kantor Adnan Buyung Nasution and Partners, berarti ini resmi dari ABNP. Walaupun yang tanda tangan surat itu saksi (Eri dan Maqdir, red)," kata Andi.
Hakim Anggota Andi Bachtiar menilai, sejak menjadi anggota Wantimpres, Buyung seharusnya tidak menggunakan namanya untuk kantor pengacara yang ia dirikan. Hal itu dinilai bertentangan dengan kode etik advokat. "Papan nama (kantor pengacara) saya di daerah saja saya cabut. Saya tidak mau ada pertentangan kepentingan," kata Andi yang dulunya juga berprofesi sebagai advokat.
Eri menerangkan bahwa ABNP adalah suatu institusi. Menurutnya Buyung bisa menempatkan diri sebagai pejabat publik dan advokat.
Sementara itu, Buyung menegaskan penggunaan namanya di ABNP tidak bertentangan dengan kode etik advokat. "Yang penting saya tidak berpraktik lagi sebagai advokat," kata pria berambut putih itu. Lagipula, pengiriman surat keterangan sakit itu tidak perlu surat kuasa. "Kita kan tidak melakukan pembelaan," terangnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menggugah profesionalisme dua pengacara Sjamsul Nursalim, eks pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Mereka adalah Maqdir Ismail dan Eri Hertiawan. Maqdir dan Eri berasal dari Kantor Hukum Adnan Buyung Nasution and Partners (ABNP). Namun sejak tahun 2000 Maqdir tidak lagi bergabung dalam kantor hukum tersebut. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua advokat itu sebagai saksi dalam persidangan lanjutan Artalyta Suryani di Pengadilan Tipikor, Senin (16/6).
Keduanya dinilai tidak profesional dalam menjawab surat panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang ketiga untuk kliennya, Sjamsul Nursalim, yang kala itu tersandung kasus penyimpangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) II atau kasus Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Sekedar informasi, BDNI sekarang sudah dilikuidasi. Bank ini menerima kucuran dana sebesar Rp28,4 triliun dari program BLBI.
Dalam panggilan ketiga Kejagung tersebut, Sjamsul sedianya akan dimintai keterangan seputar negosiasi dalam perjanjian Master Settlement for Acquisition Agreement (MSAA) dengan Badan Pengawas Perbankan Nasional (BPPN).
Dalam persidangan Maqdir menerangkan, setelah mangkir dua kali dari panggilan Kejagung, Sjamsul menghubunginya via telpon. Suami dari Itjih Nursalim itu minta dibuatkan surat jawaban atas panggilan Kejagung. Surat panggilan bernomor B-06/F.2/Fd.1/01/2008 tertanggal 7 Januari 2008 itu menjadwalkan Sjamsul agar memberi keterangan pada 17 Januari 2008.
















