Jamintel Bantah Ada Koordinasi dengan Jamdatun
Utama

Jamintel Bantah Ada Koordinasi dengan Jamdatun

Jamintel bantah melakukan koordinasi penangkapan Ayin dengan Untung Udji Santoso. Ia mengakui rencana penangkapan itu atas inisiatif dirinya pribadi.

NNC/Mon
Bacaan 2 Menit
Jamintel Bantah Ada Koordinasi dengan Jamdatun
Hukumonline

Jamintel juga membantah dirinya berkoordinasi dengan Untung. Sore itu, Untung hanya menjadi seorang informan yang mewartakan adanya penangkapan KPK terhadap Jaksa Urip atas dugaan penerimaan suap. Sontak Wisnu merasa tidak adil. Alasannya, seperti biasa dilontarkan, rasa keadilan sebagai bagian korps terusik. Penerima ditangkap, pemberi juga harus ditangkap.

Merasa diperlakukan tak adil oleh KPK, Wisnu bergegas melakukan koordinasi dengan M Salim, Direktur Penyidikan Pidana Khusus kala itu. Koordinasi berlangsung lewat Siddik Latuconsina via saluran telepon. Siddik adalah jaksa fungsional di bagian intelejen Jamintel Kejagung.

Dengan alasan efisiensi dan kecepatan, Wisnu tidak menghubungi Kemas. Koordinasi dilakukan langsung dengan M Salim melalui Siddik. Surat penangkapan terhadap Ayin pun segera dibikin oleh M Salim.

Persis seperti pengakuan Siddik dua hari sebelumnya, atas instruksi Jamintel, Siddik kemudian menghubungi Ketua KPK Antasari Azhar. Siddik yang memimpin tim penangkapan Artalyta meminta izin dilakukan penangkapan terhadap tersangka penyuap oleh tim Kejaksaan. Dari laporan Siddik, Wisnu mendapat konfirmasi bahwa Antasari telah mengijinkan tim Adhyaksa melakukan penangkapan.

Aksi yang berakhir nihil lantaran kalah cepat dengan tim dari KPK itu berbeda dengan keterangan KPK tempo hari. Menurut Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Chandra Hamzah, penangkapan terhadap Ayin sudah direncanakan KPK sedari awal operasi penangkapan. "Waktu itu yang ada, saya komunikasi dengan pak Antasari, isinya adalah perintah UTG segera dibawa ke KPK, kemudian penyelidik KPK yang berada di TKP segera tangkap AS," ujar Chandra. Adanya jeda waktu antara penangkapan Urip dan Ayin lantaran Ayin menolak keluar rumah sebelum pengacaranya datang.

Chandra menuturkan, dalam operasi penangkapan itu, dirinya hampir selalu menjalin komunikasi dengan Antasari. Dari pembicaraan dengan Antasari itu, Chandra mengaku tak ada sama sekali informasi adanya tim dari Kejaksaan yang hendak menangkap Ayin. Sama halnya Antasari. Ketua KPK itu juga mengatakan, saat penangkapan terjadi, dirinya sedang berada di ruang penyadapan.

Berbeda dengan pemeriksaan terhadap Untung dan Kemas yang kemunculannya bisa didapati wartawan. Kehadiran Wisnu dalam pemeriksaan hari itu bak ninja. Tak ada satupun kuli tinta yang mendapati baik kedatangan maupun keluarnya Wisnu dari gedung JAM Pengawasan Kejagung.

Niatan pejabat teras Kejaksaan yang berinisiatif menangkap Ayin memang dipenuhi tanda tanya. Jika dihubungkan dengan Undang-Undang tentang KPK (UU 30/2002), langkah para petinggi Kejaksaan itu jadi makin terasa janggal. Pasal 50 ayat (3) UU KPK menyebutkan, "Dalam hal KPK sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepolisian atau Kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan."

Pada ayat (1) Pasal 50 UU KPK disebutkan, "Dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan KPK belum melakukan penyidikan, sedangkan perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh Kepolisian atau Kejaksaan, instansi tersebut wajib memberitahukan kepada KPK paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan."

Bantah tak obyektif

MS Rahadjo dalam jumpa pers hari ini (Kamis, 19/6) juga menegaskan bahwa pemeriksaan internal di Kejagung sudah dilakukan dengan obyektif, proporsional dan profesional. Penegasan Rahardjo ini ditujukan untuk menampik tudingan miring sejumlah kalangan yang apriori terhadap kinerja Pengawasan Internal Kejagung. "Kita sudah menindak beberapa jaksa dan pegawai dalam setahun terakhir ini. Ini menunjukkan upaya pengawasan kita serius," ujarnya.

Ia menuturkan, dalam pemeriksaan untuk mengklarifikasi rekaman percakapan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan sejumlah nama pejabat teras Kejaksaan, pihaknya telah bekerja maksimal. Sejak menerima surat tugas awal pekan ini (Senin, 16/6), bagian pengawasan sudah memeriksa lebih dari 15 orang. Jamwas juga mengusahakan untuk bisa memeriksa Ayin meski harus meminta permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Lain dengan pemeriksaan oleh Jamwas, sebelumnya terhadap Kemas dan M Salim usai pascapenangkapan Urip, Komisi Kejaksaan turut memantau pemeriksaan. Hal itu, ujar Rahardjo, menunjukkan bahwa Pengawasan Internal tidak alergi dengan keberadaan Pengawas Eksternal seperti Komisi Kejaksaan.

Hingga hari ini, bagian pengawasan Kejagung belum mendapat kejelasan waktu dan tempat untuk memeriksa Artalyta Suryani. Rahardjo mengatakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor sudah mengirimkan jawaban kepada bagian pengawasan Kejagung. Intinya mengabulkan permohonan Jamwas untuk memeriksa Ayin.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Wisnu Subroto mengaku, rencana penangkapan Artalyta Suryani pada Minggu 2 Maret petang oleh tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah atas inisiatif dirinya. Perencanaan penangkapan ia lakukan secepat mungkin tanpa berkoordinasi dengan Kemas Yahya Rahman -Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kala itu.

Hal itu terungkap dari fakta yang didapat dalam pemeriksaan oleh bagian pengawasan Kejagung, Kamis (19/6). Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) MS Rahardjo menuturkan, Wisnu mengaku tidak mengenal Jaksa Urip Tri Gunawan. Rencana penangkapan itu muncul setelah mendapat telepon dari Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun) Untung Udji Santoso yang memberitahukan tertangkapnya seorang jaksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima suap.

Penghujung Februari silam, Kejagung menghentikan penyelidikan terhadap kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dan Bank Central Asia (BCA). Alasannya tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dalam perkara itu. Tiga hari setelah pengumuman penghentian pengusutan dan pembubaran tim pengusut, Urip si ketua tim pengusut tertangkap tangan oleh KPK menerima uang senilai AS$660 ribu dari Artalyta Suryani.

Wisnu mengaku kenal dengan wanita yang acap disebut Ayin itu. Namun ia membantah dirinya mengetahui benang merah antara wanita yang pengusaha itu dengan taipan Sjamsul Nursalim -obligor BLBI II yang mantan bos BDNI. Untuk menguatkan jawabannya, Wisnu mengaku tidak hadir saat dilangsungkannya ekspose hasil penyelidikan Tim Pengusut BLBI I dan II.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info