Skenario Itu Atas Sepengetahuan 'Pimpinan'
Utama

Skenario Itu Atas Sepengetahuan 'Pimpinan'

Dua mantan pejabat Kejagung, M Salim dan Djoko Widodo, membenarkan skenario penangkapan Artalyta. Mereka berdalih skenario itu atas perintah pimpinan Kejagung.

Mon
Bacaan 2 Menit
Skenario Itu Atas Sepengetahuan 'Pimpinan'
Hukumonline

Skenario penyelamatan Artalyta Suryani pascapenangkapan Jaksa Urip Tri Gunawan ternyata atas perintah pimpinan tertinggi di Kejaksaan Agung (Kejagung). Perintah itu keluar melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Wisnu Subroto kepada mantan Direktur Penyidikan Kejagung M Salim via telepon genggamnya. Hal itu diungkapkan oleh Salim saat bersaksi dalam persidangan Artalyta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (23/6).

 

Di depan persidangan yang diketuai Mansyurdin Chaniago, Salim menerangkan beberapa saat setelah Urip tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 Maret 2008, Wisnu langsung menghubunginya. "Pak Salim, ada informasi, ada jaksa yang diduga menerima suap ditangkap KPK, tetapi yang diduga memberi suap sampai sekarang belum ditangkap, coba Anda ke kantor kumpulkan teman-teman," begitu bunyi perintah Wisnu kepada Salim.

 

Wisnu menyatakan jika si penyuap tidak ditangkap, berarti ada yang tidak seimbang dalam proses penangkapan tersebut. "Seharusnya yang memberi dan menerima harus ditangkap, nanti dilakukan penangkapan terhadap pemberi kalau memang tidak ditangkap juga," ujar Wisnu lagi kepada Salim.

 

Secara struktural, Wisnu bukanlah atasan langsung Salim. Atasan Salim adalah Kemas Yahya Rahman, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Namun Salim tetap memenuhi perintah itu. "Saat jamintel memerintahkan pada saya, apakah perintah bapak sudah sepengetahuan pimpinan? Dia (Wisnu, red) bilang saya sudah lapor pimpinan dan beliau setuju," terang Salim yang dicopot sebagai Direktur Penuntutan Kejagung pada Maret 2008 lalu.

 

Anggota Majelis Hakim Dudu Duswara menanyakan kepada Salim siapa pimpinan yang dimaksud. Salim menerangkan, secara struktural pimpinan Jamintel di Kejagung adalah Jaksa Agung atau Wakil Jaksa Agung. "Karena beliau (Wisnu, red) adalah pejabat eselon I, dan waktu memberikan perintah saya sudah menanyakan apakah sudah ada perintah pimpinan, saya sebagai bawahan melaksanakan," kata Salim yang kini diangkat sebagai staf ahli Jaksa Agung itu.

 

Tak lama setelah menerima perintah dari Wisnu, Salim lantas melaporkannya kepada Kemas. Menurut Salim, Kemas memberi persetujuan perintah Jamintel untuk menangkap Artalyta. Setelah itu, Salim langsung meluncur ke gedung bundar Kejagung, tempat ia bekerja.

 

Sesampainya di gedung bundar, Salim menuju ruang kerjanya. Saat itu sudah ada beberapa jaksa. Tercatat ada 11 jaksa yang saat itu berkumpul di ruang kerja Salim. Di situlah disusun skenario penangkapan Artalyta. Salim mengaku dirinya yang menandatangani surat penangkapan Artalyta. Namun tim urung berangkat, sebab tidak mengenal obyek penangkapan. Karena itu Salim menghubungi Djoko Widodo, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

 

Djoko dianggap Salim sebagai orang yang paling mengetahui Artalyta. Sekitar awal tahun 2008 Artalyta pernah mendatangi Salim di ruang kerjanya. Kala itu Artalyta, meminta bantuan Djoko untuk mengantarkan perempuan berdarah Lampung itu ke ruang kerja Salim. Menurut Djoko dan Salim, Artalyta hendak memberitahukan ketidakhadiran Sjamsul Nusalim, obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) setelah tiga kali dipanggil Kejagung. Artalyta menerangkan Sjamsul tidak bisa memberikan keterangan sebab Sjamsul sedang menjalani pengobatan di luar negeri.

 

Sekedar informasi, selain pertemuan tadi, Salim juga pernah mengadakan dua kali kontak via telepon dengan Artalyta. Kontak pertama masih mengenai hal yang sama. Sedangkan kontak yang Artayta menanyakan soal konferensi pers penghentian penyelidikan kasus BLBI II yang dilakukan oleh Kemas.

 

Mendapat perintah Salim, Djoko yang mantan Kasubdit Tindak Pidana Ekonomi dan Tindak Pidana Khusus Lainnya di Kejagung itu lalu meluncur ke Kejagung. "Saat itu sekitar pukul 19.00 Artalyta belum tertangkap," ujar Djoko. Tim kemudian bergerak ke lokasi tempat Urip tertangkap di Jalan Terusan Hang Lekir Simprug WG 9, Jakarta Selatan. Rumah itu dikenal milik Sjamsul Nursalim, eks pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Bank ini menerima BLBI senilai Rp28,4 triliun, dan sudah dilikuidasi. Dalam ekpose pertama BLBI II di Kejagung Sjamsul adalah calon tersangka. Namun karena Tim KPK masih berjaga ketat di depan rumah Artalyta, Tim dari Kejagung urung melakukan penangkapan. "Setelah tahu ada petugas KPK, kami hanya diam, menunggu perintah pimpinan," ujar Djoko yang mengenal Artalyta sebagai orang dekat Sjamsul.

 

Alasan penangkapan

Salim kembali menerangkan, alasan penangkapan Artalyta untuk memenuhi azas keseimbangan. Si penyuap dan tersuap harus sama-sama ditangkap. Sedangkan faktanya, setelah Urip tertangkap (sekitar pukul 16.00), Artalyta belum ditangkap KPK. Peluang inilah yang dipakai Kejagung untuk menangkap Artalyta dengan dalih keadilan. Namun, dua jam kemudian KPK justru berhasil menangkap Artalyta.

 

Menurut Hery Muryanto, penyelidik KPK, saat penangkapan Urip, Artalyta 'bersembunyi' dalam rumahnya. Penyelidik KPK tidak bisa masuk ke rumah itu lantaran tidak diizinkan oleh satpam. Artalyta sendiri bersikukuh tidak mau bertemu dengan penyelidik KPK, sebelum didampingi pengacara. Setelah pengacaranya datang, barulah Artalyta menunjukan batang hidungnya dan KPK berhasil memboyong Artalyta ke gedung KPK untuk diperiksa.

 

Anggota Majelis Hakim Andi Bachtiar bertanya kepada Salim, apa dasar hukum Kejagung melakukan penangkapan? Salim menerangkan rencana itu sesuai dengan UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan. "Kejaksaan mempunyai kewenangan melakukan penyidikan tindak pidana korupsi," terangnya.

 

Hakim Dudu Duswara lalu menyisir Pasal 50 ayat (3) dan (4) UU No. 30/2002 tentang KPK. Pasal itu menyebutkan, ketika penyidikan dilakukan KPK, baik Kejaksaan dan Kepolisian tidak berwenang untuk melakukan penyidikan. Salim berkelit. Ia berdalih, ada selisih waktu antara penangkapan Urip dan Artalyta. "Bukan karena Kejaksaan Agung menganggap Artalyta orang KPK?" tanya hakim Dudu Duswara. Salim mengaku tidak tahu.

 

Menanggapi soal selisih waktu itu, Andi Bachtiar menyitir Pasal 19 ayat (1) KUHAP. Pasal itu menentukan penangkapan dapat dilakukan paling lama satu hari. "Penyidikan kasus ini dilakukan oleh KPK. Penangkapan Urip sekitar jam 16.00, sementara Anda (Salim, red) tadi bilang ada selisih dua jam, kenapa tidak menunggu waktu 24 jam untuk melihat reaksi KPK apakah akan menangkap atau tidak," tegas hakim ad hoc itu. "Sebagai bawahan tidak ada kata lain, selain melaksanakan perintah pimpinan," dalih Salim.

 

Andi Bachtiar menjawab "Berarti apa yang dilakukan Kejagung saat itu sudah bertentangan dengan KUHAP," tegas Andi Bachtiar yang mantan pengacara itu.

 

Susun skenario

Dalam persidangan sebelumnya, skenario penyelamatan Artalyta itu terurai dalam pembicaraan antara Artalyta dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Untung Udji Santoso pada 2 Maret 2008. Kepada Untung, Artalyta bercerita soal penangkapan dirinya dan Urip. Ia juga sempat meminta Untung untuk menelpon Antasari Azhar, Ketua KPK, untuk mencari jalan keluar.

 

Usai menerima telepon dari Artalyta, Untung kemudian menghubungi Wisnu. Itu pun atas perintah Artalyta. Kedua pimpinan Kejagung tersebut disinyalir membuat skenario lain untuk melindungi Artalyta. Buktinya, lihatnya saja percakapan Artalyta dan Untung.

 

Petikan percakapan Artalyta dan Untung (Tanggal 2/3/2008 jam 17:48 WIB)

Artalyta : Halo

Untung : Jadi gini, kita sudah koordinasi sama Wisnu, koe di rumah saja, nanti ditangkap jekso

Artalyta : Kenapa, kenapa mas?

Untung : Yah mau diskenariokan begitu. Koe nang endi iki?

Artalyta : Aku udah aman, di dalam rumah ini

Untung : Jadi biar aja, nanti kamu yang ngambil Kejaksaan, si Urip dicekel KPK, kamu di Kejaksaan. Loh ini ko penyelesaian ada uang, ini apa, gituloh

Artalyta : Kan saya bilang nggak ada keterkaitannya juga dengan BLBI

Untung : Ga usah ngomong begitu, ga ada keterkaitannya, biar aja sono 'mancing,'

Sumber : rekaman persidangan

 

Telepon 'orang' KPK

Selain menghubungi Untung, Artalyta juga minta bantuan Djoko Widodo yang pernah menyelidiki kasus BLBI Sjamsul Nursalim. Melalui telepon tanggal 2 Maret 2008 (sekitar pukul 17.30), Artalyta mendesak Djoko untuk menghubungi Feri Wibisono, Direktur Penuntutan KPK. "Bagaimana bisa diamankan nggak si Urip," kata Artalyta kepada Djoko

 

Djoko yang mengenal Artalyta sejak bertugas di Kejaksaan Tinggi Lampung itu spontan berujar, "apakah sudah memberi sesuatu?" Artalyta mengiyakan pertanyaan Djoko tersebut. Mendengar hal itu, Djoko lantas menyerah. "Kalau sudah tertangkap tangan KPK, sudah tidak bisa diapa-apakan lagi," kata Djoko.

 

"Apakah kalau tidak tertangkap KPK bisa diapa-apakan?" tanya Hakim Dudu Duswara. Djoko menjawab tidak bisa. Jaksa yang bertugas di gedung budar sejak 2005 sampai 2007 itu malah mengingatkan Artalyta agar berhati-hati karena sudah dipantau KPK.

 

"Selaku aparat hukum kenapa saudara tidak menyarankan agar Artalyta menyerahkan diri ke KPK?" tanya Hakim Andi Bachtiar. Djoko menjawab ia tidak memiliki kapasitas sejauh itu. Saran itu keluar lantaran ia mengenal Artalyta. "Sebagai jaksa yang juga penyidik saya punya feeling dia (Artalyta, red) juga akan ditangkap KPK," katanya.

 

"Kenapa Saudara tidak bisa mengambil sikap positif dan bersikap tegas?" tanya Andi Bachtiar lagi. Seakan terdesak dengan pertanyaan itu, Djoko menjawab, "saya tidak punya kapasitas, kalaupun begitu harus melalui struktural pimpinan".

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info