Ayin Minta Tambahan Uang dari Seorang Wanita
Sidang Artalyta:

Ayin Minta Tambahan Uang dari Seorang Wanita

Agaknya uang AS$660 ribu yang diserahkan Artalyta kepada Urip bukan aliran terakhir. Ayin masih minta tambahan dana dari seorang wanita untuk diserahkan kepada tiga pihak. Ketiganya disebut JAM, Sesjam, dan Uji. Identitas perempuan itu belum terungkap. Belum sempat terlaksana pemasokan tambahan uang itu, Urip dan Ayin tertangkap KPK.

Mon
Bacaan 2 Menit
Ayin Minta Tambahan Uang dari Seorang Wanita
Hukumonline

 

Dalih ini segera dipatahkan oleh Andi Bachtiar, seorang hakim ad hoc. Perkara pidana tidak perlu membedakan mana saksi meringankan atau memberatkan. Harus dibedakan antara penanganan perkara perdata, perkara pidana yang dicari adalah kebenaran materiil. Hakim wajib aktif (menggali fakta). Itu azas.

 

Yang mulia yang mimpin sidang ini siapa, kami keberatan sekali, kata Kaligis kepada ketua majelis hakim, Mansyurdin Chaniago.

 

Sebentar, tunggu dulu... jawab Mansyurdin.

 

Belum sempat Mansyurdin menuntaskan omongan, Andi Bachtiar langsung membacakan transkrip rekaman pembicaraan itu.

 

Rekaman pembicaraan antara Artalyta dengan seorang perempuan

pada 1 Maret 2008 pukul 10:08.

 

Artalyta: Tolong nanti ya Bu kekurangan itu, Bu ya, ini kan yang di bawah-bawah ini ya, JAM, JAM ini, Sesjam semua, Si Uji, semua belum saya bagi ini. Nggak kebagian Bu.

 

Perempuan: Yah, yah, oke.

 

Sumber : Rekaman persidangan

 

Pembicaraan itu dilakukan tiga jam sebelum Artalyta menelepon Kemas. Dari rekaman itu, terungkap bahwa Artalyta meminta uang tambahan kepada seorang perempuan. Siapa perempuan itu? tanya Kaligis.

 

Identitas perempuan itu nanti kita tanya pada terdakwa saat pemeriksaan terdakwa, jawab Andi Bachtiar.

 

Pembicaraan Aralyta itu tersambung dengan nomor telepon dengan kode area Singapura yaitu +6596361689. Singapura adalah tempat Sjamsul Nursalim kabur. Sjamsul adalah obligor BLBI II yang diindikasikan menjadi tersangka.

 

Diduga JAM itu adalah jaksa agung muda, Sesjam adalah sekretaris jaksa agung muda. Sedangkan Uji dimaksud dalam rekaman itu kuat kemungkinan Untung Udji Santoso, Jaksa Agung Mudah Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Untung sempat ditelepon Artalyta sebelum ditangkap KPK.

 

Apakah uang AS$660 ribu itu untuk JAM, Sesjam, dan Uji? tanya Andi Bachtiar pada Kemas.

 

Tidak tahu, jawab Kemas.

 

Apakah Anda tahu untuk tim dapat uang Rp110 juta?

 

Tidak tahu... kalau saya tahu orangnya, saya yang akan menangkap, bukan KPK... Lehernya bisa saya potong. Gara-gara ini saya jadi korban padahal saya tidak mengerti,  tandas Kemas. Seperti pernah dia akui, Kemas pernah bertemu Artalyta di Gedung Bundar Kejagung.

 

Tim yang dimaksud adalah regu pimpinan Urip yang terdiri dari sepuluh orang –Tim BLBI II. Dalam rekaman pembicaraan antara Urip dan Hendro Dewanto, anggota tim jaksa BLBI, uang itu disebut sebagai uang persahabatan.

 

Asal ngomong

Apa yang dimaksud Saudara mengatakan pada terdakwa tugas saya sudah selesai? Andi melontarkan pertanyaan soal rekaman pembicaraan Kemas dan Artalyta.

 

Itu konferensi pers dihentikannya penyelidikan BLBI II... Joker itu Djoko Tjandra, bukan Urip. Ia menegaskan bahwa Artalyta meminta bantuan untuk perkara Djoko Tjandra. Djoko terlibat kasus korupsi pembelian piutang (cessie) Bank Bali senilai Rp 546 miliar. Tapi saya nggak mau, makanya saya bilang nanti, nanti, nanti.

 

Meski demikian Kemas-lah yang menelepon Artalyta, bukan sebaliknya. Alasannya, Kemas ingin mengetahui apakah Artalyta sudah mendengar soal penghentian kasus BLBI II. Mengapa Saudara katakan ada cara lain? Apa maksudnya? tanya Andi Bachtiar.

 

Itu hanya asal ngomong saja, sekedar mau menutup pembicaraan. jawab Kemas.

 

Dalam rekaman pembicaraan itu, Artalyta menyatakan akan mendatangi Kejagung. Namun Kemas melarang. Nggak usah, nanti, nanti aja gampang, itu saya sudah dibicarakan, dan sudah ada pesan dari sana, sudah, udah sampai itu, begitu jawab Kemas kepada Ayin.

 

Soal rekaman ini, Kemas kembali berdalih. Itu hanya untuk menutup pembicaraan.

 

Lalu apa maksud Saudara mengatakan ‘itu sudah sampai ke bos saya. Bos sudah menyampaikan (jawaban) pada saya'. Siapa yang dimaksud bos? sambung Andi.

 

Itu hanya untuk menutup pembicaraan, ulang Kemas.

 

Apakah bos itu adalah Jaksa Agung?

 

Tidak.

 

Ajudan Ayin tak hadir

Hingga akhir persidangan, ajudan Artalya, Agus Heriyanto, tidak menunjukan batang hidungnya. Jaksa KPK sudah memanggilnnya berkali-kali untuk bersaksi. Karena itu tim jaksa yang diketuai Sardjono Turin memilih membacakan Berita Acara Persidangan (BAP) yang dibuat di bawah sumpah saat penyidikan.

 

Dalam BAP itu, Agus mengaku menjadi ajudan Artalyta sejak tahun 2005. Agus adalah anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Namun pengawalan itu bukan tugas resmi dari atasan. Dalam BAP, Agus mengaku mengenal Urip sejak tahun 2007 karena tiga kali mendampingi Artalyta saat berkunjung ke ruang kerja Urip Tidak hanya sekali, melainkan tiga kali!

 

Persidangan akan dilanjutkan pada Senin pekan depan (30/6) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Masih tanda tanya ke mana aliran uang sebesar AS$660 yang diserahkan Artalyta Suryani kepada Urip Tri Gunawan, jaksa yang menangani kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Apakah untuk Urip sendiri, tim kasus BLBI II yang dipimpin Urip, atau untuk petinggi kejaksaan? Sejauh ini, uang tersebut sudah disita Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

Dari kesaksian terakhir mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman di Pengadilan Tipikor, Rabu (25/6), teka-teki itu baru sedikit terkuak. Kemas mengaku tidak tahu soal rencana aliran dana yang diserahkan pada 2 Maret 2008 lalu. Waktu itu Urip tertangkap penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk menguji keterangan Kemas, anggota majelis hakim Andi Bachtiar meminta jaksa KPK agar memutarkan rekaman pembicaraan antara Artalyta dengan seorang perempuan pada 1 Maret 2008 pukul 10:08.

 

Permintaan itu diwarnai keberatan dari penasihat hukum Artalyta, Otto Cornelius Kaligis. Ia berdalih Kemas adalah saksi memberatkan (a charge) dalam kasus Artalyta.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info