Panik, Ayin Kontak Petinggi Lain
Sidang Artalyta:

Panik, Ayin Kontak Petinggi Lain

Mengaku panik, Artalyta menghubungi beberapa petinggi untuk meminta perlindungan. Namun ia tidak bersedia menyebut siapa petinggi itu. Menurutnya tidak etis bila disebut.

Mon
Bacaan 2 Menit
Panik, Ayin Kontak Petinggi Lain
Hukumonline

 

Saudara penuntut umum ada bukti itu? tanya Dudu.

 

Saya mohon Yang Mulia, kan kalau ini dihidupkan, ini nanti jadi bias lagi Yang Mulia, ini kan juga... Tapi saya sudah jujur mengatakan ada, ujar Ayin. Rekaman pembicaraan yang belum pernah terungkap di persidangan itu akhirnya mengendap.

 

Kalau begitu apa petunjuk dari petinggi itu ? desak Dudu. 

 

Kalau mereka memberikan petunjuk toh saya tidak bisa melaksanakan petunjuk itu. Kan saya langsung dikuasai orang KPK.

 

Apakah sama dengan petunjuk Untung?

 

Nggak, nggak.

 

Artalyta mengaku panik, saat KPK menangkap Urip pada 2 Maret 2008. Saat itu orang-orang KPK telah mengepung rumahnya. Saya panik. Kan di rumah saya banyak barang, kalau banyak orang saya kan nggak bisa ngawasin semuanya, kata Artalyta.

 

Orang-orang itu kan masih di luar rumah Saudara, kenapa mesti panik. Itu menjadi petunjuk bagi majelis pasti ada apa-apanya yang tidak boleh ketahuan KPK. Saudara tidak bisa mengelak, tegas hakim Mansyurdin Chaniago.

 

Artalyta juga tercatat menghubungi seseorang yang bernama Novanto. Si Novanto kan ngasih input? Apakah dia anggota DPR? tanya hakim Andi Bachtiar.

 

Sebelum Artalyta menjawab, penasihat hukum Artalya Otto Cornelius Kaligis mengajukan keberatan. Saya hargai, tapi tolong majelis hakim kita batasi saja pada dakwaan, itu kan di luar materi, kata Kaligis.

 

Iya saya setuju dengan penasihat hukum, silahkan dilanjutkan pertanyaan, respon Mansyurdin.

 

Bukan Itjih Nursalim

Terkait dengan pembicaraan Artalyta dengan seorang perempuan dengan nomor telepon dengan kode area Singapura, Artalyta membantah perempuan itu adalah Itjih Nursalim, istri Sjamsul Nursalim. Wanita dari saluran seberang itu dikenal dengan sebutan Fem. Itu rekan bisnis saya di Singapura.

 

Dalam pembicaraan sehari sebelum Artalyta ditangkap KPK, ia dan perempuan itu membicarakan soal perkembangan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) II yang melibatkan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

 

Perkataan Artalyta kepada Fem dengan nomor telepon +6596361689

pada 1 Maret 2008 pukul 10:08

 

Artalyta : Pokoknya semua dah dikasih pertimbangan. Pertimbangan hukumnya kasih ke Menkeu. Itu surat semua hasil penyelidikan jaksa agung. Jadi itu diserahkan semua perhitungan, silahkan ditindaklanjuti. Kalau tidak ditindaklanjuti itu maksudnya kan mau perdata, mau apa gitu yah, silahkan,

 

Jangan dia orang itu eh terlalu vulgar, Terlalu ini membantu kita, Tapi itu kan bukti asli sudah nggak ada.

 

Kalau dalam persidangan nggak mungkin. Kan itu udah dibilang bukti asli sudah nggak ada,udah terbakar, semuanya, Dia sudah cari semua ke seluruh, di Depkeu juga ga ada. Jadi dalam persidangan kan fotocopy nggak bisa, bukti asli nggak ada, sudah dimusnahkan orang, Jadi tidak mungkin ditindaklanjuti ke perdata gitu. Jadi tidak mungkin ada tindakan hukum lain.

 

Ada keterangan BPK, kan dia orang lobi-lobi BPk, jadi BPK menyatakan tidak ada kerugian negara. kalaupun ada kerugian negara, itu dalam klausul perjanjian MSAA. apabila terjadi kekurangan itu menjadi kewajiban pemerintah, tetapi kalau ada kelebihan itu juga menjadi keuntungan pemerintah. Nah jadi itu kesepakatan. Kemas udah ngomong jelas nih di koran hari ini.

 

Sumber : Rekaman persidangan

 

Kalau rekan bisnis mengapa materi pembicaraan Saudara seputar perkara BLBI II yaitu BDNI di mana Samsul adalah calon tersangkanya, tanya hakim Andi Bachtiar.

 

Semua yang terkait BLBI itu teman saya.

 

Dari mana peroleh hasil ekspose BLBI II kepada Fem ?

 

Itu ada di Detik.com.

 

Apakah data itu tidak diperoleh dari Urip?

 

Nggak.

 

Kekurangan dana

Seperti terungkap dalam persidangan pekan lalu, masih dalam pembicaraan dengan seorang perempuan tersebut, Artalyta minta tambahan dana.

 

Tolong nanti ya Bu kekurangan itu, Bu ya, ini kan yang di bawah-bawah ini ya, JAM, JAM ini, Sesjam semua, Si Uji, semua belum saya bagi ini. Nggak kebagian Bu, begitu kata Artalyta pada si perempuan.

 

Perempuan itu menjawab, Yah, yah, oke, Artalyta menegaskan agar segera disiapkan, Nanti Saya dikira nggak komit, dalih Artalyta.

 

Atas percakapan itu Andi Bachtiar mencecar siapa yang dimaksud dengan orang-orang yang disebut dalam pembicaraan tersebut. Saya tidak menjawab, maaf, tapi itu tidak ada keterkaitan dengan Urip, kata Artalyta.

 

Kenapa ia menyanggupi untuk bayar BLBI II? tanya Andi Bachtiar lagi.

 

Itu untuk urusan lain.

 

Berarti ada yang sudah pernah diberikan ke atasan yang di bawah ini?

 

Saya nggak maksud...

 

Mau diputarkan rekamannya?

 

Mohon maaf Yang Mulia, rekaman itu kan sudah diputar berkali-kali. Yah saya mohon dengan segala hormat apabila rekaman itu diputarkan, saya jadi korban, dan saya juga jadi korban karena terekspos.

 

Dalam persidangan, karena Artalyta berbelit-belit, hakim ad hoc meminta agar jaksa memutar rekaman pembicaraan Artalyta. Namun Artalyta selalu keberatan. Tak jelas betul apa alasan keberatan itu.

 

Pekan depan, Senin (7/7) persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh tim jaksa penuntut umum KPK yang diketuai Sardjono Turin.  

Pelan-pelan makin terkuak manuver Artalyta Suryani. Makin terungkap pula luasnya jejaring koneksi wanita ini. Selain menghubungi mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Untung Udji Santoso, Artalyta mengontak petinggi-petinggi lain di luar pejabat Kejaksaan Agung. Hal itu ia ungkapkan saat diperiksa di Pengadilan Tipikor, Senin (30/6). Hanya ia tidak bersedia menyebutkan siap orang tersebut.

 

Majelis hakim sidang kali ini berformasikan hakim ketua Mansyurdin Chaniago serta dua hakim ad hoc Dudu Duswara dan Andi Bachtiar.

 

Saya nggak bisa sebutin, tapi jujur saya katakan ada petinggi, ujar Artalyta menjawab pertanyaan Dudu Duswara. Jika menyebut nama pejabat itu, tak etis, sambung Ayin, begitu Artalyta biasa dipanggil.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info