Nama Ayin (Juga) Merambah Pejabat Pengadilan
Berita

Nama Ayin (Juga) Merambah Pejabat Pengadilan

Tidak hanya di MA, Ayin ternyata juga sempat bertamu ke pengadilan di bawahnya. Seorang calon hakim agung dari jalur karir mengaku pernah disambangi oleh Ayin.

Ali/M-2/Mon
Bacaan 2 Menit
Nama Ayin (Juga) Merambah Pejabat Pengadilan
Hukumonline

 

Ditemui wartawan di MA, Selasa (1/7), Marina mengatakan dissenting opinion merupakan teknis hukum. Itu masalah hukum. Anda tak mengerti, nanti kalau saya ngomong, anda nulisnya salah. Kamu nggak ngerti hukum, ujarnya. Ia mengakui memiliki sebuah prinsip. Apapun yang dikatakan orang, kalau pendapatnya A maka sampai mati akan tetap A. Meski begitu, ia tak mau mengatakan hakim agung yang beda dengannya itu salah. Itu tak boleh, ujarnya.

 

Untuk lebih lengkapnya, Marina mempersilahkan agar putusan kasasi PT Nusa Mineral Utama dibaca. Hakim tak perlu bicara perkara yang ditangani, kalau mengerti silahkan baca, kata hakim agung asal Sumatera Utara ini.

 

Soal penyebutan namanya, Marina justru mengkritik hakim adhoc tipikor. Ia mengingatkan perkara ini sejatinya sedang membahas dugaan suap jaksa Urip Tri Gunawan. Seharusnya, hakim fokus pada perkara ini, tak merembet kepada hal lain. Itulah masalahnya kalau hakim adhoc bila sidang. Mereka tidak fokus. Karena mereka bukan hakim. Jadi sejak awal, (proses persidangan,-red) lari-lari ke sana kemari, paparnya.

 

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (01/7) kemarin, adalah hakim ad hoc Andi Bachtiar yang menyinggung hakim agung. Diduga ada hubungan telepon dari Ketua PN Jakarta Barat dengan Artalyta, yang meminta Artalyta membiayai perjalanan dua orang hakim agung bermain golf ke China. MA sudah memanggil ketua PN dimaksud. Hakim Andi Bachtiar menanyakan perkara PT Nusa Mineral yang diurus Artalyta ke MA. Saat itulah nama majelis hakim agung yang menangani perkara ini muncul.  

 

Hal inilah yang dianggap melebarkan persoalan suap Artalyta. Menurut Marina majelis Pengadilan Tipikor sebaiknya konsentrasi dulu ke perkara Urip dan Artalyta, baru beralih beralih ke perkara lain. Nanti kalau ada apa-apa, baru diadili lagi. Jadi nggak lari-lari. Orang kalau jawab juga nggak bingung, tegasnya.

 

Namun dalam sidang Pengadilan Tipikor hakim adhoc Andi Bachtiar terus mengejar Ayin dengan pertanyaan seputar hakim agung yang disebutnya. Namun, Ketua Majelis yang merupakan hakim karir Mansyurdin Chaniago acapkali memotongnya. Alasannya, karena pertanyaan-pertanyaan itu di luar materi dakwaan. 

 

Terima tamu

Marina sendiri mengaku mengenal Ayin. Semua orang kenal. Presiden juga kenal, imbuhnya. Sayang, ketika hukumonline menanyakan apakah pernah bertemu Ayin, khususnya ketika menangani perkara PT Nusa Mineral Utama, Marinna mengelak untuk menjawab. 

 

Namun begitu, Marina menegaskan bahwa secara prinsip, ia tidak keberatan menerima tamu yang berkaitan dengan perkara. Prinsip ini jelas bertentangan rambu larangan menerima tamu yang terpampang di beberapa sudut gedung MA. Larangan ini merupakan tindaklanjut dari Pedoman Perilaku Hakim yang disahkan oleh Ketua MA Bagir Manan pada 22 Desember 2006.

 

Marina mengaku tak sependapat. Bagaimana tak terima tamu, namanya kita orang timur, dalihnya. Ia pun sudah menyampaikan prinsipnya ini kepada Ketua MA. Saya memang mau terima tamu. Tapi percayalah bapak, apapun yang dikatakan oleh tamu tersebut tidak akan mempengaruhi saya. Tidak bisa, demikian janjinya kepada Bagir Manan.

 

Berbeda, Marianna dengan tegas menyatakan menerima tamu itu dilarang. Kita ada surat edaran yang sangat jelas dari Ketua MA, ujarnya. Isi surat edaran itu menyatakan semua hakim, bukan hanya peradilan tingkat pertama dan banding, termasuk hakim agung tidak boleh menerima tamu berkaitan dengan perkara.

 

Marianna juga menaggapi isu yang menyatakan Ayin membiayai perjalanan sejumlah hakim agung ke Cina. Kalau menerima tamu saja tidak boleh, bagaimana bisa dibiayai? ujarnya. Marianna memang mengaku tak tahu apakah perjalanan ke Cina tersebut dibiayai Ayin. Namun, ia meminta agar tidak ada prasangka buruk. Jangan asal tuduh, pungkasnya.

 

Tidak hanya MA

Tidak hanya di MA, nama Ayin ternyata juga sempat merambah pengadilan di bawahnya. Seorang calon hakim agung dari jalur karir, Kimar Saragih Siadari mengaku pernah disambangi oleh Ayin. Pengakuan ini terungkap ketika Kimar tengah mengikuti tahap wawancara dalam rangka seleksi hakim agung di Komisi Yudisial (KY).

 

Di hadapan enam komisioner KY (1/7), Kimar bercerita kedatangan Ayin terjadi ketika dirinya masih bertugas di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kedatangan wanita asal Lampung itu untuk mengurus perkara. Kimar mengaku pernah ditawari vila yang dapat digunakan pada saat mengunjungi Lampung. Saya menolaknya karena itu termasuk makelar kasus, ujarnya.   

 

Uniknya, Ketua Pengadilan Tinggi Medan ini memandang kedatangan orang-orang seperti Ayin sebagai tantangan dalam pekerjaan yang menyenangkan. Saya sudah lupa dengan Artalyta, sampai suatu ketika teman saya menunjukkan wajah Artalyta di televisi. Iya, itu orangnya! Itu orang yang pernah datang kepada saya untuk mengurus perkara, tuturnya.

Rekaman percakapan Artalyta Suryani dengan seorang wanita bernama Fem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merembet kemana-mana. Dalam rekaman itu, tersebut sejumlah nama hakim agung yang menangani perkara PT Nusa Mineral Utama. Sontak saja rekaman ini sempat membuat heboh Mahkamah Agung (MA), khususnya Mariana Sutadi yang oleh sejumlah media diberitakan adalah salah satu hakim agung yang dimaksud.

 

Menyikapi hal ini, Mariana merasa perlu mengklarifikasi bahwa yang disebut Ayin bukan dirinya. Wakil Ketua MA bidang Yudisial ini pun meluruskan bahwa perkara tersebut diketuai oleh Paulus Effendy Lotulung, dengan anggota Marina Sidabutar dan Ahmad Sukardja. Saya wakil ketua, tak mungkin jadi anggotanya Pak Paulus, ujarnya menjelaskan sistem komposisi majelis perkara di MA.

 

Mariana mengakui memang ada hakim agung yang memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Putusan itu sendiri menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard. Hakim agung yang memberikan dissenting opinion adalah Marina Sidabutar.     

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info