Sedangkan Anggota TPM, Wirawan Adnan mengatakan apabila eksekusi dilaksanakan, maka kuasa yang diterima dari Amrozi Cs akan berakhir. Artinya, pengujian UU ini selesai sebelum ada putusan.
Ketua Panel Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan mengatakan permintaan Mahendradatta itu tak ada dalam permohonan. Ia pun menanyakan apakah permintaan itu berupa tuntutan provisi.
Maruarar menegaskan bahwa hukum acara MK terkait pengujian UU tak mengenal tuntutan atau putusan provisi. Putusan provisi memang lazimnya dikenal di kasus perdata. Bila ada sebuah objek yang disengketakan, maka objek tersebut bisa ‘diamankan' oleh pengadilan sampai menunggu adanya putusan. Misalnya, dalam perkara sengketa tanah, dimana tanah tersebut diamankan oleh pengadilan selama proses persidangan.
Dalam hukum acara MK, provisi hanya dikenal dalam perkara sengketa kewenangan lembaga negara. Satu-satunya pasal dalam UU No. 24 Tahun 2003 yang mengatur tentang provisi adalah pasal 63. Ketentuan itu menyebutkan "Mahkamah Konstitusi dapat mengeluarkan penetapan yang memerintahkan pada pemohon dan/atau termohon untuk menghentikan sementara pelaksanaan kewenangan yang dipersengketakan sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi".
Mahendradatta mengakui bahwa provisi tak dikenal dalam pengujian UU. Namun, ia keukeuh akan mengajukan tuntutan provisi kepada mahkamah. Harapannya, agar MK memerintahkan kejaksaan untuk menunda eksekusi terlebih dahulu. Ia meminta agar legal standing Amrozi Cs "diamankan".
Mahendradatta menilai meski hukum acara tak mengatur secara tersurat, namun ia mengaku memiliki rasio untuk mengajukan provisi. Provisi kan untuk menjaga keberlangsungan judicial review ini, tegasnya.
Selain itu, Mahendradatta mengatakan bila terpidana mati tak ditunda eksekusinya ketika ia mengajukan pengujian UU Tata Cara Eksekusi Mati ini, maka UU itu tak akan pernah bisa diuji. Karena, menurutnya, yang mempunyai kedudukan hukum untuk menguji UU tersebut hanya terpidana mati.
Maruarar mempersilahkan langkah yang akan diambil TPM. Itu hak saudara, tuturnya. Ia mengatakan soal tuntutan provisi itu dikabulkan atau tidak, maka akan dirapat plenokan dengan sembilan hakim konstitusi.
Namun, diakhir sidang, Maruarar mencoba meluruskan pernyataan TPM yang memberi kesan bahwa panel hakim yang dipimpinnya itu mengundang pemohon menghadirkan tuntutan provisi. Panel hakim tak mengundang provisi, tegasnya. Semua dikembalikan kepada TPM selaku kuasa hukum.
Sidang pengujian Undang-Undang No. 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer (UU Tata Cara Pidana Mati) baru pertama kali digelar. Tajuknya pun masih sidang pemeriksaan pendahuluan. Namun, indikasi persidangan akan alot sudah terlihat. Baru pertama kali digelar, kuasa hukum terpidana mati bom Bali I –Amrozi, Ali Ghufron, dan Imam Samudera- dari Tim Pengacara Muslim (TPM) terlibat perdebatan kecil dengan panel hakim konstitusi terkait hukum acara Mahkamah Konstitusi (MK).
Perdebatan dimulai ketika anggota TPM secara bergantian membacakan permohonan. Usai pembacaan, Koordinator TPM Mahendradatta meminta agar eksekusi dilakukan setelah adanya putusan MK. Tolong masalah ini diselesaikan dulu, jangan habisi legal standing (kedudukan hukum), ujar Mahendradatta di ruang sidang MK, Kamis (14/8).
Mahendradatta memprediksi bila eksekusi dilakukan sebelum ada putusan MK maka akan timbul pertanyaan konstitusi yang baru. Apakah seseorang yang sudah meninggal dunia punya legal standing untuk mengajukan judicial review? tanyanya. Kekhawatirannya ini terkait pernyataan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta dan pihak Kejaksaan Agung yang menyatakan eksekusi Amrozi Cs tak akan menunggu uji materi ini diputus MK.
















