Usaha penyediaan ketenagalistrikan merupakan cabang produksi yang penting bagi negara untuk memenuhi hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu usaha penyediaan ketenagalistrikan dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, katanya.
Sementara itu, berkaitan dengan pembahasan mengenai RUU Ketenagalistrikan, Menteri ESDM Purnomo mengatakan dalam merumuskan RUU Ketenagalistrikan ini tetap berdasarkan tujuan untuk penyempurnaan materi dalam UU No.20/2002 tentang Ketenagalistrikan yang sebelumnya sempat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, muatan UU No.20/2002 tetang Ketenagalistrikan dapat diterima oleh masyarakat ketenagalistrikan Indonesia, kecuali beberapa hal yang telah direkomendasikan oleh Mahkamah Konstitusi untuk disempurnakan.
Seperti Konsersi dikuasai oleh negara, peran pemerintah selaku regulator, peran BUMN, peran swata, pemisahan usaha pengaturan harga jual listrik, dan penetapan kompetisi didalam ketenagalistriakan.
Kedua, perumusan RUU ini juga dalam rangka untuk meningkatkan penyediaan ketenagalistrikan dalam jumlah yang cukup merata, berkualitas dengan harga yang wajar dilakukan dengan efisiean dan transfaran untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Ketiga, perumusan RUU berdasarkan telah banyak terjadinya perubahan lingkungan yang strategis dan peraturan perundang-undangan yang terkait denga ketenagalistrikan seperti jasa konstruksi, perlindungan konsumen, lingkungan hidup, HAM, demokratisasi, desentralisasi dan semangat reformasi disegala bidang yang memerlukan peyesuaian dibidang ketenagalistrikan.
Pada kesempatan itu Menteri ESDM Purnomo mengharapkan agar rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI dapat membantu untuk mempermudah pembahasan RUU ketenagalistrikan ini.
Namun jika ada daerah-daerah yang mampu melakukan usaha penyediaan ketenagalistrikan maka bisa saja dilakukan tapi harus dilakukan berdasarkan persaingan yang sehat. Usaha penyediaan ketenagalistrikan yang dilakukan di pusat maupun di daerah itu juga harus berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh Manteri, Gubernur, Bupati dan Walikota, sesuai dengan wewenangnya masing-masing, kata menteri dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di gedung DPR, Jakarta, Senin (29/5).
Kemudian yang menentukan harga jual ketenagalistrikan tetap dilakukan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan dalam memberi izin tersebut.
Menurutnya, usaha penyediaan ketenagalistrikan ini juga dapat dilakukan secara terintigrasi atau satu jenis usaha saja. Namun, karena PLN adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maka diberi hak untuk diperioritaskan dalam memenuhi penyediaan ketenagalistrikan
















