Bolehkah Ormas Ikut Kegiatan Politik?
Bacaan 21 Menit
PERTANYAAN
Bolehkah ormas ikut membantu partai politik seperti kampanye dan menggalang dana?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 21 Menit
Bolehkah ormas ikut membantu partai politik seperti kampanye dan menggalang dana?
Intisari:
Yang dimaksud dengan kegiatan politik adalah kegiatan yang mengganggu stabilitas politik dalam negeri, penggalangan dana untuk jabatan politik, atau propaganda politik.
Ormas dilarang mengumpulkan dana untuk partai politik. Selain itu bahkan ormas yang didirikan oleh orang asing dilarang melakukan kegiatan politik. Kemudian mengenai kampanye sebagaimana yang Anda sebutkan, dalam UU Ormas tidak diatur mengenai pelarangan ormas melakukan kampanye.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Organisasi Masyarakat
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (“UU Ormas”).
Organisasi Kemasyarakatan (“Ormas”) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.[1]
Ormas berfungsi sebagai sarana:[2]
a. penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi;
b. pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi;
c. penyalur aspirasi masyarakat;
d. pemberdayaan masyarakat;
e. pemenuhan pelayanan sosial;
f. partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau
g. pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ormas memiliki bidang kegiatan sesuai dengan Anggaran Dasar (“AD”)/Anggaran Rumah Tangga (“ART”) masing-masing. Bidang kegiatan Ormas sesuai dengan sifat, tujuan, dan fungsi Ormas.[3]
Hal-Hal yang Dilarang Dilakukan oleh Ormas
Ormas dilarang:[4]
a. menggunakan bendera atau lambang yang sama dengan bendera atau lambang negara Republik Indonesia menjadi bendera atau lambang Ormas;
b. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
c. menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas;
d. menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang; atau
e. menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.
Selain itu, dalam menjalankan kegiatannya ormas dilarang:[5]
a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
c. melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial;
e. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. menerima dari atau memberikan kepada pihak mana pun sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. mengumpulkan dana untuk partai politik;
h. menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Sebagai referensi, Anda dapat juga membaca artikel Bolehkah Ormas Melakukan Sweeping di Tempat-tempat Umum?
Berdasarkan penjelasan di atas dapat diketahui bahwa ormas dilarang mengumpulkan dana untuk partai politik. Selain itu bahkan ormas yang didirikan oleh orang asing juga dilarang melakukan kegiatan politik.[6]
Yang dimaksud dengan kegiatan politik adalah kegiatan yang mengganggu stabilitas politik dalam negeri, penggalangan dana untuk jabatan politik, atau propaganda politik.[7]
Sanksi
Jika dalam berkegiatan ormas melakukan tindakan yang dilarang, maka Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif kepada Ormas. Sebelum menjatuhkan sanksi, Pemerintah atau Pemerintah Daerah melakukan upaya persuasif kepada Ormas yang melakukan pelanggaran tersebut.[8]
Sanksi administratif tersebut terdiri atas:[9]
a. peringatan tertulis;
b. penghentian bantuan dan/atau hibah;
c. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
d. pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Kampanye
Kemudian mengenai kampanye sebagaimana yang Anda sebutkan, dalam UU Ormas tidak diatur mengenai pelarangan ormas melakukan kampanye, UU Ormas hanya melarang melakukan kegiatan politik bagi ormas asing.
Anda kurang spesifik soal kampanye dalam pemilu apa yang Anda tanyakan. Untuk menyederhanakan jawaban kami ambil pengertian kampanye dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (“UU 8/2015”) kemudian diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (“UU 10/2016”).
Jika ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU Pemilu Legislatif”) dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (“UU Pilpres”), apa yang dimaksud dengan kampanye juga serupa dengan apa yang diatur dalam UU 8/2015.
Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.[10]
Kampanye dapat dilaksanakan melalui:[11]
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka dan dialog;
c. debat publik/debat terbuka antarpasangan calon;
d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
e. pemasangan alat peraga;
f. iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau
g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pelaksana kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:[12]
a. Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
d. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
e. pegawai negeri sipil;
f. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
g. kepala desa;
h. perangkat desa;
i. anggota badan permusyawaratan desa; dan
j. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Dalam peraturan mengenai kampanye juga tidak disebutkan dilarang melibatkan ormas.
Sebagai contoh ormas ikut mengawal kegiatan kampanye yaitu dapat dilihat pada artikel Ormas Betawi Tawarkan Mengawal Ahok Kampanye sebagaimana yang kami akses dari situs Suara.com. Setelah mendeklarasikan mendukung calon Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pilkada Jakarta 2017, sejumlah masyarakat Jakarta yang tergabung dalam Front Betawi Bersatu berjanji mengawal kampanye di Pilkada DKI Jakarta. Presiden Front Betawi Bersatu (“FBB”), Amirulloh, menerangkan pihaknya tak hanya siap mengamankan jalannya Pilkada Jakarta 2017, FBB juga sangat siap turun ke jalan setiap pasangan nomor urut dua melakukan blusukan dan kampanye ke kampung-kampung.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 kemudian diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016;
[1] Pasal 1 angka 1 UU Ormas
[2] Pasal 6 UU Ormas
[3] Pasal 7 UU Ormas
[4] Pasal 59 ayat (1) UU Ormas
[5] Pasal 59 ayat (2), (3) dan (4) UU Ormas
[6] Pasal 52 huruf d UU Ormas
[7] Penjelasan Pasal 52 huruf d UU Ormas
[8] Pasal 60 UU Ormas
[9] Pasal 61 UU Ormas
[10] Pasal 1 angka 21 UU 8/2015
[11] Pasal 65 ayat (1) UU 10/2016, Pasal 82 UU Pemilu Legislatif, dan Pasal 38 ayat (1) UU Pilpres
[12] Pasal 41 ayat (2) UU Pilpres jo. Pasal 86 ayat (2) UU Pemilu Legislatif jo. Pasal 70 ayat (1) UU 10/2016 jo. Pasal 66 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?