Saya mau resign dari pekerjaan namun belum genap satu bulan dan saya sudah menerima upah. Pemberian upah sudah menjadi aturan perusahaan. Ketika saya mengajukan resign, atasan saya meminta ganti rugi sebesar sisa hari saya bekerja dalam satu bulan itu. Namun ganti rugi tidak tertulis di PKWT. Atasan saya bilang ganti rugi sebagai etika dan kesadaran. Wajibkah saya bayar ganti rugi sebesar sisa hari kerja?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Para pihak baik pengusaha maupun karyawan dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu (“PKWT”) harus menghormati jangka waktu yang telah disepakati dalam PKWT.
Namun hukum juga memberikan hak kepada para pihak untuk melakukan pengakhiran PKWT sebelum jangka waktu yang disepakati berakhir, lengkap dengan konsekuensi hukumnya. Apakah ganti rugi termasuk konsekuensi hukum yang harus dibayarkan oleh pekerja PKWT yang resign kepada pengusaha?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Konsekuensi Hukum Karyawan Kontrak (PKWT) yang Resign
Para pihak baik pengusaha maupun karyawan dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu (“PKWT”) harus menghormati jangka waktu yang disepakati. Namun demikian, hukum juga memberikan hak kepada para pihak untuk melakukan pengakhiran PKWT sebelum jangka waktu yang disepakati berakhir, lengkap dengan konsekuensi hukumnya. Apakah itu?
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh.
Berapa besaran uang kompensasi yang diberikan? Pasal 16 ayat (1) PP 35/2021 menyatakan:
PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 bulan upah;
PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: x 1 bulan upah;
PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: x 1 bulan upah.
Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Uang kompensasi diberikan bagi yang telah mempunyai masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus.[1]
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa karyawan yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, maka:
Karyawan wajib membayar ganti rugi kepada pengusaha sebesar upah karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi, yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh karyawan.
Sedangkan apabila pengusaha yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, maka:
Pengusaha wajib membayar ganti rugi kepada karyawan sebesar upah karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi, yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh karyawan;
Menyambung pertanyaan Anda, menurut hemat kami, Anda selaku karyawan kontrak yang resign memang wajib membayar ganti rugi sesuai dengan ketentuan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan. Namun karena Anda baru bekerja belum genap 1 bulan, Anda tidak berhak atas uang kompensasi.
Oleh karena itu, pembayaran ganti rugi bukan serta-merta sebagai etika dan kesadaran, melainkan ketentuan ganti rugi sudah diatur sebelumnya dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan.
Cara Hitung Ganti Rugi Karyawan Kontrak yang Resign
Guna mempermudah pemahaman Anda, berikut ini kami buatkan simulasi karyawan kontrak atau karyawan PKWT resign dengan upah pokok dan tunjangan tetap sebesar Rp10 juta selama masa kontrak 20 hari kerja serta sisa 5 hari kerja, maka hitungannya adalah sebagai berikut:
Upah karyawan kontrak: Rp10 juta
Masa kerja dalam PKWT: 20 hari
Masa kerja sebelum resign: 15 hari
Sisa hari kerja: 5 hari kerja
Dengan demikian, besaran ganti rugi yang harus karyawan tersebut bayarkan kepada pengusaha:
= x Sisa Hari Kerja
= x 5 hari
= Rp2,5 juta
Jadi, karyawan kontrak yang resign dengan upah pokok dan tunjangan tetap sebesar Rp10 juta selama masa kontrak 20 hari kerja serta sisa 5 hari kerja harus membayar ganti rugi kepada pengusaha sebesar Rp2,5 juta.