Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Bisnis

Ingin Mendirikan Firma? Begini Prosedurnya

Ingin Mendirikan Firma? Begini Prosedurnya
Ingin Mendirikan Firma? Begini Prosedurnya

PERTANYAAN

Mohon penjelasannya apa itu firma dan cara pendirian firma. Bagaimana juga tanggung jawab anggota firma dan berakhirnya sebuah firma?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Firma yang dibuat oleh Si Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 31 Januari 2003, yang dimutakhirkan pertama kali oleh Haris Satiadi, S.H. pada Senin, 6 Maret 2023, lalu dimutakhirkan kedua kali oleh Janice Gracia Angeline Jan Rawung, S.H. pada 24 September 2025.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Apa Itu Firma?

    Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas (hal. 8), firma dapat dikatakan sebagai persekutuan (maatschap), yang mana firma adalah orang-orang yang melakukan kerja secara bersama-sama yang biasanya rekan sejawat atau teman dalam hal berdagang.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Sedangkan berdasarkan Pasal 16 KUHD, perseroan firma adalah suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama.

    Kemudian, ketentuan Pasal 1 angka 2 Permenkum 25/2025 mendefinisikan persekutuan firma adalah persekutuan yang menjalankan usaha secara terus menerus dan setiap sekutunya berhak bertindak atas nama persekutuan.

    Haris Satiadi, S.H. (penulis sebelumnya) menjelaskan bahwa firma merupakan badan usaha yang berbeda dengan badan usaha berbentuk badan hukum seperti perseroan terbatas (“PT”). Harta kekayaan PT terpisah dengan pengurusnya, sedangkan untuk harta kekayaan firma tidak terpisah dengan pengurusnya. Sehingga pertanggungjawaban firma mencakup sampai kepada harta kekayaan pribadi pengurusnya.

    Jadi, setiap anggota firma bertanggung jawab sepenuhnya sampai pada harta pribadinya, karena harta firma menyatu dengan harta pribadi para anggotanya.

    Cara Mendirikan Firma

    Secara spesifik, aturan mengenai langkah-langkah mendirikan firma dapat ditemukan dalam Permenkum 25/2025. Selain itu, untuk biaya pendaftaran pendirian firma berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum, diatur di dalam PP 30/2026.

    Sebelum mengajukan permohonan pendaftaran pendirian firma, notaris harus melakukan pengecekan nama firma terlebih dahulu pada laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (“Dirjen AHU”). Nama tersebut harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

    1. ditulis dengan huruf latin;
    2. belum dipakai secara sah oleh firma lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha;
    3. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
    4. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional; dan
    5. tidak hanya terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.

    Setelah melakukan pengecekan dapat melakukan pendaftaran pendirian firma dengan prosedur dan syarat, sebagai berikut.

    1. Pendaftaran pendirian firma diajukan kepada Dirjen AHU secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.
    2. Pendaftaran pendirian firma dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran dan diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kalender terhitung sejak tanggal akta pendirian firma. Jika pendaftaran pendirian firma melebihi jangka waktu tersebut, maka permohonan pendaftaran pendirian firma tidak dapat diajukan kepada Dirjen AHU.
    3. Selain mengisi formulir pendaftaran, notaris juga harus mengunggah dokumen pendukung yang terdiri dari:
      1. akta pendirian firma; dan
      2. surat pernyataan yang bermaterai cukup, yang paling sedikit memuat:
        • pernyataan dari notaris yang menyatakan bahwa dokumen pendukung pendirian firma lengkap; dan
        • pernyataan dari notaris yang menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta bertanggung jawab penuh terhadap formulir pendaftaran dan dokumen pendukung.
    4. Dokumen pendaftaran firma yang harus disimpan oleh notaris, meliputi:
      1. minuta akta pendirian firma yang paling sedikit memuat:
        • identitas pendiri yang terdiri dari nama pendiri, domisili, dan pekerjaan;
        • kegiatan usaha;
        • hak dan kewajiban para pendiri; dan
        • jangka waktu firma;
      2. fotokopi surat keterangan mengenai alamat lengkap firma; dan
      3. data pemilik manfaat firma.
    5. Dirjen AHU menerbitkan surat keterangan terdaftar (“SKT”) pendirian firma pada saat permohonan diterima.
    6. SKT disampaikan kepada notaris secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.
    7. Notaris dapat langsung melakukan pencetakan SKT firma secara mandiri.
    8. SKT harus ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh notaris serta memuat frasa yang menyatakan “Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha”.

    Berakhirnya Firma

    Pembubaran firma dapat dilakukan dalam hal:

    1. berakhirnya jangka waktu perjanjian firma;
    2. musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan firma;
    3. tujuan firma telah tercapai;
    4. karena kehendak para sekutu;
    5. alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Adapun berakhirnya atau bubarnya suatu firma dilakukan dengan mengajukan pendaftaran permohonan kepada Dirjen AHU oleh pendiri bersama-sama atau para sekutu melalui notaris secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Usaha dengan cara mengisi formulir pendaftaran.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami tentang prosedur dan syarat pendirian firma, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum;
    3. Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer.

    Referensi:

    1. Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2011;
    2. Sistem Administrasi Badan Usaha, yang diakses pada 27 Juli 2026, pukul 16.00 WIB.

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000