Bisnis
Ingin Mendirikan Firma? Begini Prosedurnya
Bacaan 5 Menit

PERTANYAAN
Mohon penjelasannya apa itu firma dan cara pendirian firma. Bagaimana juga tanggung jawab anggota firma dan berakhirnya sebuah firma?


Bacaan 5 Menit

Mohon penjelasannya apa itu firma dan cara pendirian firma. Bagaimana juga tanggung jawab anggota firma dan berakhirnya sebuah firma?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Firma yang dibuat oleh Si Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 31 Januari 2003, yang dimutakhirkan pertama kali oleh Haris Satiadi, S.H. pada Senin, 6 Maret 2023, lalu dimutakhirkan kedua kali oleh Janice Gracia Angeline Jan Rawung, S.H. pada 24 September 2025.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas (hal. 8), firma dapat dikatakan sebagai persekutuan (maatschap), yang mana firma adalah orang-orang yang melakukan kerja secara bersama-sama yang biasanya rekan sejawat atau teman dalam hal berdagang.
Sedangkan berdasarkan Pasal 16 KUHD, perseroan firma adalah suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama.
Kemudian, ketentuan Pasal 1 angka 2 Permenkum 25/2025 mendefinisikan persekutuan firma adalah persekutuan yang menjalankan usaha secara terus menerus dan setiap sekutunya berhak bertindak atas nama persekutuan.
Haris Satiadi, S.H. (penulis sebelumnya) menjelaskan bahwa firma merupakan badan usaha yang berbeda dengan badan usaha berbentuk badan hukum seperti perseroan terbatas (“PT”). Harta kekayaan PT terpisah dengan pengurusnya, sedangkan untuk harta kekayaan firma tidak terpisah dengan pengurusnya. Sehingga pertanggungjawaban firma mencakup sampai kepada harta kekayaan pribadi pengurusnya.
Jadi, setiap anggota firma bertanggung jawab sepenuhnya sampai pada harta pribadinya, karena harta firma menyatu dengan harta pribadi para anggotanya.
Secara spesifik, aturan mengenai langkah-langkah mendirikan firma dapat ditemukan dalam Permenkum 25/2025. Selain itu, untuk biaya pendaftaran pendirian firma berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum, diatur di dalam PP 30/2026.
Sebelum mengajukan permohonan pendaftaran pendirian firma, notaris harus melakukan pengecekan nama firma terlebih dahulu pada laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (“Dirjen AHU”). Nama tersebut harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Setelah melakukan pengecekan dapat melakukan pendaftaran pendirian firma dengan prosedur dan syarat, sebagai berikut.
Pembubaran firma dapat dilakukan dalam hal:
Adapun berakhirnya atau bubarnya suatu firma dilakukan dengan mengajukan pendaftaran permohonan kepada Dirjen AHU oleh pendiri bersama-sama atau para sekutu melalui notaris secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Usaha dengan cara mengisi formulir pendaftaran.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami tentang prosedur dan syarat pendirian firma, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi: