Untuk mendirikan perusahaan dalam hal ini Perseroan Terbatas (PT/perseroan) bolehkah menggunakan nama perusahaan dalam bahasa asing (misalnya bahasa Inggris atau aksara Arab/China)? Apabila tidak boleh, apa konsekuensinya jika perusahaan tetap menggunakan bahasa asing?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Larangan Memakai Bahasa Asing untuk Nama Perseroan, yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 20 September 2010, kemudian dimutakhirkan oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. pada 19 Juni 2017.
Simak panduan mengurus izin usaha di Easybiz. Untuk solusi terbaik pendirian dan perizinan usaha, dapatkan konsultasi gratis di sini atau melalui [email protected].
Pemakaian Nama PT
Pada dasarnya, perseroan terbatas(“PT”) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Sedangkan nama perseroan adalah nama yang digunakan sebagai identitas suatu perseroan untuk membedakan dengan perseroan yang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 PP 43/2011.
Dalam mendirikan PT, sepanjang penelusuran kami, pada UU PT sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja, tidak ada larangan eksplisit untuk menggunakan nama perusahaan dalam bahasa asing (dalam kasus Anda, misalnya menggunakan bahasa Inggris). Menurut Pasal 16 ayat (1) UU PT, yang tidak boleh dipakai sebagai nama PT adalah nama yang:
telah dipakai secara sah oleh perseroan lan atau sama pada pokoknya dengan nama perseroan lain;
bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan;
tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan perseroan saja tanpa nama diri;
terdiri dari angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
mempunyai arti sebagai perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.
Kemudian, nama perseroan harus didahului dengan frase "Perseroan Terbatas" atau disingkat "PT". Lalu, apabila PT itu terbuka, selain penulisan PT diletakkan di depan, pada akhir nama ditambahkan kata singkatan “Tbk”.[2] Ketentuan pemakaian nama PT tersebut diatur lebih lanjut dalam PP 43/2011.[3]
Lantas, bolehkah nama perseroan menggunakan bahasa asing?
Bolehkah Nama Perseroan Pakai Bahasa Asing?
Menjawab pertanyaan Anda tentang bolehkah menggunakan nama perusahaan dalam bahasa asing? Pasal 11 PP 43/2011 secara tegas mengatur hal berikut:
Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai Nama Perseroan dalam bahasa Indonesia.
Konsekuensinya, jika PT tetap menggunakan nama asing, nama tersebut bisa ditolak Menteri Hukum dan HAM (“Menteri”), sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PP 43/2011:
Menteri dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas pengajuan Nama Perseroan yang disampaikan oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada Pemohon dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan diterima secara lengkap.
Dalam hal Menteri menolak pengajuan Nama Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penolakan harus disampaikan secara elektronik kepada Pemohon dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan diterima disertai dengan alasan penolakan .
Adapun bunyi Pasal 3 ayat (1) PP 43/2011 yang disebutkan dalam pasal di atas adalah:
Pengajuan Nama Perseroan harus disampaikan oleh Pemohon kepada Menteri sebelum Perseroan didirikan atau sebelum perubahan anggaran dasar mengenai Nama Perseroan dilakukan.
Selain larangan menggunakan bahasa asing untuk nama perseroan berbadan hukum Indonesia, PP 43/2011 juga tidak membuka peluang penggunaan aksara Arab atau China untuk nama perseroan. Nama perseroan harus ditulis dengan huruf Latin.[4] Rangkaian huruf dan angka yang dipakai juga harus membentuk kata.[5] Dengan kata lain, tidak dimungkinkan membuat nama perseroan yang tidak terdiri dari angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
Persyaratan nama PT selengkapnya diatur juga dalam Pasal 5 ayat (1) PP 43/2011, yaitu nama perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratan:
ditulis dengan huruf latin;
belum dipakai secara sah oleh perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan nama perseroan lain;
tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
tidak mempunyai arti sebagai perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata;
tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai nama perseroan; dan
sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari nama perseroan.
Selain itu, pemerintah telah menguatkan kembali penggunaan bahasa Indonesia dalam penamaan PT melalui Perpres 63/2019. Dalam Pasal 36 ayat (1) Perpres 63/2019, telah ditegaskan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama lembaga usaha yang didirikan atau dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (“WNI”) atau badan hukum Indonesia.
Dalam hal badan hukum Indonesia berbentuk PT, kewajiban penggunaan bahasa Indonesia hanya berlaku bagi perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia.[6] Namun terdapat pengecualian, apabila lembaga usaha memiliki nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan, nama lembaga usaha dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing, yang ditulis dengan menggunakan aksara latin.[7]
Dengan demikian, agar pendaftaran PT Anda berjalan lancar dan tidak ditolak oleh Menteri Hukum dan HAM, menurut hemat kami, penting bagi pelaku usaha untuk memeriksa kembali kesesuaian nama perusahaan, termasuk penggunaan bahasa asing, dengan peraturan yang berlaku.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.