Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Prosedur Melaporkan Polisi yang Melakukan Pelanggaran

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Prosedur Melaporkan Polisi yang Melakukan Pelanggaran

Prosedur Melaporkan Polisi yang Melakukan Pelanggaran
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Prosedur Melaporkan Polisi yang Melakukan Pelanggaran

PERTANYAAN

1. Bagaimana cara mengajukan anggota polisi ke depan komisi kode etik Polri? 2. Bila polisi berada di hiburan malam dan dalam keadaan mabuk kemudian ia memukul warga sipil sedangkan ia tidak sedang bertugas apa dasar hukumnya untuk menuntut anggota polisi tersebut, bagaimana dan ke mana melakukan pengaduan tersebut?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Kartika Febryanti dan Diana Kusumasari dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 01 Pebruari 2012.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Membunuh karena Membela Diri, Tetap Ditahan Polisi?

    Membunuh karena Membela Diri, Tetap Ditahan Polisi?

     

     

    Dalam hal seorang polisi berada di hiburan malam dan dalam keadaan mabuk kemudian ia memukul warga sipil sedangkan ia tidak sedang bertugas maka atas tindakan polisi tersebut dapat dikenakan ketentuan terkait tindak pidana umum dan pelanggaran kode etik.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    1.    Dalam hal seorang polisi melanggar kode etik profesi POLRI, prosedur pengajuan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota kepolisian adalah sebagai berikut:

     

    Prosedur Operasional Standar tentang Penerimaan Surat Pengaduan Masyarakat dan Pendistribusiannya kepada Bagian Pelayanan dan Pengaduan


     

     

    (Sumber: laman resmi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri [“Divpropam Polri”]).

     

    2.    Dalam hal seorang polisi berada di hiburan malam dan dalam keadaan mabuk kemudian ia memukul warga sipil sedangkan ia tidak sedang bertugas maka atas tindakan polisi tersebut dapat dikenakan:

     

    a.    Tindak pidana umum

    Polisi tersebut dapat dikenakan ancaman penganiayaan sesuai Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

     

    (1)  Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    (2)  Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

    (3)  Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

    (4)  Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

    (5)  Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

     

    Sedangkan, soal proses peradilan pidananya, dilakukan sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Dari Anggota Kepolisian Republik Indonesia (“PP 3/2003”) yang berbunyi:

     

    Proses peradilan pidana bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum dilakukan menurut hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum.

     

    Jadi, bagi anggota Polri yang melakukan tindak pidana penganiayaan dapat dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) pada kantor polisi terdekat sehingga dapat diproses menurut hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum.

     

    b.    Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri

    Kode etik kode etik kepolisian diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 14/2011”) yang ruang lingkupnya terdiri dari:[1]

    a.    Etika Kenegaraan;

    b.    Etika Kelembagaan;

    c.    Etika Kemasyarakatan; dan

    d.    Etika Kepribadian.

     

    Dari keempat etika di atas, berkaitan dengan perilaku polisi berada di hiburan malam dan dalam keadaan mabuk kemudian ia memukul warga sipil adalah Etika Kemasyarakatan dan Etika Kepribadian.[2]

     

    1.    Etika Kemasyarakatan adalah sikap moral Anggota Polri yang senantiasa memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan mengindahkan kearifan lokal dalam budaya Indonesia.

    Etika Kemasyarakatan memuat pedoman berperilaku Anggota Polri dalam hubungan:

    a.    pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas);

    b.    penegakan hukum;

    c.    pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat; dan

    d.    kearifan lokal, antara lain gotong royong, kesetiakawanan, dan toleransi.

     

    2.    Etika Kepribadian adalah sikap perilaku perseorangan Anggota Polri dalam kehidupan beragama, kepatuhan, ketaatan, dan sopan santun dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

    Etika Kepribadian memuat pedoman berperilaku anggota Polri dalam hubungan:

    a.    kehidupan beragama;

    b.    kepatuhan dan ketaatan terhadap hukum; dan

    c.    sopan santun dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

     

    Jadi, dalam hal polisi berada di hiburan malam dan dalam keadaan mabuk kemudian ia memukul warga sipil sedangkan ia tidak sedang bertugas, maka atas tindakan tersebut dapat dikategorikan telah melanggar etika profesi Polri. Karena sudah seharusnya polisi menghindarkan diri dari perbuatan tercela yakni mabuk dan memukul warga sipil. Terhadap pelanggaran etika profesi tersebut dapat dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) pada kantor polisi terdekat, sedangkan untuk proses pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan, akan ditindaklanjuti secara terpisah oleh Divpropam Polri.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Dari Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

    3.    Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

     



    [1] Pasal 4 Perkapolri 14/2011

    [2] Pasal 1 angka 24 dan angka 25 jo. Pasal 5 huruf c dan d Perkapolri 14/2011

    Tags

    hukumonline
    kepolisian

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!