KetenagakerjaanKetenagakerjaan
Apakah Ibadah Haji Memotong Cuti Tahunan?
Bacaan 13 Menit

PERTANYAAN
Bagaimana aturan bagi karyawan yang akan menunaikan ibadah haji? Apakah ibadah haji memotong cuti tahunan?
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 13 Menit

Bagaimana aturan bagi karyawan yang akan menunaikan ibadah haji? Apakah ibadah haji memotong cuti tahunan?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Apakah Pekerja yang Melaksanakan Ibadah Haji Akan Dipotong Cuti Tahunannya? yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 28 Agustus 2012, lalu pertama kali dimutakhirkan oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. pada 14 Juni 2016.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Dalam menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya peraturan cuti tahunan dapat merujuk pada ketentuan Pasal 81 angka 25 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, di mana pengusaha wajib memberi:
Berapa lama cuti tahunan? Cuti sebagaimana disebutkan di atas, yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, yang paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.[1]
Adapun pelaksanaan cuti tahunan diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[2]
Baca juga: Kapan Cuti Tahunan Bisa Diambil?
Berdasarkan penjelasan di atas, cuti tahunan merupakan hak bagi pekerja yang lamanya paling sedikit 12 hari setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 tahun secara terus menerus.
Baca juga: Aturan Cuti Tahunan, Bolehkah Lebih dari 12 Hari?
Lantas, apakah ibadah haji memotong cuti tahunan?
Apa itu ibadah haji? Perlu diketahui bahwa yang dimaksud ibadah haji adalah rukun Islam kelima bagi orang Islam yang mampu untuk melaksanakan serangkaian ibadah tertentu di baitullah, masyair, serta tempat, waktu, dan syarat tertentu.[3]
Kemudian, penting untuk diketahui bahwa pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Ketenagakerjaan. Kesempatan secukupnya adalah menyediakan tempat untuk melaksanakan ibadah yang memungkinkan pekerja/buruh dapat melaksanakan ibadahnya secara baik, sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan.[4]
Sepanjang penelusuran kami, hingga artikel ini diterbitkan, tidak terdapat ketentuan yang secara khusus mengatur ketentuan cuti ibadah haji. Akan tetapi dalam Pasal 93 ayat (2) huruf e UU Ketenagakerjaan, pengusaha tetap wajib membayar upah apabila pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 93 ayat (2) huruf e UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa yang dimaksud dengan menjalankan kewajiban ibadah menurut agamanya adalah melaksanakan kewajiban ibadah menurut agamanya yang telah diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut juga dipertegas oleh Pasal 40 ayat (4) huruf b PP Pengupahan, yang mengatur hal serupa.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa dalam melaksanakan ibadah haji, pekerja/buruh yang tidak dapat melakukan pekerjaannya tetap memiliki hak untuk dibayar upahnya, karena pengusaha tetap memiliki kewajiban untuk membayar upah tersebut.
Menurut hemat kami, tidak dapat bekerja karena menunaikan ibadah haji dan cuti tahunan merupakan dua hak yang berbeda yang dimiliki oleh pekerja/buruh. Oleh karena itu, pekerja yang menunaikan ibadah haji tidak mengurangi cuti tahunan.
Akan tetapi, perlu juga memperhatikan Pasal 43 PP Pengupahan sebagai berikut:
Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja atau tidak melakukan pekerjaannya karena menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan agamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) huruf b sebesar upah yang diterima oleh pekerja/buruh dengan ketentuan hanya sekali selama pekerja/buruh bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
Dalam hal pengusaha tidak memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya, pengusaha dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. Sebagai informasi, tindak pidana ini merupakan tindak pidana kejahatan.[5]
Baca juga: Apakah Cuti Sakit Mengurangi Cuti Tahunan?
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 81 angka 25 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
[2] Pasal 81 angka 25 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (4) UU Ketenagakerjaan.
[3] Pasal 68 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
[4] Penjelasan Pasal 80 UU Ketenagakerjaan.
[5] Pasal 81 angka 66 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 UU Ketenagakerjaan.