Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pelaksanaan Ibadah bagi Karyawan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Pelaksanaan Ibadah bagi Karyawan

Pelaksanaan Ibadah bagi Karyawan
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pelaksanaan Ibadah bagi Karyawan

PERTANYAAN

Mohon bantuan, Pasal 93 ayat (2) huruf e UU 13/2003 memberikan keleluasaan bagi karyawan yang hendak melaksanakan ibadah (tidak lebih dari 3 bulan). Pertanyaan: 1) jenis ibadah apa sajakah yang diperkenankan? 2) apakah Umrah termasuk ibadah yang diijinkan 3) apakah ada peraturan yang mengatur hal tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Bung Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 17 September 2009.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Langkah Hukum Jika Ditipu Biro Perjalanan Haji/Umrah

    Langkah Hukum Jika Ditipu Biro Perjalanan Haji/Umrah

     

     

    Salah satu ibadah yang dimaksud Pasal 93 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah ibadah haji bagi umat Islam. Ibadah haji adalah ibadah yang diperintahkan bagi umat Islam yang bersifat wajib sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya. Sedangkan ibadah umrah adalah ibadah yang dianjurkan.

     

    Terkait berapa lama hak karyawan untuk tidak menjalankan pekerjaan dengan alasan melaksanakan ibadah haji, pada dasarnya memang tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan PP Pengupahan. UU Ketenagakerjaan mengamanatkan pengaturan pelaksanaan ketentuan tersebut ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan selama waktu tersebut, karyawan tetap mendapatkan upah.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kewajiban Pengusaha Membayar Upah Pekerja yang Berangkat Haji

    Mari kita simak bersama bunyi Pasal 93 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang menyatakan:

     

    Pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.

     

    Yang dimaksud dengan menjalankan kewajiban ibadah menurut agamanya adalah melaksanakan kewajiban ibadah menurut agamanya yang telah diatur dengan peraturan perundang-undangan.[1]

     

    Hal serupa juga diatur dalam Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”), sebagai berikut:

     

    Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/Buruh yang tidak masuk kerja atau tidak melakukan pekerjaannya karena menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan oleh agamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf b, sebesar Upah yang diterima oleh Pekerja/Buruh dengan ketentuan hanya sekali selama Pekerja/Buruh bekerja di Perusahaan yang bersangkutan.

     

    Salah satu ibadah yang dimaksud pasal di atas adalah ibadah haji bagi umat Islam, dimana ibadah haji ini merupakan ibadah yang diperintahkan bagi umat Islam yang bersifat wajib sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya.

     

    Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (“UU 13/2008”) yang berbunyi:

     

    Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya.

     

    Lalu bagaimana dengan ibadah umrah? Apakah umrah merupakan ibadah wajib yang diperintahkan agama? Di samping menunaikan ibadah haji, setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dianjurkan menunaikan ibadah umrah bagi yang mampu dalam rangka meningkatkan kualitas keimanannya. Ibadah umrah juga dianjurkan bagi mereka yang telah menunaikan kewajiban ibadah haji.[2]

     

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, ibadah yang dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) huruf e UU Ketenagakerjaan adalah ibadah yang diperintahkan bagi umat Islam yang bersifat wajib sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya, yakni ibadah haji, ibadah umrah tidak termasuk.

     

    Pengusaha yang melanggar ketentuan di atas dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 400 juta.[3]

     

    Akan tetapi, menurut hemat kami, karena tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mengatur mengenai ibadah apa yang dimaksud oleh Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, sedangkan berdasarkan UU 13/2008 ibadah umrah adalah ibadah yang dianjurkan dan ibadah haji adalah ibadah yang diwajibkan, kami menyarankan agar Anda memeriksa kembali ketentuan pelaksanaan ibadah haji maupun umrah pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang ada.

     

    Lamanya Waktu Pelaksanaan Ibadah Haji

    Terkait berapa lama hak karyawan untuk tidak menjalankan pekerjaan dengan alasan melaksanakan ibadah haji, pada dasarnya memang tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan PP Pengupahan.

     

    Namun apabila dilihat dalam Pasal 93 ayat (5) UU Ketenagakerjaan, dinyatakan bahwa:

     

    Pengaturan pelaksanaan ketentuan sebagaimana ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

     

    Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa lamanya waktu yang dapat diberikan oleh perusahaan apabila karyawan menjalankan Ibadah Haji diatur dan ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan selama waktu tersebut, karyawan tetap mendapatkan upah.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang telah ditetapkan menjadi undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang;

    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

     



    [1] Penjelasan Pasal 93 ayat (2) huruf e UU Ketenagakerjaan

    [2] Paragraf 6 Penjelasan Umum UU 13/2008

    [3] Pasal 186 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!