Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Hak Asasi Manusia

Pelaksanaan Ibadah Umrah bagi Karyawan

Pelaksanaan Ibadah Umrah bagi Karyawan
Pelaksanaan Ibadah Umrah bagi Karyawan

PERTANYAAN

Mohon bantuan, Pasal 93 ayat (2) huruf e UU Ketenagakerjaan memberikan keleluasaan bagi karyawan yang hendak melaksanakan ibadah (tidak lebih dari 3 bulan). Pertanyaannya jenis ibadah apa sajakah yang diperkenankan? Apakah umrah termasuk ibadah yang diijinkan dan apakah ada peraturan yang mengatur hal tersebut?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Pelaksanaan Ibadah bagi Karyawan yang dibuat oleh Bung Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 17 September 2009, lalu pertama kali dimutakhirkan oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. pada 22 Desember 2017.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Hak Ibadah

    Pada dasarnya hak beribadah merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara, sebagaimana dapat ditemukan pada Pasal 28E ayat (1) UUD 1945:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

    Selain itu, hak beribadah juga dapat diatur dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi:

    Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

    Selanjut, hak beribadah juga diatur dalam UU HAM, khususnya pada ketentuan Pasal 22 UU HAM sebagai berikut.

    1. Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
    2. Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

    Jadi, dapat disimpulkan bahwa hak beribadah merupakan hak yang dimiliki setiap orang dan dilindungi oleh hukum dan negara harus menjaminnya.

    Kewajiban Pengusaha untuk Memastikan Hak Beribadah Pekerja

    Dalam konteks ketenagakerjaan, pengusaha memiliki kewajiban untuk memberikan kesempatan kepada para pekerja untuk melaksanakan ibadahnya. Hal ini diatur pada ketentuan Pasal 80 UU Ketenagakerjaan sebagai berikut:

    Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.

    Adapun yang dimaksud dengan kesempatan secukupnya adalah menyediakan untuk melaksanakan ibadah yang memungkinkan pekerja/buruh dapat melaksanakan ibadahnya secara baik, sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan.[1]

    Kemudian perusahaan juga wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, yang salah satunya meliputi fasilitas ibadah.[2]

    Kewajiban Perusahaan Tetap Membayar Upah Pekerja yang Beribadah

    Sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.

    Akan tetapi, sebagaimana Anda sudah sebutkan ketentuannya, berdasarkan Pasal 93 ayat (2) huruf e UU Ketenagakerjaan, ketentuan di atas tidak berlaku dan pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkannya.

    Menjalankan kewajiban ibadah menurut agamanya adalah melaksanakan kewajiban ibadah menurut agamanya yang telah diatur dengan peraturan perundang-undangan.[3]

    Namun, perlu juga diperhatikan juga pada Pasal 43 PP 36/2021 yang menyatakan bahwa pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja atau tidak melakukan pekerjaannya karena menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan agamanya sebesar upah yang diterima oleh pekerja/buruh dengan ketentuan hanya sekali selama pekerja/buruh bekerja di perusahaan yang bersangkutan.

    Pengaturan pelaksanaan pekerja yang tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[4]

    Menjawab pertanyaan Anda, ketentuan di atas tidak mengatur secara khusus ibadah apa saja yang diperkenankan. Oleh karena itu, menurut hemat kami semua jenis ibadah pada agama apapun termasuk pada ketentuan tersebut. Akan tetapi, tetap perlu diperhatikan bahwa ketentuan ini hanya berlaku sekali selama pekerja/buruh bekerja di perusahaan yang bersangkutan.

    Lantas, apakah umrah termasuk? Menurut Pasal 1 angka 2 UU 14/2025, ibadah umrah adalah berkunjung ke baitullah di luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sa’i, dan tahalul.

    Sebagaimana diterangkan dalam Penjelasan Umum UU 13/2008, ibadah umrah sendiri sifatnya diajurkan bagi setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam yang mampu dalam rangka meningkatkan kualitas keimanannya. Ibadah umrah juga dianjutkan bagi mereka yang telah menunaikan kewajiban ibadah haji. Namun, perlu diingat bahwa UU 13/2008 saat ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Jadi menurut hemat kami, ibadah umrah tidak termasuk pada ibadah yang dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) huruf e UU Ketenagakerjaan karena sifatnya hanya anjuran bukan wajib. Jika Anda ingin menunaikan ibadah umrah, Anda dapat menggunakan cuti tahunan yang diberikan selama 12 hari kerja setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.[5]

    Hal ini berbeda dengan ibadah haji yang merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang mampu, baik secara fisik, mental, spiritual, sosial, maupun finansial dan sekali dalam seumur hidup.[6]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
    3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;
    5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
    7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;
    8. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
    9. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
    10. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

    [1] Penjelasan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 100 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dan penjelasannya

    [3] Penjelasan Pasal 93 ayat (2) huruf e UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 93 ayat (5) UU Ketenagakerjaan

    [5] Pasal 81 angka 25 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (3) UU Ketenagakerjaan

    [6] Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

    TAGS