Mohon bantuan, Pasal 93 ayat (2) huruf e UU 13/2003 memberikan keleluasaan bagi karyawan yang hendak melaksanakan ibadah (tidak lebih dari 3 bulan). Pertanyaan: 1) jenis ibadah apa sajakah yang diperkenankan? 2) apakah Umrah termasuk ibadah yang diijinkan 3) apakah ada peraturan yang mengatur hal tersebut?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judulsama yang dibuat oleh Bung Pokrol dan pertama kali dipublikasikan padaKamis, 17 September 2009.
Salah satu ibadah yang dimaksud Pasal 93 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah ibadah haji bagi umat Islam. Ibadah haji adalah ibadah yang diperintahkan bagi umat Islam yang bersifat wajib sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya. Sedangkan ibadah umrah adalah ibadah yang dianjurkan.
Terkait berapa lama hak karyawan untuk tidak menjalankan pekerjaan dengan alasan melaksanakan ibadah haji, pada dasarnyamemang tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan PP Pengupahan. UU Ketenagakerjaan mengamanatkan pengaturan pelaksanaan ketentuan tersebut ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan selama waktu tersebut, karyawan tetap mendapatkan upah.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kewajiban Pengusaha Membayar Upah Pekerja yang Berangkat Haji
Pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
Yang dimaksud dengan menjalankan kewajiban ibadah menurut agamanya adalah melaksanakan kewajiban ibadah menurut agamanya yang telah diatur dengan peraturan perundang-undangan.[1]
Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/Buruh yang tidak masuk kerja atau tidak melakukan pekerjaannya karena menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan oleh agamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf b, sebesar Upah yang diterima oleh Pekerja/Buruh dengan ketentuan hanya sekali selama Pekerja/Buruh bekerja di Perusahaan yang bersangkutan.
Salah satu ibadah yang dimaksud pasal di atas adalah ibadah haji bagi umat Islam, dimana ibadah haji ini merupakan ibadah yang diperintahkan bagi umat Islam yang bersifat wajib sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya.
Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya.
Lalu bagaimana dengan ibadah umrah? Apakah umrah merupakan ibadah wajib yang diperintahkan agama? Di samping menunaikan ibadah haji, setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dianjurkanmenunaikan ibadah umrah bagi yang mampu dalam rangka meningkatkan kualitas keimanannya. Ibadah umrah juga dianjurkan bagi mereka yang telah menunaikan kewajiban ibadah haji.[2]
Jadi menjawab pertanyaan Anda, ibadah yang dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) huruf e UU Ketenagakerjaan adalah ibadah yang diperintahkan bagi umat Islam yang bersifat wajib sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya, yakni ibadah haji, ibadah umrah tidak termasuk.
Pengusaha yang melanggar ketentuan di atas dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 400 juta.[3]
Akan tetapi, menurut hemat kami, karena tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mengatur mengenai ibadah apa yang dimaksud oleh Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, sedangkan berdasarkan UU 13/2008 ibadah umrah adalah ibadah yang dianjurkan dan ibadah haji adalah ibadah yang diwajibkan, kami menyarankan agar Anda memeriksa kembali ketentuan pelaksanaan ibadah haji maupun umrah pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang ada.
Lamanya Waktu Pelaksanaan Ibadah Haji
Terkait berapa lama hak karyawan untuk tidak menjalankan pekerjaan dengan alasan melaksanakan ibadah haji, pada dasarnyamemang tidak diatur dalamUU Ketenagakerjaan dan PP Pengupahan.
Namun apabila dilihat dalamPasal 93 ayat (5) UU Ketenagakerjaan, dinyatakan bahwa:
Pengaturan pelaksanaan ketentuan sebagaimana ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa lamanya waktu yang dapat diberikan oleh perusahaan apabilakaryawan menjalankan Ibadah Haji diatur dan ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan selama waktu tersebut, karyawan tetap mendapatkan upah.