KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bentuk Badan Usaha Kantor Hukum

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bentuk Badan Usaha Kantor Hukum

Bentuk Badan Usaha Kantor Hukum
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bentuk Badan Usaha Kantor Hukum

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan, apakah yang menjadi latar belakang bagi kantor-kantor konsultan hukum terutama yang ada di Indonesia untuk memilih bentuk hukum firma dibandingkan dengan bentuk hukum lain seperti misalnya PT? Hal ini karena bila dilihat dari segi pertanggungjawaban perdata, bentuk hukum firma lebih berisiko tinggi karena si sekutu dapat dituntut hingga ke harta pribadinya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pada dasarnya, tidak ada larangan bagi kantor hukum atau kantor advokat di Indonesia untuk memilih bentuk badan usaha selain firma. Namun, memang pada praktiknya, seperti dikatakan notaris Irma Devita, kantor advokat di Indonesia cenderung menggunakan bentuk firma (berdasarkan Pasal 16 KUHD). Selain itu, tidak sedikit pula kantor advokat yang memilih bentuk persekutuan perdata atau maatschap (berdasarkan Pasal 1618 KUHPerdata atau lihat juga Pasal 1 angka 4 Kepmenhukham No. M.11-HT.04.02 Tahun 2004).

     

    Mohamad Kadri, pendiri dan partner pada kantor advokat/firma hukum AKSET, berpendapat bahwa yang melatarbelakangi kantor-kantor hukum di Indonesia menggunakan bentuk firma adalah karena sudah menjadi tradisi yang diadopsi dari Belanda. Menurut Kadri, bisnis jasa hukum dibangun berdasarkan konsep pertanggungjawaban perorangan seperti pada profesi dokter. Mulai dari income (pendapatan), image (citra) dan banyak hal lainnya sangat bergantung pada profil atau nama “orang”, termasuk pertanggungjawabannya.

     

    Menurut Kadri, dalam perkembangannya beberapa kantor advokat di Indonesia mulai mengadopsi konsep-konsep Perseroan Terbatas (“PT”). Kantor-kantor advokat, kata Kadri, mulai melakukan corporatizing yang ditandai antara lain dengan adanya pengalihan tanggung jawab pribadi ke penanggung jawab yang lebih tinggi. Dengan begitu, yang dilihat bukan lagi “orangnya” tapi “kantornya”. Namun, sejauh yang dia ketahui, dalam praktiknya di Indonesia belum ada kantor advokat yang berbentuk PT.

    KLINIK TERKAIT

    Tarif Advokat di Jakarta

    Tarif Advokat di Jakarta
     

    Sementara itu, menurut Irma Devita, kantor advokat lebih tepat menggunakan bentuk maatschap karena dalam maatschap masing-masing advokat yang menjadi teman serikat bertindak sendiri dan bertanggung jawab secara pribadi (lihat Pasal 1642 KUHPer). Lebih jauh simak artikel kami;

    -         Tentang Kantor Hukum, Lembaga bantuan Hukum, dan Konsultan Hukum;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    -         Kantor Advokat, Antara Firma dan Persekutuan Perdata.

     

    Berdasarkan penelusuran kami, jika melihat pada negara tetangga kita yaitu Singapura, bentuk kantor advokat sudah lebih luas dan tidak terbatas pada bentuk firma. Dapat kita temui beberapa bentuk kantor hukum yang membatasi tanggung jawab para partner yang tergabung di dalamnya seperti Limited Liability Partnership (“LLP”) yang diatur dalam Limited Liability Partnerships Act 2005 atau bentuk Limited Liability Company (“LLC”). Bentuk-bentuk yang demikian juga terdapat di beberapa negara lainnya seperti Kanada, Inggris atau Amerika.

     

    Pada umumnya, LLP memisahkan tanggung jawab salah satu partner yang melakukan kesalahan atau kelalaian dengan partner lainnya, sehingga tidak menerapkan prinsip tanggung-menanggung seperti pada firma (lihat Pasal 18 KUHD). Dan bentuk LLC, dalam hal model pertanggungjawaban, lebih seperti PT di Indonesia sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang juga tidak menerapkan prinsip tanggung-menanggung.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga dapat dipahami.

     

    Catatan: Klinik Hukum meminta pendapat Mohamad Kadri pada 15 April 2011 melalui sambungan telepon.

     

     
    Dasar hukum:

    1.      Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie, Staasblad 1847, No. 23)

    2.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

    3.      Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

    4.      Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.11-HT.04.02 Tahun 2004 tentang Tatacara Memperkerjakan Advokat Asing serta Kewajiban Memberikan Bantuan Hukum Cuma-Cuma kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!