Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kisaran biaya gugat cerai dari pihak istri terbaru adalah Rp1.240.000. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Bogor, biaya tersebut merupakan biaya 12 komponen panjar biaya perceraian. Berikut ulasannya.
Sebagai informasi, biaya gugat cerai yang pihak istri yang menjadi bahasan adalah biaya yang dibutuhkan untuk mengajukan gugatan cerai secara mandiri di pengadilan. Adapun biaya perceraian yang perlu dibayarkan hanyalah panjar biaya perkara di pengadilan.
Besaran panjar biaya perkara bergantung pada pengadilan mana Anda akan mengajukan perceraian tersebut. Dalam keterangan Anda beragama Islam, maka Anda mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat (dalam hal ini istri), kecuali jika penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat. Hal ini diatur di dalam Pasal 73 ayat (1) UU 7/1989.
Berdasarkan keterangan yang disebutkan, Anda berkediaman di Bogor, sehingga cerai gugat harus diajukan ke Pengadilan Agama Bogor.
Terkait biaya perceraian di pengadilan agama, berikut biaya perceraian atau panjar biaya perkara terbaru (tahun 2026) Pengadilan Agama Bogor berdasarkan SK Ketua PA Bogor No. 0034/KPA.W10-A18/SK.HK2.6/I/2026.
Sesudah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, perceraian yang telah terjadi harus dicatatkan di Catatan Sipil. Panitera pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk berkewajiban untuk mengirimkan salinan putusan pengadilan kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan pegawai pencatat akan mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.[1]
Pencatatan perceraian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:[2]
- salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- kutipan akta perkawinan;
- kartu keluarga (KK); dan
- KTP-el.
Pencatatan ini dilakukan dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.[3] Kemudian, setelah melalui tahapan demi tahapan pencatatan sipil, kemudian diterbitkanlah Kutipan Akta Perceraian sebagai dokumen kependudukan.[4]
Penerbitan Kutipan Akta Perceraian yang merupakan kelanjutan dari proses pencatatan perceraian ini tidak dipungut biaya dan tidak masuk dalam daftar biaya perceraian yang perlu dibayarkan. Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 79A UU 24/2013 yang menerangkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
Artikel ini adalah pemutakhiran kedelapan dari artikel dengan judul Biaya-Biaya yang Dikeluarkan dalam Proses Cerai yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 28 Februari 2019, dimutakhirkan pertama kali pada Senin, 15 November 2021, kedua kali pada Jumat, 20 Januari 2023, ketiga kali pada 29 Agustus 2023, keempat kali pada 28 Agustus 2024, kelima kali pada 10 Juli 2025, keenam kali pada 29 September 2025, dan ketujuh kali pada 6 Maret 2026.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami terkait biaya gugat cerai dari pihak istri sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Bogor Nomor 0034/KPA.W10-A18/SK.HK2.6/I/2026.
Referensi:
Pengadilan Agama Bogor, yang diakses pada 23 April 2026 pukul 17.15 WIB.
[1] Pasal 35 ayat (1) PP 9/1975 jo. Pasal 42 ayat (1) huruf a Perpres 96/2018
[2] Pasal 42 ayat (1) Perpres 96/2018
[3] Lihat Pasal 1 angka 2 Perpres 96/2018
[4] Pasal 63 Perpres 96/2018