Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Keluarga

Biaya Gugat Cerai dari Pihak Istri Terbaru

Biaya Gugat Cerai dari Pihak Istri Terbaru
Biaya Gugat Cerai dari Pihak Istri Terbaru

PERTANYAAN

Saya sudah menikah kurang lebih 4 tahun. Saya berniat untuk menceraikan suami saya, kira-kira berapa biaya gugat cerai secara mandiri? Sebagai catatan, saya dan suami beragama Islam, kemudian dulu menikah dan sampai saat ini masih tinggal di Bogor. Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Kisaran biaya gugat cerai dari pihak istri terbaru adalah Rp1.240.000. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Bogor, biaya tersebut merupakan biaya 12 komponen panjar biaya perceraian. Berikut ulasannya.

    KLINIK TERKAIT

    Sebagai informasi, biaya gugat cerai yang pihak istri yang menjadi bahasan adalah biaya yang dibutuhkan untuk mengajukan gugatan cerai secara mandiri di pengadilan. Adapun biaya perceraian yang perlu dibayarkan hanyalah panjar biaya perkara di pengadilan.

    Besaran panjar biaya perkara bergantung pada pengadilan mana Anda akan mengajukan perceraian tersebut. Dalam keterangan Anda beragama Islam, maka Anda mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat (dalam hal ini istri), kecuali jika penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat. Hal ini diatur di dalam Pasal 73 ayat (1) UU 7/1989.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Berdasarkan keterangan yang disebutkan, Anda berkediaman di Bogor, sehingga cerai gugat harus diajukan ke Pengadilan Agama Bogor.

    Terkait biaya perceraian di pengadilan agama, berikut biaya perceraian atau panjar biaya perkara terbaru (tahun 2026) Pengadilan Agama Bogor berdasarkan SK Ketua PA Bogor No. 0034/KPA.W10-A18/SK.HK2.6/I/2026.

    Panjar Biaya Perkara Cerai Gugat

    No.

    Komponen

    Satuan

    Total

    1

    Pendaftaran

    30,000

    30,000

    2

    Redaksi

    10,000

    10,000

    3

    Relaas Pertama kepada Penggugat

    10,000

    10,000

    4

    Relaas Pertama kepada Tergugat

    10,000

    10,000

    5

    Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Penggugat

    10,000

    10,000

    6

    Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Tergugat

    10,000

    10,000

    7

    Biaya Proses

    100,000

    100,000

    8

    Biaya Panggilan Penggugat (2 kali)

    150,000

    300,000

    9

    Biaya Panggilan Tergugat (2 kali)

    150,000

    300,000

    10

    Panggilan Mediasi (2 kali)

    150,000

    300,000

    11

    Relaas pemberitahuan kepada tergugat

    150,000

    150,000

    12

    Meterai

    10,000

    10,000

    Total

    Rp1.240,000

    Biaya Pencatatan Perceraian

    Sesudah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, perceraian yang telah terjadi harus dicatatkan di Catatan Sipil. Panitera pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk berkewajiban untuk mengirimkan salinan putusan pengadilan kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan pegawai pencatat akan mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.[1]

    Pencatatan perceraian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:[2]

    1. salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    2. kutipan akta perkawinan;
    3. kartu keluarga (KK); dan
    4. KTP-el.

    Pencatatan ini dilakukan dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.[3] Kemudian, setelah melalui tahapan demi tahapan pencatatan sipil, kemudian diterbitkanlah Kutipan Akta Perceraian sebagai dokumen kependudukan.[4]

    Penerbitan Kutipan Akta Perceraian yang merupakan kelanjutan dari proses pencatatan perceraian ini tidak dipungut biaya dan tidak masuk dalam daftar biaya perceraian yang perlu dibayarkan. Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 79A UU 24/2013 yang menerangkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

    Artikel ini adalah pemutakhiran kedelapan dari artikel dengan judul Biaya-Biaya yang Dikeluarkan dalam Proses Cerai yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 28 Februari 2019, dimutakhirkan pertama kali pada Senin, 15 November 2021, kedua kali pada Jumat, 20 Januari 2023, ketiga kali pada 29 Agustus 2023, keempat kali pada 28 Agustus 2024, kelima kali pada 10 Juli 2025, keenam kali pada 29 September 2025, dan ketujuh kali pada 6 Maret 2026.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami terkait biaya gugat cerai dari pihak istri sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
    2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
    3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
    4. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
    5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    7. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
    8. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Bogor Nomor 0034/KPA.W10-A18/SK.HK2.6/I/2026.

    Referensi:

    Pengadilan Agama Bogor, yang diakses pada 23 April 2026 pukul 17.15 WIB.

    [1] Pasal 35 ayat (1) PP 9/1975 jo. Pasal 42 ayat (1) huruf a Perpres 96/2018

    [2] Pasal 42 ayat (1) Perpres 96/2018

    [3] Lihat Pasal 1 angka 2 Perpres 96/2018

    [4] Pasal 63 Perpres 96/2018

    TAGS