Saya sudah menikah kurang lebih 4 tahun. Saya berniat untuk menceraikan suami saya, kira-kira berapa biaya gugat cerai secara mandiri? Sebagai catatan, saya dan suami beragama Islam, kemudian dulu menikah dan sampai saat ini masih tinggal di Bogor. Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kisaran biaya gugat cerai dari pihak istri terbaru adalah Rp1.240.000. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Bogor, biaya tersebut merupakan biaya 12 komponen panjar biaya perceraian. Berikut ulasannya.
Sebagai informasi, biaya gugat cerai yang pihak istri yang menjadi bahasan adalah biaya yang dibutuhkan untuk mengajukan gugatan cerai secara mandiri di pengadilan. Adapun biaya perceraian yang perlu dibayarkan hanyalah panjar biaya perkara di pengadilan.
Besaran panjar biaya perkara bergantung pada pengadilan mana Anda akan mengajukan perceraian tersebut. Dalam keterangan Anda beragama Islam, maka Anda mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat (dalam hal ini istri), kecuali jika penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat. Hal ini diatur di dalam Pasal 73 ayat (1) UU 7/1989.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Berdasarkan keterangan yang disebutkan, Anda berkediaman di Bogor, sehingga cerai gugat harus diajukan ke Pengadilan Agama Bogor.
Sesudah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, perceraian yang telah terjadi harus dicatatkan di Catatan Sipil. Panitera pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk berkewajiban untuk mengirimkan salinan putusan pengadilan kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan pegawai pencatat akan mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.[1]
Pencatatan perceraian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:[2]
salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
kutipan akta perkawinan;
kartu keluarga (KK); dan
KTP-el.
Pencatatan ini dilakukan dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.[3] Kemudian, setelah melalui tahapan demi tahapan pencatatan sipil, kemudian diterbitkanlah Kutipan Akta Perceraian sebagai dokumen kependudukan.[4]
Penerbitan Kutipan Akta Perceraian yang merupakan kelanjutan dari proses pencatatan perceraian ini tidak dipungut biaya dan tidak masuk dalam daftar biaya perceraian yang perlu dibayarkan. Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 79A UU 24/2013 yang menerangkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
Artikel ini adalah pemutakhiran kedelapan dari artikel dengan judul Biaya-Biaya yang Dikeluarkan dalam Proses Cerai yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 28 Februari 2019, dimutakhirkan pertama kali pada Senin, 15 November 2021, kedua kali pada Jumat, 20 Januari 2023, ketiga kali pada 29 Agustus 2023, keempat kali pada 28 Agustus 2024, kelima kali pada 10 Juli 2025, keenam kali pada 29 September 2025, dan ketujuh kali pada 6 Maret 2026.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami terkait biaya gugat cerai dari pihak istri sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.