Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Perdata

Macam-macam Perjanjian Obligatoir dan Non-Obligatoir

Macam-macam Perjanjian Obligatoir dan Non-Obligatoir
Macam-macam Perjanjian Obligatoir dan Non-Obligatoir

PERTANYAAN

Saya memiliki pertanyaan seputar perjanjian:

  1. Apa saja macam-macam perjanjian?
  2. Dasar hukum perjanjian diatur di mana?
  3. Jika ada para pihak (sesama WNI) yang membuat suatu kontrak, dan para pihak menggunakan bahasa Inggris dalam kontrak yang disepakati, apa ada dasar hukum yang dapat mempertegas kesepakatan dalam penggunaan bahasa tersebut?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran keempat dari artikel dengan judul Macam-Macam Perjanjian dan Syarat Sahnya, yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 3 Agustus 2010, kemudian pertama kali dimutakhirkan oleh Valerie Augustine Budianto, S.H. pada 30 Maret 2022, dimutakhirkan kedua kali oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada 23 Juni 2023, dan dimutakhirkan ketiga kali pada 13 Desember 2024.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian Perjanjian dan Syarat Sahnya

    Ricardo Simanjuntak dalam bukunya Teknik Perancangan Kontrak Bisnis menyatakan bahwa kontrak merupakan bagian dari pengertian perjanjian. Perjanjian sebagai suatu kontrak adalah perikatan yang mempunyai konsekuensi hukum yang mengikat para pihak, yang pelaksanaannya akan berhubungan dengan hukum kekayaan dari masing-masing pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Kemudian, pada dasarnya, perjanjian adalah salah satu bagian terpenting dari hukum perdata. Di dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat pada umumnya sering melakukan perjanjian dalam rangka memenuhi kebutuhannya. Setiap orang mempunyai kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum seperti melakukan sebuah perjanjian, sebuah perkawinan dan lain-lain. Setiap orang berhak dan bebas melaksanakan atau mengadakan sebuah perjanjian dan menentukan syarat-syarat atau ketentuan dari perjanjian yang dibuatnya, baik itu dengan bentuk lisan maupun tulisan.[2]

    Baca juga: Ini 4 Syarat Sah Perjanjian dan Akibatnya Jika Tak Dipenuhi

    Di dalam KUH Perdata telah diatur mengenai perjanjian dan bagaimana syarat-syarat sahnya sebuah perjanjian yaitu dalam Pasal 1320, yaitu:

    1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
    2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    3. suatu pokok persoalan tertentu;
    4. suatu sebab yang tidak terlarang.

    Sebagai informasi, mengutip artikel Bagaimana Pembuatan Kontrak yang Benar Secara Hukum?, syarat pertama dan kedua disebut sebagai syarat subjektif karena menyangkut pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Sementara syarat ketiga dan keempat disebut sebagai syarat objektif karena menyangkut objek perjanjian.

    Syarat subjektif merupakan suatu syarat yang apabila tidak terpenuhi dapat mengakibatkan kontrak/perjanjian dapat dibatalkan, sedangkan syarat objektif merupakan suatu syarat yang apabila tidak terpenuhi dapat mengakibatkan kontrak/perjanjian batal demi hukum.

    Baca juga: Pasal 1320 KUH Perdata tentang Syarat Sah Perjanjian

    Mengenal Macam-Macam Perjanjian

    Selanjutnya, pada dasarnya perjanjian dapat dibedakan menjadi 2 kelompok, yaitu perjanjian obligatoir dan perjanjian non-obligatoir.[3]

    Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang mewajibkan seseorang untuk menyerahkan atau membayar sesuatu.[4] Lebih lanjut, terdapat 4 macam-macam perjanjian obligatoir:[5]

    1. Perjanjian Sepihak dan Perjanjian Timbal Balik

    Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang membebankan prestasi kepada satu pihak. Sedangkan perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang membebankan prestasi antara kedua belah pihak.

    1. Perjanjian Cuma-cuma dan Perjanjian atas Beban

    Perjanjian cuma-cuma adalah perjanjian di mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya. Sementara perjanjian atas beban adalah perjanjian yang mewajibkan masing-masing pihak memberikan prestasi.

    1. Perjanjian Konsensuil, Perjanjian Riil dan Perjanjian Formil

    Perjanjian konsensuil, yaitu perjanjian yang mengikat sejak detik tercapainya kata sepakat dari kedua belah pihak. Sedangkan perjanjian riil adalah perjanjian yang tidak hanya mensyaratkan kesepakatan, tetapi juga mensyaratkan penyerahan objek perjanjian atau bendanya. Adapun perjanjian formil adalah perjanjian yang terikat dengan formalitas tertentu, dalam hal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    1. Perjanjian Bernama, Perjanjian Tak Bernama dan Perjanjian Campuran

    Perjanjian bernama adalah perjanjian yang secara khusus diatur di dalam undang-undang. Perjanjian tak bernama adalah perjanjian yang tidak diatur secara khusus di dalam undang-undang. Sedangkan perjanjian campuran adalah perjanjian yang merupakan kombinasi dari dua atau lebih perjanjian bernama.

    Sedangkan perjanjian non-obligatoir merupakan perjanjian yang tidak mewajibkan seseorang untuk menyerahkan atau membayar sesuatu.[6] Macam-macam perjanjian non-obligatoir ini terbagi atas:[7]

    1. Zakelijk overeenkomst, yaitu perjanjian yang menetapkan dipidindahkannya suatu hak dari seseorang kepada orang lain.
    2. Bevifs overeenkomst, yaitu perjanjian untuk membuktikan sesuatu.
    3. Liberatoir overeenkomst, yaitu perjanjian ketika seseorang membebaskan pihak lain dari suatu kewajiban.
    4. Vaststelling overenkomst, yaitu perjanjian untuk mengakhiri perselisihan yang ada di muka pengadilan.

    Baca juga: Asas-asas dalam Pasal 1338 KUH Perdata

    Penggunaan Bahasa dalam Perjanjian

    Berangkat dari pemaparan di atas, dapat dilihat bahwa suatu perjanjian tidak boleh melanggar undang-undang.

    Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda, Pasal 31 UU 24/2009 menyatakan secara gamblang bahwa:

    1. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.
    2. Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.

    Melalui ketentuan ini jelas bahwa untuk kontrak yang para pihaknya adalah Warga Negara Indonesia wajib menggunakan bahasa Indonesia. Penting untuk diketahui bahwa tidak dipenuhinya ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 ini bisa menjadi alasan bagi salah satu pihak untuk menuntut batal demi hukum perjanjian yang tidak menggunakan bahasa Indonesia tersebut. Alasannya, kontrak tidak memenuhi unsur ‘sebab atau kausa yang halal’ atau ‘suatu sebab yang tidak terlarang’ sebagaimana disyaratkan Pasal 1320 jo. Pasal 1337 KUH Perdata, yaitu:

    Suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum.

    Demikian jawaban kami terkait macam-macam perjanjian dan persoalan bahasa sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

    Referensi:

    1. Komariah. Hukum Perdata. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2002;
    2. Lukman Santoso Az. Aspek Hukum Perjanjian: Kajian Komprehensif Teori dan Perkembangannya. Yogyakarta: Penebar Media Pustaka, 2019;
    3. Ricardo Simanjuntak. Teknik Perancangan Kontrak Bisnis. Jakarta: Kontan Pub, 2011.


    [1] Ricardo Simanjuntak. Teknik Perancangan Kontrak Bisnis. Jakarta: Kontan Pub, 2011, hal. 30-32.

    [2] Lukman Santoso Az. Aspek Hukum Perjanjian: Kajian Komprehensif Teori dan Perkembangannya. Yogyakarta: Penebar Media Pustaka, 2019, hal. 48.

    [3] Komariah. Hukum Perdata. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2002, hal. 169.

    [4] Komariah. Hukum Perdata. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2002, hal. 169.

    [5] Komariah. Hukum Perdata. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2002, hal. 171.

    [6] Komariah. Hukum Perdata. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2002, hal. 171.

    [7] Komariah. Hukum Perdata. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2002, hal. 171.

    TAGS