Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Surat Kuasa Mutlak

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Surat Kuasa Mutlak

Surat Kuasa Mutlak
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Surat Kuasa Mutlak

PERTANYAAN

1. Apakah pelarangan surat kuasa mutlak hanya berlaku untuk masalah pertanahan saja? 2. Bagaimana dengan surat kuasa untuk memotong rekening dari debitur kepada kreditur Bank yang tidak dapat berakhir tanpa sebab apapun juga sampai dengan lunasnya hutang debitur kepada Bank? 3. Bagaimana pula dengan SKMHT yang tidak berakhir walaupun pemberi kuasa telah meninggal dunia? Mohon penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.        Dasar hukum yang mengatur mengenai surat kuasa dapat ditemui dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (”KUHPerdata”). Namun, dalam KUHPerdata sendiri tidak ditemui pengaturan mengenai surat kuasa mutlak.

     

    Secara khusus larangan kuasa mutlak untuk bidang pertanahan dapat ditemui dalam Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak atas Tanah.

    KLINIK TERKAIT

    Surat Kuasa dalam Hal Pemberi Kuasa Meninggal Dunia

    Surat Kuasa dalam Hal Pemberi Kuasa Meninggal Dunia
     

    Menurut Hendra Setiawan Boen dalam tulisannya di hukumonline berjudul Tinjauan Terhadap Surat Kuasa Mutlak, dampak sebuah surat kuasa mutlak adalah pemberi kuasa tidak dapat mencabut kuasanya dari penerima kuasa. Biasanya sebuah surat kuasa akan dianggap sebagai surat kuasa mutlak dengan dicantumkan klausula bahwa pemberi kuasa akan mengesampingkan berlakunya Pasal 1813 jo Pasal 1814 KUHPerdata mengenai cara berakhirnya pemberian kuasa. Dengan demikian, pemberi kuasa menjadi tidak dapat lagi menarik kembali kuasanya tanpa kesepakatan pihak penerima kuasa. Penggunaan surat kuasa mutlak ini adalah termasuk salah satu bentuk lex mercatoria yang sudah menjadi hukum kebiasaan sehari-hari dalam dunia bisnis. Demikian menurut Setiawan Boen.

     

    Mengenai dasar pemberian kuasa ini diatur dalam Pasal 1792 KUHPerdata (Engelbrecht 2006) adalah sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.

     

    Karena pemberian kuasa memiliki unsur sebagai suatu perjanjian yaitu persetujuan, maka pemberian kuasa seperti halnya perjanjian menganut sistem terbuka atau asas kebebasan berkontrak (lihat Pasal 1338 KUHPerdata), berarti pemberi maupun penerima kuasa berhak memperjanjikan apa saja asal tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan atau ketertiban umum.

     

    2.      Mengacu pada penjelasan pada butir 1 di atas, pada dasarnya apabila telah disepakati oleh debitur dan kreditur pada saat pengajuan dan pemberian kredit bahwa debitur memberikan kuasa kepada kreditur untuk memotong rekening debitur dan tidak dapat berakhir tanpa sebab apapun juga sampai dengan dilunasinya utang tersebut kepada Bank, maka surat kuasa tersebut berlaku hingga dilunasinya utang tersebut. Hal ini didasari oleh asas pacta sunt servanda di mana perjanjian mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang mengadakan perjanjian.

     

    3.      Terkait dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (“SKMHT”) Pasal 15 ayat (2) UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah mengatur bahwa SKMHT bersifat tidak dapat ditarik kembali dan tidak berakhir oleh sebab apapun juga, termasuk apabila pemberi kuasa meninggal dunia kecuali karena telah dilaksanakan atau karena habis masa berlakunya. Lebih jauh simak artikel Pemberi SKMHT Meninggal.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

    2.      Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah

    3.      Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 1982 Tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!