Kategori: Hukum Pidana

 Loading...
RUBRIK KLINIK
Rubrik ini disediakan bagi anda untuk mengajukan persoalan hukum yang anda hadapi. Rubrik ini diperuntukkan hanya kepada member hukumonline.com



| More
Penipuan SMS Berhadiah

Dengan maraknya sms yang menjanjikan hadiah namun berujung pada penipuan, yaitu korban diminta untuk mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku penipuan sms berhadiah. Dalam hal ini siapa yang harus bertanggung jawab? Apakah pihak operator? Atau bank yang harus bertanggung jawab apabila sms tersebut menyertakan nama bank sebagai pemberi ‘hadiah’? Terima kasih.

Di Hukum Pidana
Jawaban

Mengenai penipuan yang dilakukan melalui layanan pesan pendek atau short message service (“SMS”), kita bisa mengacu pada ketentuan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

 

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

 

Melihat pada perumusan pasal tersebut di atas, kami jabarkan unsur-unsur pasal tersebut terkait dengan tindak pidana penipuan melalui:

·         Barangsiapa = menunjukkan bahwa siapapun yang melakukan perbuatan;

·         Membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;

Membujuk = melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, ia tidak akan berbuat demikian;

Barang = segala sesuatu yang berwujud, termasuk uang;

·         Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum;

Menguntungkan diri sendiri dengan melawan hak = menguntungkan diri sendiri dengan tidak berhak;

·         Dengan menggunakan nama atau keadaan palsu, akal cerdik (tipu muslihat) atau karangan perkataan bohong;

Nama palsu = nama yang bukan nama sendiri;

Keadaan palsu = misalnya mengaku dan bertindak sebagai agen polisi, notaris, pastor, bank, yang sebenarnya ia bukan penjabat itu;

Akal cerdik atau tipu muslihat = suatu tipu yang demikian liciknya, sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu.

(disarikan dari KUHP serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal oleh R. Soesilo, hal. 261)

 

Jika unsur-unsur di atas terpenuhi, maka seseorang dapat dijerat dengan tindak pidana penipuan.

 

Jadi, menjawab pertanyaan Anda, yang harus bertanggung jawab atas penipuan yang dilakukan melalui SMS adalah si pengirim SMS tersebut. Dalam kejahatan dengan modus penipuan via SMS, si pelaku seringkali mencatut/menggunakan nama atau mengatasnamakan operator telekomunikasi maupun bank tertentu tanpa sepengetahuan atau persetujuan pihak-pihak tersebut.

 

Dalam kasus penipuan berkedok SMS atau undian berhadiah ini, pihak operator telekomunikasi maupun bank dapat melakukan upaya-upaya yang dapat mencegah konsumen atau nasabah menjadi korban penipuan. Misalnya, dengan memberikan pengumuman atau pemberitahuan secara luas mengenai modus-modus penipuan via SMS atau telepon yang mengatasnamakan institusi mereka. Selain itu, pihak operator dan bank juga wajib membantu polisi dalam mengusut pelaku penipuan melalui sms.

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 
Dasar hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)

 
Diana Kusumasari
07/04/2011
Dibaca: 1774

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
  • Seluruh informasi dan data yang disediakan dalam Klinik hukumonline.com adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian tidak dianggap sebagai suatu nasehat hukum.
  • Pada dasarnya Klinik hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien - penasehat hukum tidak terjadi. Untuk suatu nasehat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasehat hukum yang berpotensi.
  • Klinik hukumonline.com berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Bung Pokrol

Bung Pokrol adalah para jurnalis dan awak hukumonline.com. Nama Pokrol diambil dari istilah “pokrol bambu” sebutan profesi hukum zaman Belanda. Pokrol bambu adalah seorang yang memberi nasehat hukum tetapi belum memperoleh kwalifikasi atau pendidikan hukum. Dahulu pokrol bambu menjadi aktor penting dalam pelayanan hukum, karena masyarakat umum merasa berjarak dengan advokat yang berizin.

MITRA KLINIK
INDOLaw

INDOLaw Legal Training Center merupakan salah satu lembaga pelatihan hukum terlengkap dan berkualitas, baik pada forum-forum seminar, diskusi, workshop atau pelatihan hukum, maupun in house training untuk suatu topik tertentu. Website: www.indolawcenter.com.

Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)

Wadah informal para advokat alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan anggotanya secara berkualitas dengan cara saling bertukar pengalaman dan pengetahuan satu sama lain. Situs web: www.advokat-ui.org

Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron

LBH Mawar Saron adalah lembaga non profit yang mendedikasikan diri untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan teraniaya secara hukum, tanpa memungut bayaran (prodeo dan probono) tanpa membedakan suku, agama, ras, keturunan, keyakinan politik maupun latar belakang sosial dan budaya. Website: http://www.lbhmawarsaron.or.id

Advokat dan Konsultan

Kumpulan para advokat, konsultan hukum dan konsultan hak kekayaan intelektual yang menjadi kontributor Klinik hukumonline.

DPC AAI Jakarta Pusat

Para advokat anggota Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Pusat. Website: http://www.aai-jakpus.com

DPC Peradi Jakarta Selatan

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Selatan.

Adisuryo Prasetio & Co

Adisuryo Prasetio & Co adalah kantor advokat yang mengkhususkan diri memberi jasa hukum di bidang sumber daya alam di Indonesia. Website: http://www.adisuryo.com

PBH Peradi

Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) adalah lembaga yang dibentuk Peradi. Salah satu tugas PBH Peradi adalah melaksanakan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat sesuai UU Advokat, PP Bantuan Hukum, Kode Etik Advokat Indonesia, dan Peraturan PERADI. Website: www.pbhperadi.org.

Suara Keadilan

Didirikan oleh sekelompok advokat dan peneliti yang sering terlibat dalam kegiatan pembaharuan hukum dan melakukan advokasi terhadap perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

PSHK

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) adalah non profit dan non partisan yang berjuang untuk mewujudkan pembaruan hukum melalui riset dan advokasi

LKHT

LKHT FHUI adalah singkatan dari Lembaga Kajian Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Lembaga ini adalah salah satu lembaga penelitian yang berada di bawah naungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Situs web: http://lkht.net

LeIP

LeIP memperjuangkan perwujudan independensi peradilan melalui kerja-kerja di bidang kajian, pengembangan opini dan edukasi publik, serta advokasi kasus dan kebijakan

Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.

Praktisi hukum, penulis buku-buku hukum praktis populer. Situs: www.irmadevita.com.

LBH Jakarta

Organisasi non pemerintah yang mengkhususkan kerjanya pada pemberian bantuan hukum pada masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas. Didirikan di Jakarta pada tahun 1971.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban. Lingkup perlindungan oleh LPSK adalah pada semua tahap proses peradilan pidana, agar saksi dan/atau korban merasa aman ketika memberikan keterangan.

Ikatan Advokat Indonesia

DPC IKADIN Jakarta Pusat merupakan wadah bagi advokat untuk meningkatkan serta mengembangkan kualitas profesinya. Dalam upaya memberikan informasi hukum kepada masyarakat luas dan memperdayakan masyarakat tentang hukum Indonesia, hukumonline.com bekerjasama dengan DPC IKADIN Jakarta Pusat dalam mengasuh rubrik klinik hukum.