Transaksi Elektronik

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019Penyelenggaraan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012Jasa
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!