Apakah Memberikan ASI Eksklusif Termasuk HAM?
Bacaan 7 Menit

PERTANYAAN
Bagaimana pengaturan mengenai pemberian ASI eksklusif kepada anak? Lalu apakah memberikan ASI eksklusif juga termasuk contoh hak asasi manusia?
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 7 Menit

Bagaimana pengaturan mengenai pemberian ASI eksklusif kepada anak? Lalu apakah memberikan ASI eksklusif juga termasuk contoh hak asasi manusia?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Memberikan ASI Eksklusif Termasuk Contoh Hak Asasi Manusia Anak? yang dibuat oleh Kartika Febryanti, S.H., M.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 7 Desember 2011, lalu dimutakhirkan pertama kali oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada 17 Oktober 2023.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pertama-tama, perlu diketahui bahwa air susu ibu (“ASI”) eksklusif adalah ASI yang diberikan kepada bayi sejak dilahirkan selama 6 bulan tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain.[1]
Kemudian, menurut Pasal 11 ayat (1) huruf c dan d UU KIA, hak anak di antaranya:
Selain hak anak di atas, perlu diketahui bahwa setiap ibu berhak memberikan ASI eksklusif sejak anak dilahirkan sampai dengan anak berusia 6 bulan dan pemberian ASI dilanjutkan hingga anak berusia 2 tahun disertai pemberian makanan pendamping.[2] Di lain sisi, setiap ibu dan ayah wajib memberikan ASI eksklusif sejak anak dilahirkan sampai dengan anak berusia 6 bulan dan dilanjutkan dengan pemberian ASI dan makanan pendamping ASI sampai dengan anak berusia 2 tahun, kecuali terdapat indikasi medis.[3]
Ketentuan serupa juga dapat ditemukan pada Pasal 42 UU Kesehatan sebagai berikut:
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 25 PP 28/2024 yang merupakan peraturan pelaksana UU Kesehatan, menyatakan bahwa pemberian ASI eksklusif ditujukan untuk:
Terhadap ibu kandung yang tidak dapat memberikan ASI eksklusif bagi bayinya karena terdapat indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayinya, maka bayi dapat diberikan ASI dari donor.[4]
Sedangkan, jika dalam hal pemberian ASI eksklusif dan ASI dari donor tidak dimungkinkan, maka bayi dapat diberikan susu formula bayi.[5]
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan melakukan pengawasan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan ASI eksklusif.[6]
Selain itu, masyarakat harus mendukung keberhasilan pemberian ASI eksklusif baik secara perseorangan, kelompok, maupun organisasi, yang dilaksanakan melalui:[7]
Sebagai tambahan informasi, Pasal 430 UU Kesehatan jo. Pasal II ayat (5) huruf b UU 1/2026 telah mengatur sanksi bagi orang yang menghalangi pemberian ASI eksklusif dengan ancaman pidana sebagai berikut:
Setiap Orang yang menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.[8]
Selain itu, kami berpendapat ibu yang merasa dirugikan oleh pihak yang menghalangi pemberian ASI eksklusif dapat menuntut ganti rugi menggunakan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
Baca juga: Isi Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum
Menjawab inti pertanyaan Anda, sebelumnya, mari simak pengertian apa itu hak asasi manusia sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU HAM:
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Kemudian, dalam Pasal 52 ayat (2) UU HAM diatur mengenai hak anak yaitu:
Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.
Baca juga: Mengenal Apa itu HAM Menurut Hukum dan Para Ahli
Jadi, kami berpendapat pemberian ASI eksklusif kepada bayi adalah contoh hak asasi manusia anak yang diatur dan dilindungi undang-undang. Sehingga dapat disimpulkan, apabila ada pihak yang menghalangi pemberian ASI eksklusif, maka tindakan tersebut termasuk dalam pelanggaran hak asasi manusia.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Penjelasan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“PP 28/2024”)
[2] Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (“UU KIA”)
[3] Pasal 12 ayat (1) huruf c UU KIA
[4] Pasal 27 ayat (1) PP 28/2024
[5] Pasal 29 PP 28/2024
[6] Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
[7] Pasal 46 ayat (1) dan (2) PP 28/2024
[8] Pasal 79 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana