Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Risiko Hukum Jabatan Direksi

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Risiko Hukum Jabatan Direksi

Risiko Hukum Jabatan Direksi
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Risiko Hukum Jabatan Direksi

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan apa saja hak dan risiko apabila seseorang menduduki jabatan Direktur? Untuk contoh kasus yang lebih spesifik mengenai risiko jabatan direktur, apakah benar jika perusahaan tersandung masalah hukum (perizinan, pajak, dsb.) orang nomor satu yang akan menerima sanksi hukum adalah direktur?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, perlu kita ketahui terlebih dahulu bahwa istilah yang digunakan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) adalah direksi. Definisi direksi diatur dalam Pasal 1 angka 5 UUPT, yang berbunyi:

     

    “Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.”

     

    Adapun mengenai hak-hak direksi, UUPT tidak mengatur secara tegas mengenai hak-hak direksi. Namun, sebagian pasal UUPT mengatur hal-hal yang berhak diperoleh direksi. Misalnya, berdasarkan Pasal 96 ayat (1) UUPT, hak yang dimiliki oleh Direksi Perseroan adalah hak atas gaji dan tunjangan yang besarnya ditetapkan oleh keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang lazim disingkat ”RUPS” (penjelasan lebih jauh silakan simak artikel Aturan Besaran Gaji dan THR Direksi).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Selain berhak atas gaji dan tunjangan, dalam melakukan pengurusan perseroan, Direksi berhak untuk memberikan kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa (Pasal 103 UUPT). Direksi juga berhak untuk mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan (Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 98 ayat [1] UUPT).

     

    Mengenai tanggung jawab direksi, kami akan merujuk pada pendapat ahli hukum perseroan Fred B.G. Tumbuan dalam makalahnya yang berjudul Mencermati Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Direksi dan Dewan Komisaris Berdasarkan UUPT dan UU BUMN”. Makalah tersebut disampaikan saat Fred menjadi pembicara dalam “Seminar Hukum Multidisipliner: Kriminalisasi Tindakan dan Kebijakan Korporasi pada 8 Mei 2013.

     

    Dalam makalahnya Fred menjelaskan bahwa tugas dan wewenang direksi terdiri dari:

     

    1.    Pengurusan

    Pengaturan mengenai tugas dan wewenang direksi dalam pengurusan perseroan diatur dalam Pasal 92 UUPT yang berbunyi:

     

    (1) Direksi menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan

    (2) Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar

     

    Dalam pengurusan, direksi menjalankan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan (Pasal 92 ayat [1] UUPT).Pengurusan suatu perseroan juga tidak terlepas dari tanggung jawab kolegial. Artinya, tiap-tiap anggota direksi berwenang mengurus perseroan secara tanggung renteng (Pasal 97 ayat [4] dan Pasal 104 ayat [2] UUPT).

     

    Fred juga mengatakan bahwa kedudukan direksi itu mandiri, tidak tunduk pada RUPS dan Komisaris (Pasal 92 ayat [2] UUPT) atau yang disebut sebagai Business Judgement Rule, namun ada pembatasan oleh:

    1. Peraturan perundang-undangan;

    2. Maksud dan tujuan dalam anggaran dasar;

    3. Pembatasan-pembatasan dalam anggaran dasar.

     

    2.    Perwakilan

    Mengenai pengaturan tugas dan wewenang direksi dalam hal perwakilan terdapat dalam Pasal 98 dan 99 UUPT yang pada intinya mengatakan:

    a.    Direksi mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan;

    b.    Kewenangan direksi untuk mewakili perseroan adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang, anggaran dasar, atau keputusan RUPS;

    c.    Direksi tidak berwenang mewakili perseroan apabila:

    1)    Terjadi perkara di pengadilan antara perseroan dengan anggota direksi yang bersangkutan;

    2)    Anggota direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan perseroan.

     

    Dalam perwakilan, Fred menambahkan bahwa dalam hal anggota direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili perseroan adalah setiap anggota direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar (Pasal 98 ayat [2] UUPT).

     

    Sebenarnya UUPT tidak mengenal istilah risiko. Oleh karena itu, menurut kami, istilah yang tepat lebih menitikberatkan pada tanggung jawab direksi dalam mengurus suatu perseroan. Tanggung jawab itulah yang kemudian menimbulkan konsekuensi (hal-hal yang dipikul oleh direksi) yang disebut dengan risiko. Mengenai tanggung jawab direksi dalam hal perseroan tersandung masalah hukum, secara umum kita dapat merujuk pada ketentuan Pasal 97 ayat (3) UUPT yang berbunyi:

     

    “Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).”

     

    Namun, berdasarkan Pasal 97 ayat (5) UUPT anggota direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan kerugian apabila dapat membuktikan:

    a.    kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;

    b.    telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;

    c.    tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan

    d.    telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

     

    Jadi, dari bunyi pasal tersebut, memang direksi-lah yang bertanggung jawab untuk memikul kerugian perseroan. Inilah yang disebut dengan risiko direksi. Namun apabila ia dapat membuktikan hal-hal seperti yang disebut dalam Pasal 97 ayat (5) UUPT, ia tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian yang diderita perseroan.

     

    Salah satu contoh kasus mengenai tanggung jawab direksi dapat kita temui pada kasus PT. Mandiri Agung Jaya Utama (MAJU), perusahaan penggali batu besi yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PT. MAJU terbukti memiliki utang kepada PT Galena Surya Gemilang (PT GSG) yang mana kewajiban pembayarannya tidak dilakukan sama sekali oleh PT MAJU. Direksi PT MAJU adalah pihak yang ditunjuk oleh majelis hakim untuk bertanggung jawab membayar utang-utang PT MAJU. Penjelasan lebih jauh mengenai kasus ini dapat Anda simak dalam artikel Perusahaan Penggali Batu Besi Bangkrut.

     

    Contoh lain tanggung jawab direksi dapat kita temukan dalam kasus wanprestasi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor No.: 1589 K / Pdt / 2004. Dalam putusan tersebut diketahui bahwa antara Penggugat dan Tergugat selaku diri pribadi dan selaku Direktur PT. Teleplus Prima Indonesia (PT TPI) terjadi hubungan kerjasama dagang, dimana Penggugat  memesan barang-barang kepada Tergugat dengan harga yang telah dibayar terlebih dahulu oleh Penggugat sehingga Tergugat berkewajiban untuk memenuhi seluruh barang-barang yang telah dipesan dan dibayar oleh Penggugat. Di samping itu, Penggugat telah memberikan piutang kepada Tergugat sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) namun Tergugat telah lalai melakukan kewajibannya membayar kembali hutangnya tersebut kepada Penggugat. Atas alasan tersebut hakim dalam putusannya menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya secara tunai dan lunas kepada Penggugat uang sebesar dan membayar ganti rugi berupa bunga kepada penggugat.Putusan ini menunjukkan bahwa direksi bertindak atas nama perseroan di persidangan. Selain itu, sebagai direksi perseroan, Tergugat bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban perseroan dan membayar ganti rugi. 

     

    Contoh lain mengenai peran direksi mewakili perseroan dalam persidangan dapat kita temukan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 212/G/2011/PTUN-JKT dalam perkara gugatan terhadap Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara. Dalam putusan tersebut diketahui bahwa PT. Reliance Asset Management (PT RAM) menggugat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) Republik Indonesia dengan objek sengketa Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Ketua BAPEPAM-LK R.I. tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Atas Nama PT. Reliance Asset Management. Penggugat merasa dirugikan atas Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi atas nama PT RAM tersebut karena dikaitkan dengan pelanggaran pengelolaan investasi oleh PT RAM. Dalam kasus tersebut dapat kita ketahui bahwa yang bertindak mewakili perseroan dalam kasus tersebut adalah Direktur Utama dan Direktur PT RAM.

     

    Kasus lain yang dapat menimpa perseroan adalah kepailitan. Untuk kasus ini kami merujuk pada penjelasan Fred B.G. Tumbuan mengenai pertanggungjawaban direksi (liability) jika terjadi kepailitan dalam suatu perseroan. Menurut Fred, pertanggungjawaban direksi jika terjadi kepailitan dalam perseroan dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:

    1.    Pertanggungjawaban perdata (civil liability)

    Mengenai pertanggungjawaban ini, apabila kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap anggota direksi secara tanggung renteng bertanggungjawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut (Pasal 104 ayat [2] UUPT).

     

    Tanggung jawab tersebut berlaku juga bagi anggota direksi yang salah atau lalai yang pernah menjabat sebagai anggota direksi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan (Pasal 104 ayat [3] UUPT).

     
    2.    Pertanggungjawaban pidana (criminal liability)
     

    Ketentuan yang berlaku mengenai pertanggungjawaban pidana bagi direksi jika perseroan mengalami kepailitan adalah Pasal 398 dan Pasal 399 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

     

    Pasal 398 KUHP berbunyi:

    “Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan koperasiyang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang diperintahkan penyelesaian oleh pengadilan, diancam denganpidana penjara paling lama satu tahun empat bulan:

    1.    jika yang bersangkutan turut membantu atau mengizinkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar, sehingga oleh karena itu seluruh atau sebagian besar dari kerugian diderita oleh perseroan, maskapai atau perkumpulan;

    2.    jika yang bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan kepailitan atau penyelesaian perseroan, maskapai atau perkumpulan, turut membantu atau mengizinkan peminjaman uang dengan syarat-syarat yang memberatkan, padahal diketahuinya tak dapat dicegah keadaan pailit atau penyelesaiannya;

    3.    jika yang bersangkutan dapat dipersalahkan tidak memenuhi kewajiban yang diterangkan dalam pasal 6 ayat pertama Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan pasal 27 ayat pertama ordonansi tentang maskapai andil Indonesia, atau bahwa buku-buku dan surat-surat yang memuat catatan-catatan dan tulisan-tulisan yang disimpan menurut pasal tadi, tidak dapat di perlihatkan dalam keadaan tak diubah.”

     

    Pasal 399 KUHP berbunyi:

    “Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan koperasi yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang penyelesaiannya diperintahkan oleh pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika yang bersangkutan mengurangi secara curang hak-hak pemiutang dari perseroan, maskapai atau perkumpulan untuk:

    1.    membikin pengeluaran yang tak ada, maupun tidak membukukan pendapatan atau menarik barang sesuatu dan budel;

    2.    telah melijerkan (verureemden) barang sesuatu dengan Cuma-cuma atau jelas di bawah harganya;

    3.    dengan sesuatu cara menguntungkan salah seorang pemiutang di waktu kepailitan atau penyelesaian, ataupun pada saat di mana diketahuinya bahwa kepailitan atau penyelesaian tadi tak dapat dicegah;

    4.    tidak memenuhi kewajiban mengadakan catatan menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang atau pasal 27 ayat pertama ordonansi tentang maskapai andil Indonesia, dan tentang menyimpan dan memperlihatkan buku-buku, surat-surat dan tulisan-tulisan menurut pasal-pasal itu”

     

    Jadi pada dasarnya, Direksi memang merupakan wakil Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan. Ini karena Perseroan tidak memiliki fisik. Selain itu, jika masalah hukum tersebut diakibatkan oleh kelalaian Direksi, maka Direksi tersebut juga bertanggung jawab secara pribadi.

     

    Semoga penjelasan kami dapat dipahami, dan bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    2.    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor No.: 1589 K / Pdt / 2004

    Putusan Mahkamah Agung Nomor: 212/G/2011/PTUN-JKT

     

    Referensi:

    Fred B.G. Tumbuan, Mencermati Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Direksi dan Dewan Komisaris Berdasarkan UUPT dan UU BUMN”, disampaikan dalam “Seminar Hukum Multidisipliner: Kriminalisasi Tindakan dan Kebijakan Korporasi pada 8 Mei 2013.

    Tags

    uu perseroan terbatas

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!