Saya ingin bertanya tentang kompensasi keterlambatan penerbangan dan kompensasi pesawat delay. Jika saya mengalami delay pesawat hingga 4 jam, adakah aturan kompensasi delay pesawat 4 jam? Bagaimana cara klaim kompensasi delay pesawat?
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Aturan tentang Keterlambatan Penerbangan yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 6 Mei 2013.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Keterlambatan Penerbangan
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Sebelum menjawab pertanyaan Anda mengenai kompensasi keterlambatan penerbangan dan kompensasi pesawat delay, perlu diketahui bahwa definisi mengenai keterlambatan diatur dalam Pasal 1 angka 30 UU Penerbanganyang berbunyi:
Keterlambatan adalah terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan.
Menurut Pasal 2 Permenhub 89/2015, keterlambatan penerbangan pada badan usaha angkutan udara niaga berjadwal terdiri dari:
keterlambatan penerbangan (flight delayed);
tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger); dan
pembatalan penerbangan (cancelation of flight).
Keterlambatan penerbangan dikelompokkan dalam 6 kategori, yaitu:[1]
kategori 1, keterlambatan 30 menit sampai dengan (“s/d”) 60 menit;
kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit; dan
kategori 6, pembatalan penerbangan.
Sebagai informasi, keterlambatan penerbangan dihitung berdasarkan perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan yaitu pada saat pesawat block off meninggalkan tempat parkir pesawat (apron) atau pada saat pesawat block on dan parkir di apron bandara tujuan.[2]
Lebih lanjut, dalam hal terjadinya delay atau keterlambatan penerbangan, menurut Pasal 7 ayat (1) Permenhub 89/2015, maskapai penerbangan wajib menyampaikan informasi keterlambatan penerbangan melalui petugas yang berada di ruang tunggu bandar udara yang ditunjuk secara khusus untuk menjelaskan atau memberi keterangan kepada penumpang.
Selain itu, dalam kondisi delay tersebut, sesuai Pasal 146 UU Penerbangan, pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi, atau kargo, kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional.
Kemudian, disarikan dari artikel Ini Ketentuan Kompensasi Pesawat Delay, terdapat beberapa faktor keterlambatan penerbangan seperti faktor manajemen airline, teknis operasional, faktor cuaca, atau faktor lain.
Misalnya saja, yang dimaksud dengan faktor cuaca berdasarkan Penjelasan Pasal 146 UU Penerbangan yaitu adalah hujan lebat, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang di bawah standar minimal, atau kecepatan angin yang melampaui standar maksimal yang mengganggu keselamatan penerbangan.
Dalam hal keterlambatan penerbangan yang disebabkan oleh faktor cuaca, informasi harus disampaikan kepada penumpang segera setelah diketahui adanya gangguan cuaca.[3]
Kompensasi Keterlambatan Penerbangan
Dalam hal terjadinya keterlambatan (delay), maskapai penerbangan wajib memberikan kompensasi sesuai dengan kategori keterlambatan yang telah dijelaskan sebelumnya, berupa:[4]
keterlambatan kategori 1, kompensasi berupa minuman ringan;
keterlambatan kategori 2, kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box);
keterlambatan kategori 3, kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal);
keterlambatan kategori 4, kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), makanan berat (heavy meal);
keterlambatan kategori 5, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
keterlambatan kategori 6, badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket); dan
keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda tentang kompensasi keterlambatan penerbangan dan kompensasi pesawat delay hingga 4 jam, yang mana termasuk dalam kategori 4, maka Anda berhak menerima kompensasi keterlambatan berupa minuman, makanan ringan dan makanan berat.
Lantas, bagaimana cara klaim-nya?
Cara Klaim Kompensasi Delay Pesawat
Pertama-tama, perlu diketahui bahwa mengenai cara klaim kompensasi delay pesawat, pada dasarnya akan dilakukan secara aktif oleh petugas setingkat general manager, station manager, staf lainnya atau pihak yang ditunjuk yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha angkutan udara niaga berjadwal.[5]
Kemudian, untuk langkah-langkahnya, sepanjang penelusuran kami, hal ini sangat bergantung pada service yang diberikan oleh maskapai atau aplikasi tempat Anda memesan tiket pesawat. Misalnya, jika Anda menggunakan jasa Lion Air, maka untuk menyampaikan klaim terdapat beberapa persyaratan seperti adanya batas waktu dan penyampaian klaim melalui formulir klaim. Dalam formulir klaim tersebut, terdapat langkah-langkah yang lebih jelas untuk menyampaikan klaim serta dokumen-dokumen yang diperlukan.
Contoh lain, cara klaim kompensasi delay pesawat juga kami temukan dalam laman aplikasi pemesanan tiket yaitu Traveloka, yang mana dijelaskan jika Anda mengalami keterlambatan penerbangan, Anda dapat melakukan klaim melalui link yang akan dikirim via SMS otomatis dengan ketentuan penerbangan terlambat setidaknya 90 menit.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.