Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran keempat dari artikel dengan judul Cerai Karena Gugatan dan Cerai Karena Talak yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada 14 Juni 2013, dimutakhirkan pada 31 Mei 2023, dimutakhirkan kedua kali pada 31 Mei 2024, lalu dimutakhirkan ketiga kali oleh Renata Christha Auli, S.H. pada 08 Agustus 2025.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebagai informasi, aturan mengenai putusnya perkawinan diatur dalam UU Perkawinan dan PP 9/1975. Lebih lanjut, putusnya perkawinan di Indonesia dapat disebabkan karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan.[1]
Menjawab pertanyaan Anda, secara sederhana, cerai gugat atau gugatan cerai adalah gugatan yang diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.[2]
Bagi pasangan suami istri yang beragama Islam, aturan perceraian ini tunduk pada KHI. Menyambung informasi yang disampaikan bahwa Anda beragama Islam, kami akan menjelaskan perbedaan cerai gugat dan cerai talak berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KHI berikut ini.
Dalam konteks hukum Islam, istilah cerai gugat memiliki makna yang berbeda. Dalam UU Perkawinan dan PP 9/1975, dikatakan bahwa gugatan cerai dapat diajukan oleh suami atau istri.
Secara khusus, dalam KHI makna cerai gugat adalah gugatan yang diajukan oleh istri atau kuasanya pada pengadilan agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan kediaman tanpa izin suami.[3]
Penting diketahui bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan agama setelah pengadilan agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.[4]
Cerai talak diatur dalam Pasal 114 KHI yang berbunyi:
Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.
Adapun yang dimaksud dengan talak adalah ikrar suami di hadapan pengadilan agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.[5] Secara sederhana, cerai talak adalah permohonan cerai yang diajukan atau dimohonkan oleh pihak suami.
Lebih lanjut, penjatuhan talak oleh suami diatur dalam Pasal 129 KHI yang berbunyi:
Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada pengadilan agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.
Dengan kata lain, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di pengadilan agama. Apabila talak diucapkan di luar pengadilan, maka hukumnya hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum negara. Akibatnya, ikatan perkawinan antara suami–istri yang terlibat belum putus secara hukum.
Terkait pembahasan talak lebih lanjut, Anda dapat menyimaknya dalam artikel Perbedaan Talak Satu, Dua, dan Tiga.
Apa bedanya cerai gugat dan talak? Dengan demikian, jika disimpulkan, perbedaan cerai talak dan cerai gugat sederhananya adalah jika istri merupakan pihak yang mengajukan gugatan untuk menceraikan suami, prosesnya dikenal sebagai cerai gugat. Sebaliknya, jika suami merupakan pihak yang mengajukan gugatan untuk menceraikan istri, prosesnya dikenal sebagai cerai talak.
Demikian jawaban kami terkait perbedaan cerai gugat dan cerai talak sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
[3] Pasal 132 ayat (1) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)