PidanaPidana
Legalitas Aborsi dan Hak Korban Pemerkosaan
Bacaan 12 Menit

PERTANYAAN
Bagaimana legalitas aborsi akibat pemerkosaan? Apa saja hak wanita korban pemerkosaan yang melakukan aborsi?
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 12 Menit

Bagaimana legalitas aborsi akibat pemerkosaan? Apa saja hak wanita korban pemerkosaan yang melakukan aborsi?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 13 Agustus 2014.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu kami sampaikan terlebih dahulu arti aborsi. Aborsi atau yang lebih dikenal dalam istilah hukumnya dengan abortus provocatus yang ditulis dalam bahasa Latin memiliki arti dan makna pengguguran kandungan secara sengaja atau niat diri sendiri maupun orang lain. Aborsi juga dapat diartikan sebagai kondisi dimana keluarnya hasil kehamilan yaitu bayi dari kandungan sang ibu sebelum waktu yang seharusnya dalam kondisi meninggal dunia.[1]
Aturan mengenai aborsi diatur di dalam Pasal 346 KUHP yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, sebagai berikut:
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Namun, ketentuan aborsi diubah dalam Pasal 463 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[2] yaitu tahun 2026. Adapun ketentuan Pasal 463 KUHP adalah:
Disarikan dari artikel Hukum Aborsi dan Syarat Aborsi Legal dalam PP Kesehatan, merujuk pasal tersebut, pada intinya, KUHP baru “memperbolehkan” korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual untuk melakukan aborsi (selama usia kehamilannya tidak lebih dari 14 minggu) dan bagi mereka memiliki indikasi kedaruratan medis. Namun, patut digarisbawahi KUHP baru atau UU 1/2023 ini baru akan berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.
Baca juga: Bunyi Pasal 346 KUHP tentang Aborsi
Selain diatur dalam KUHP dan UU 1/2023, aturan mengenai aborsi juga diatur dalam UU Kesehatan, khususnya Pasal 60 yang berbunyi:
Adapun hukuman bagi setiap perempuan yang melakukan aborsi karena tidak sesuai dengan kriteria yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 UU Kesehatan maka dipidana penjara paling lama 4 tahun.[3]
Sebagai informasi, UU Kesehatan adalah aturan khusus yang mengatur tentang perbuatan atau tindakan aborsi berdasarkan asas lex specialis derogat legi generalis sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (2) KUHP atau Pasal 125 ayat (2) UU 1/2023. Selain itu, juga berlaku asas lex posterior derogat legi priori dimana UU Kesehatan adalah peraturan baru, sehingga mengesampingkan KUHP sebagai peraturan yang lama. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 346 KUHP yang mengatur tentang tindakan aborsi sudah semestinya dikesampingkan karena telah ada aturan khusus dan terbaru yaitu UU Kesehatan yang mengatur hal tersebut.
Berdasarkan ketentuan dalam UU Kesehatan di atas, dapat disimpulkan bahwa korban perkosaan merupakan pengecualian dari larangan aborsi. Hal ini juga diatur dalam Pasal 31 ayat (1) PP 61/2014[4] bahwa tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan. Bunyi Pasal 31 PP 61/2024 adalah sebagai berikut:
Sebagaimana dijelaskan pada pasal di atas, kehamilan akibat perkosaan merupakan salah satu alasan tindakan aborsi dapat dilakukan. Namun, perlu diperhatikan juga ketentuan Pasal 116 PP 28/2024 yang memperluas kriteria dapat dilakukan aborsi “terhadap korban tindak pidana perkosaan” menjadi terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.
Terhadap kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan lain yang menyebabkan kehamilan harus dibuktikan dengan:[5]
Kemudian, pelayanan atau pelaksanaan aborsi dengan alasan yang diperbolehkan, hanya dapat dilakukan:[6]
Lebih lanjut terkait pelayanan aborsi, Pasal 120 ayat (1) PP 28/2024 mengatur bahwa pelayanan aborsi diberikan oleh tim pertimbangan dan dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan. Tim pertimbangan bertugas memberikan pertimbangan dan keputusan dalam melakukan pelayanan aborsi dan dokter bertugas melakukan pelayanan aborsi karena adanya kehamilan yang memiliki indikasi kedaruratan medis dan/atau kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain.[8]
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, legalkah aborsi untuk korban pemerkosaan? Jawabannya diperbolehkan. Korban perkosaan yang hamil pada dasarnya dapat melakukan aborsi sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang kami jelaskan di atas.
Baca juga: Ketentuan Aborsi bagi Korban Pemerkosaan
Lantas, apa saja hak korban pemerkosaan yang melakukan aborsi?
Salah satu hak korban pemerkosaan yang melakukan aborsi dapat merujuk pada ketentuan Pasal 123 PP 28/2024, yang menyatakan bahwa dalam pelayanan aborsi harus diberikan pendampingan dan konseling sebelum dan setelah aborsi, yang dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, dan/atau tenaga lainnya.
Selain itu, hak korban juga dapat merujuk pada ketentuan yang terdapat dalam UU TPKS. Korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan dapat dikategorikan sebagai korban berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU TPKS, yaitu orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan tindak pidana kekerasan seksual.
Pada dasarnya, korban memiliki hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual.[9] Pemenuhan hak korban ini merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban.[10]
Baca juga: Jenis-jenis Kekerasan Seksual Menurut Pasal 4 UU TPKS
Jadi, dapat diuraikan bahwa hak korban menurut UU TPKS meliputi:[11]
Adapun hak korban atas pemulihan sebelum dan selama proses peradilan meliputi:[15]
Sedangkan hak korban atas pemulihan setelah proses peradilan meliputi:[16]
Penting untuk dicatat, dalam hal korban tindak pidana perkosaan dan/atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan memutuskan untuk membatalkan keinginan aborsi setelah mendapatkan pendampingan dan konseling, maka korban diberikan pendampingan oleh konselor selama masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan, sebagaimana diatur dalam Pasal 124 ayat (1) PP 28/2024.
Anak yang dilahirkan dari ibu korban tindak pidana perkosaan dan.atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan berhak diasuh oleh ibu dan/atau keluarganya.[17] Lalu, dalam hal ibu dan/atau keluarga tidak dapat melakukan pengasuhan, anak dapat diasuh oleh lembaga asuhan anak atau menjadi anak yang dipelihara oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[18]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Bayu Anggara. Harmonisasi Pengaturan Aborsi di Indonesia. Jurnal Hukum Saraswati, Vol. 3, No. 1, 2021.[1] Bayu Anggara. Harmonisasi Pengaturan Aborsi di Indonesia. Jurnal Hukum Saraswati, Vol. 3, No. 1, 2021, hal. 121-123
[2] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)
[3] Pasal 427 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”)
[4] Lihat Pasal 1171 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“PP 28/2024”) yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi berlaku sampai dengan diberlakukannya UU 1/2023
[5] Pasal 118 PP 28/2024
[6] Pasal 60 ayat (2) UU Kesehatan jo. Pasal 119 PP 28/2024
[7] Lihat Pasal 122 ayat (2) PP 28/2024
[8] Pasal 120 ayat (2) dan (3) PP 28/2024
[9] Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (“UU TPKS”)
[10] Pasal 67 ayat (2) UU TPKS
[11] Pasal 67 ayat (1) UU TPKS
[12] Pasal 68 UU TPKS
[13] Pasal 69 UU TPKS
[14] Pasal 70 ayat (1) UU TPKS
[15] Pasal 70 ayat (2) UU TPKS
[16] Pasal 70 ayat (3) UU TPKS
[17] Pasal 124 ayat (2) PP 28/2024
[18] Pasal 124 ayat (3) PP 28/2024