Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Legalitas Aborsi dan Hak Korban Pemerkosaan

Legalitas Aborsi dan Hak Korban Pemerkosaan
Legalitas Aborsi dan Hak Korban Pemerkosaan

PERTANYAAN

Bagaimana legalitas aborsi akibat pemerkosaan? Apa saja hak wanita korban pemerkosaan yang melakukan aborsi?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 13 Agustus 2014.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Legalitas Aborsi Bagi Korban Pemerkosaan

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu kami sampaikan terlebih dahulu arti aborsi. Aborsi atau yang lebih dikenal dalam istilah hukumnya dengan abortus provocatus yang ditulis dalam bahasa Latin memiliki arti dan makna pengguguran kandungan secara sengaja atau niat diri sendiri maupun orang lain. Aborsi juga dapat diartikan sebagai kondisi dimana keluarnya hasil kehamilan yaitu bayi dari kandungan sang ibu sebelum waktu yang seharusnya dalam kondisi meninggal dunia.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Aturan mengenai aborsi diatur di dalam Pasal 346 KUHP yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, sebagai berikut:

    Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

    Namun, ketentuan aborsi diubah dalam Pasal 463 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[2] yaitu tahun 2026. Adapun ketentuan Pasal 463 KUHP adalah:

    1. Setiap perempuan yang melakukan aborsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
    2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal perempuan merupakan Korban Tindak Pidana perkosaan atau Tindak Pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis.

    Disarikan dari artikel Hukum Aborsi dan Syarat Aborsi Legal dalam PP Kesehatan, merujuk pasal tersebut, pada intinya, KUHP baru “memperbolehkan” korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual untuk melakukan aborsi (selama usia kehamilannya tidak lebih dari 14 minggu) dan bagi mereka memiliki indikasi kedaruratan medis. Namun, patut digarisbawahi KUHP baru atau UU 1/2023 ini baru akan berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.

    Baca juga: Bunyi Pasal 346 KUHP tentang Aborsi

    Selain diatur dalam KUHP dan UU 1/2023, aturan mengenai aborsi juga diatur dalam UU Kesehatan, khususnya Pasal 60 yang berbunyi:

    1. Setiap Orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.
    2. Pelaksanaan aborsi dengan kriteria yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan:
    1. oleh Tenaga Medis dan dibantu Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan;
    2. pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri; dan
    3. dengan persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetujuan suami, kecuali korban perkosaan.

    Adapun hukuman bagi setiap perempuan yang melakukan aborsi karena tidak sesuai dengan kriteria yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 UU Kesehatan maka dipidana penjara paling lama 4 tahun.[3]

    Sebagai informasi, UU Kesehatan adalah aturan khusus yang mengatur tentang perbuatan atau tindakan aborsi berdasarkan asas lex specialis derogat legi generalis sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (2) KUHP atau Pasal 125 ayat (2) UU 1/2023. Selain itu, juga berlaku asas lex posterior derogat legi priori dimana UU Kesehatan adalah peraturan baru, sehingga mengesampingkan KUHP sebagai peraturan yang lama. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 346 KUHP yang mengatur tentang tindakan aborsi sudah semestinya dikesampingkan karena telah ada aturan khusus dan terbaru yaitu UU Kesehatan yang mengatur hal tersebut.

    Berdasarkan ketentuan dalam UU Kesehatan di atas, dapat disimpulkan bahwa korban perkosaan merupakan pengecualian dari larangan aborsi. Hal ini juga diatur dalam Pasal 31 ayat (1) PP 61/2014[4] bahwa tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan. Bunyi Pasal 31 PP 61/2024 adalah sebagai berikut:

    1. Tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan:
    1. indikasi kedaruratan medis; atau
    2. kehamilan akibat perkosaan.
    1. Tindakan aborsi akibat perkosaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.

    Sebagaimana dijelaskan pada pasal di atas, kehamilan akibat perkosaan merupakan salah satu alasan tindakan aborsi dapat dilakukan. Namun, perlu diperhatikan juga ketentuan Pasal 116 PP 28/2024 yang memperluas kriteria dapat dilakukan aborsi “terhadap korban tindak pidana perkosaan” menjadi terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

    Terhadap kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan lain yang menyebabkan kehamilan harus dibuktikan dengan:[5]

    1. surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan; dan
    2. keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

    Kemudian, pelayanan atau pelaksanaan aborsi dengan alasan yang diperbolehkan, hanya dapat dilakukan:[6]

    1. oleh tenaga medis dan dibantu tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya;
    2. pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi syarat dan memenuhi sumber daya kesehatan sesuai standar yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan; dan
    3. dengan persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetujuan suami, kecuali korban perkosaan dan korban tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.[7]

    Lebih lanjut terkait pelayanan aborsi, Pasal 120 ayat (1) PP 28/2024 mengatur bahwa pelayanan aborsi diberikan oleh tim pertimbangan dan dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan. Tim pertimbangan bertugas memberikan pertimbangan dan keputusan dalam melakukan pelayanan aborsi dan dokter bertugas melakukan pelayanan aborsi karena adanya kehamilan yang memiliki indikasi kedaruratan medis dan/atau kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain.[8]

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, legalkah aborsi untuk korban pemerkosaan? Jawabannya diperbolehkan. Korban perkosaan yang hamil pada dasarnya dapat melakukan aborsi sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang kami jelaskan di atas.

    Baca juga: Ketentuan Aborsi bagi Korban Pemerkosaan

    Lantas, apa saja hak korban pemerkosaan yang melakukan aborsi?

    Hak Korban Pemerkosaan

    Salah satu hak korban pemerkosaan yang melakukan aborsi dapat merujuk pada ketentuan Pasal 123 PP 28/2024, yang menyatakan bahwa dalam pelayanan aborsi harus diberikan pendampingan dan konseling sebelum dan setelah aborsi, yang dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, dan/atau tenaga lainnya.

    Selain itu, hak korban juga dapat merujuk pada ketentuan yang terdapat dalam UU TPKS. Korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan dapat dikategorikan sebagai korban berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU TPKS, yaitu orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan tindak pidana kekerasan seksual.

    Pada dasarnya, korban memiliki hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual.[9] Pemenuhan hak korban ini merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban.[10]

    Baca juga: Jenis-jenis Kekerasan Seksual Menurut Pasal 4 UU TPKS

    Jadi, dapat diuraikan bahwa hak korban menurut UU TPKS meliputi:[11]

    1. Hak korban atas penanganan, antara lain:[12]
    1. hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil penanganan, pelindungan, dan pemulihan;
    2. hak mendapatkan dokumen hasil penanganan;
    3. hak atas layanan hukum;
    4. hak atas penguatan psikologis;
    5. hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan dan perawatan medis;
    6. hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus korban; dan
    7. hak atas penghapusan konten bermuatan seksual atas kasus kekerasan seksual dengan media elektronik.

    1. Hak korban atas pelindungan, antara lain:[13]
    1. penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas pelindungan;
    2. penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan pelindungan;
    3. pelindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan;
    4. pelindungan atas kerahasiaan identitas;
    5. pelindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan korban;
    6. pelindungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi pekerjaan, pendidikan, atau akses politik; dan
    7. pelindungan korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas tindak pidana kekerasan seksual yang telah dilaporkan.

    1. Hak korban atas pemulihan, antara lain:[14]
    1. rehabilitasi medis;
    2. rehabilitasi mental dan sosial;
    3. pemberdayaan sosial;
    4. restitusi dan/atau kompensasi; dan
    5. reintegrasi sosial.

    Adapun hak korban atas pemulihan sebelum dan selama proses peradilan meliputi:[15]

    1. penyediaan layanan kesehatan untuk pemulihan fisik;
    2. penguatan psikologis;
    3. pemberian informasi tentang hak korban dan proses peradilan;
    4. pemberian informasi tentang layanan pemulihan bagi korban;
    5. pendampingan hukum;
    6. pemberian aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi korban penyandang disabilitas;
    7. penyediaan bantuan transportasi, konsumsi, biaya hidup sementara, dan tempat kediaman sementara yang layak dan aman;
    8. penyediaan bimbingan rohani dan spiritual;
    9. penyediaan fasilitas pendidikan bagi korban;
    10. penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan oleh korban;
    11. hak atas informasi dalam hal narapidana telah selesai menjalani hukuman; dan
    12. hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan sarana elektronik.

    Sedangkan hak korban atas pemulihan setelah proses peradilan meliputi:[16]

    1. pemantauan, pemeriksaan, serta pelayanan kesehatan fisik dan psikologis korban secara berkala dan berkelanjutan;
    2. penguatan dukungan komunitas untuk pemulihan korban;
    3. pendampingan penggunaan restitusi dan/atau kompensasi;
    4. penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan oleh korban;
    5. penyediaan layanan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan penilaian tim terpadu;
    6. pemberdayaan ekonomi; dan
    7. penyediaan kebutuhan lain berdasarkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.

    Penting untuk dicatat, dalam hal korban tindak pidana perkosaan dan/atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan memutuskan untuk membatalkan keinginan aborsi setelah mendapatkan pendampingan dan konseling, maka korban diberikan pendampingan oleh konselor selama masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan, sebagaimana diatur dalam Pasal 124 ayat (1) PP 28/2024.

    Anak yang dilahirkan dari ibu korban tindak pidana perkosaan dan.atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan berhak diasuh oleh ibu dan/atau keluarganya.[17] Lalu, dalam hal ibu dan/atau keluarga tidak dapat melakukan pengasuhan, anak dapat diasuh oleh lembaga asuhan anak atau menjadi anak yang dipelihara oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[18]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    Referensi:

    Bayu Anggara. Harmonisasi Pengaturan Aborsi di Indonesia. Jurnal Hukum Saraswati, Vol. 3, No. 1, 2021.

    [1] Bayu Anggara. Harmonisasi Pengaturan Aborsi di Indonesia. Jurnal Hukum Saraswati, Vol. 3, No. 1, 2021, hal. 121-123

    [2] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [3] Pasal 427 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”)

    [4] Lihat Pasal 1171 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“PP 28/2024”) yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi berlaku sampai dengan diberlakukannya UU 1/2023

    [5] Pasal 118 PP 28/2024

    [6] Pasal 60 ayat (2) UU Kesehatan jo. Pasal 119 PP 28/2024

    [7] Lihat Pasal 122 ayat (2) PP 28/2024

    [8] Pasal 120 ayat (2) dan (3) PP 28/2024

    [9] Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (“UU TPKS”)

    [10] Pasal 67 ayat (2) UU TPKS

    [11] Pasal 67 ayat (1) UU TPKS

    [12] Pasal 68 UU TPKS

    [13] Pasal 69 UU TPKS

    [14] Pasal 70 ayat (1) UU TPKS

    [15] Pasal 70 ayat (2) UU TPKS

    [16] Pasal 70 ayat (3) UU TPKS

    [17] Pasal 124 ayat (2) PP 28/2024

    [18] Pasal 124 ayat (3) PP 28/2024


    TAGS