Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukuman-Hukuman yang Dikenal di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Hukuman-Hukuman yang Dikenal di Indonesia

Hukuman-Hukuman yang Dikenal di Indonesia
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukuman-Hukuman yang Dikenal di Indonesia

PERTANYAAN

Apa saja jenis-jenis hukuman yang ada di Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     
    Intisari:
     
     

    Pada dasarnya, berdasarkan penelusuran kami, hukuman-hukuman yang ada di Indonesia itu di antaranya ada 16 (enam belas), yakni: hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, hukuman denda, hukuman tutupan, kewajiban untuk memenuhi prestasi (kewajiban), hilangnya suatu keadaan hukum yang diikuti dengan terciptanya suatu keadaan hukum baru, pencabutan beberapa hak yang tertentu, perampasan barang yang tertentu, pengumuman keputusan hakim, denda (sanksi administratif), pembekuan hingga pencabutan sertifikat dan/atau izin, penghentian sementara pelayanan administrasi hingga pengurangan jatah produksi, tindakan administratif, hukuman cambuk, dan Gijzeling.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Sanksi Hukum (Pidana, Perdata, dan Administratif), pada dasarnya, di Indonesia secara umum, dikenal sekurang-kurangnya 3 (tiga) jenis sanksi hukum yaitu:

    A.    Sanksi Hukum Pidana

    B.    Sanksi Hukum Perdata

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Pidana Kurungan dan Penjara dalam KUHP

    Perbedaan Pidana Kurungan dan Penjara dalam KUHP

    C.    Sanksi Administrasi/Administratif

     

    A.   Sanksi Hukum Pidana

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dalam hukum pidana, Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) membagi hukuman dalam dua jenis, yakni hukuman pokok dan hukuman tambahan:

     

    1.    Hukuman pokok terbagi menjadi:

     

    a.    Hukuman Mati

     

    Setiap orang memang berhak atas kehidupan, mempertahankan kehidupan, dan meningkatkan taraf kehidupannya sebagaimana termaktub dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”). Akan tetapi, hak tersebut dapat dibatasi dengan instrumen undang-undang. Hukuman mati dijatuhkan pada perkara pidana tertentu, salah satunya adalah perkara narkotika sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”).

     

    Sedangkan tata cara pelaksanaan hukuman mati diatur dalam Undang-Undang No. 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer (“UU 2/PNPS/1964”) yang antara lain mengatur bahwa pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer dilakukan dengan ditembak sampai mati. Penjelasan lebih lanjut mengenai hukuman mati dapat Anda simak dalam artikel Pelaksanaan Hukuman Mati Kejahatan Narkotika.

     

    b.    Hukuman Penjara

     

    Pidana penjara adalah pidana pokok yang dapat dikenakan untuk seumur hidup atau selama waktu tertentu. Pidana penjara selama waktu tertentu yaitu antara satu hari hingga dua puluh tahun berturut-turut (Pasal 12 KUHP) serta dalam masa hukumannya dikenakan kewajiban kerja (Pasal 14 KUHP). Pidana penjara dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana kejahatan.

     

    c.    Hukuman Kurungan

     

    Hukuman penjara maupun kurungan, keduanya adalah bentuk pemidanaan dengan menahan kebebasan seseorang karena melakukan suatu tindak pidana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 22 KUHP. Pidana kurungan dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana pelanggaran (lihat buku ketiga KUHP tentang Pelanggaran), atau sebagai pengganti pidana denda yang tidak bisa dibayarkan [Pasal 30 ayat (2) KUHP].

     

    Penjelasan selengkapnya mengenai hukuman penjara dan hukuman kurungan dapat Anda simak dalam artikel Perbedaan Pidana Kurungan dengan Pidana Penjara dan Pengertian Pidana Kurungan, Pidana Penjara, dan Pidana Seumur Hidup.

     

    d.    Hukuman Denda

     

    Hukuman denda dikenakan terhadap pelanggaran yang diatur dalam undang-undang. Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) KUHP, jika pidana denda tidak dibayar, ia diganti dengan pidana kurungan.

     

    e.    Hukuman Tutupan

     

    Pidana tutupan merupakan salah satu bentuk pidana pokok yang diatur dalam Pasal 10 KUHP. Penambahan pidana tutupan ini didasarkan pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan (“UU 20/1946”).

     

    Dalam mengadili orang yang melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara, karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati, hakim boleh menjatuhkan hukuman tutupan. Demikian yang disebut dalam Pasal 2 ayat (1) UU 20/1946. Penjelasan selengkapnya mengenai hukuman tutupan dapat Anda simak dalam artikel Mengenai Hukuman Tutupan.

     

    2.    Hukuman tambahan terbagi menjadi:

    a.    pencabutan beberapa hak yang tertentu;

    b.    perampasan barang yang tertentu;

    c.    pengumuman keputusan hakim.

     

    Sebagaimana antara lain yang pernah dijelaskan dalam artikel Pidana Pokok dan Tambahan, KUHP sendiri memang tidak membatasi bahwa hukuman tambahan tersebut terbatas pada 3 (tiga) bentuk di atas saja.

     

    Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (“UU Korupsi”) misalnya, diatur juga mengenai hukuman tambahan lainnya selain dari 3 bentuk tersebut, seperti: pembayaran uang pengganti yang besarnya sama dengan harta benda yang dikorupsi, penutupan perusahaan, dan sebagainya. Pada prinsipnya memang pidana tambahan tidak dapat dijatuhkan secara berdiri sendiri tanpa pidana pokok oleh karena sifatnya hanyalah merupakan tambahan.

     

    B.   Sanksi Hukum Perdata

    Dalam hukum perdata, bentuk hukumannya dapat berupa:

    1.    Kewajiban untuk memenuhi prestasi (kewajiban);

    2.    Hilangnya suatu keadaan hukum, yang diikuti dengan terciptanya suatu keadaan hukum baru.

     

    Penjelasan mengenai mengapa hukuman dalam hukum perdata berupa dua hal di atas dapat Anda simak dalam artikel Sanksi Hukum (Pidana, Perdata, dan Administratif).

     

    Dalam praktiknya, hakim yang mengadili dan memutus perkara perdata juga dapat menghukum pihak yang berperkara berupa:

    1.    Pembayaran ganti rugi materiil;
    2.    Pembayaran ganti rugi immateriil.
     

    Dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) disebut bahwa tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang (pihak) lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.

     

    C.    Sanksi Administrasi/Administratif

    Sanksi administrasi/administratif adalah sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran administrasi atau ketentuan undang-undang yang bersifat administratif. Pada umumnya sanksi administrasi/administratif berupa:

    1.    Denda;
    2.    Pembekuan hingga pencabutan sertifikat dan/atau izin;
    3.    Penghentian sementara pelayanan administrasi hingga pengurangan jatah produksi;
    4.    Tindakan administratif.
     

    Masih bersumber pada artikel yang sama, penjelasan lebih lanjut tentang sanksi administrasi dapat Anda simak dalam artikel Sanksi Hukum (Pidana, Perdata, dan Administratif).

     

    D.   Hukuman Cambuk dalam Qanun Aceh

    Qanun Aceh adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 21 Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (“UU 11/2006”). Salah satu hukuman yang dikenal diatur dalam Qanun Aceh adalah hukuman cambuk yang dapat dilihat dalam Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian).

     

    Adanya UU 11/2006 memang memberikan kewenangan yang luar biasa kepada pemerintahan aceh untuk membentuk qanun. UU 11/2006 ini juga yang menjadi landasan sehingga di dalam Qanun, bisa dibuat adanya hukum pidana baru, hukum acara pidana baru, serta Mahkamah Syariah. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Keabsahan Ketentuan Pidana dalam Qanun Pemerintah Aceh.

     

    E.    Gijzeling (Paksa Badan)

    Gijzeling atau paksa badan diartikan sebagai penyanderaan. Berdasarkan Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (“UU Surat Paksa”), penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.

     

    Pemerintah dapat menerapkan gijzeling pada fiskus berkategori tertentu. Berdasarkan UU tersebut, pemerintah bisa memaksa wajib pajak dengan menerbitkan surat seketika dan sekaligus, atau surat paksa dan surat perintah penyitaan, termasuk surat perintah penyanderaan. Pasal 33 ayat (1)UU 19/1997 menyebutkan, penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya seratus juta rupiah dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi pajak. Penjelasan selengkapnya mengenai gijzeling dapat Anda simak dalam artikel Bagaimana dan Dimana Gijzeling Diatur? dan Jaksa Agung: Gijzeling Melanggar HAM.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    3.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan;

    4.    Undang-Undang No. 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer;

    5.    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;

    6.    Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001;

    7.    Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;

    8.    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

    9.    Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian).

       

    Tags

    hukuman

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!