KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Aturan Batas Umur Maksimal Direktur Suatu PT?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Adakah Aturan Batas Umur Maksimal Direktur Suatu PT?

Adakah Aturan Batas Umur Maksimal Direktur Suatu PT?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Adakah Aturan Batas Umur Maksimal Direktur Suatu PT?

PERTANYAAN

Keluarga kami akan membentuk suatu PT, dengan Direktur Utama adalah Bapak yang berusia 68 tahun. Apakah diperbolehkan jabatan tersebut disandang Bapak, mengingat usianya yang sudah lanjut? Karena beliau tetap ingin yang mengontrol perusahaan dengan menjadi Direktur Utama. Mohon saran dan petunjuknya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     
    Intisari:
     
     

    Pada dasarnya tidak ada ketentuan tentang batas usia maksimal seseorang dapat diangkat sebagai direksi. Yang diatur adalah soal persyaratan pengangkatan direksi dalam jangka waktu tertentu dan larangan pengangkatan direksi tanpa batas waktu. Hal ini menghindari faktor kejenuhan dari direksi itu sendiri.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Ini berdasarkan definisi yang diberikan dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).

     

    Berdasarkan penelusuran kami dalam UUPT yang antara lain mengatur tentang direksi, tidak ada aturan tentang batas usia maksimal seseorang untuk diangkat menjadi direksi. Adapun syarat diangkat menjadi direksi yang diatur oleh UUPT adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah [Pasal 93 ayat (1) UUPT]:

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Pekerja Menjadi Direksi di Perusahaannya Sendiri?

    Bolehkah Pekerja Menjadi Direksi di Perusahaannya Sendiri?

    a.    dinyatakan pailit;

    b.    menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    c.    dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

     

    Ini berarti tidak diatur mengenai batas usia maksimal anggota Direksi.

     

    Kemudian mengenai Bapak Anda yang tetap ingin mengontrol perusahaan, perlu diketahui bahwa ada masa jabatan direksi yang diatur dalam Pasal 94 ayat (3) UUPT. Pasal tersebut menyatakan bahwa anggota direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali. Adapun penjelasannya adalah:

     

    Persyaratan pengangkatan anggota Direksi untuk “jangka waktu tertentu”, dimaksudkan anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatannya tidak dengan sendirinya meneruskan jabatannya semula, kecuali dengan pengangkatan kembali berdasarkan keputusan RUPS. Misalnya untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun atau 5 (lima) tahun sejak tanggal pengangkatan, maka sejak berakhirnya jangka waktu tersebut mantan anggota Direksi yang bersangkutan tidak berhak lagi bertindak untuk dan atas nama Perseroan, kecuali setelah diangkat kembali oleh RUPS.

     

    Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Jangka Waktu Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris, M. Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Perseroan Terbatas” (hal. 360) menjelaskan, memperhatikan bunyi Pasal 94 ayat (3) serta Penjelasannya, hanya ditentukan hal-hal berikut:

    a)    bahwa syarat pengangkatan anggota Direksi harus terbatas untuk “jangka waktu tertentu”, bisa lima atau 10 tahun, tidak menjadi masalah berapa lama jangka waktunya.Yang disyaratkan, harus untuk jangka waktu tertentu, dan dilarang tanpa batas waktu.

    Namun, dalam praktiknya menurut Notaris Irma Devita Purnamasari, masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris adalah lima tahun. Kadang ada Perseroan Terbatas yang masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris adalah 10 tahun, tapi hal tersebut menurut Irma, tidak lazim.

    b)    apabila masa jabatan atau masa pengangkatannya berakhir, tidak dengan sendirinya anggota Direksi itu dapat meneruskan jabatannya semula untuk periode selanjutnya. Untuk pengangkatan kembali masa jabatan berikutnya, harus berdasarkan keputusan RUPS.

     

    Mengenai masa jabatan Dewan Komisaris, Yahya Harahap mengatakan bahwa yang dilarang undang-undang, pengangkatan seumur hidup. Boleh berapa lama asal untuk jangka waktu tertentu dengan tidak mengabaikan faktor kejenuhan. Jika jangka waktu masa jabatannya terlampau lama, misalnya 20 tahun, bisa mendatangkan kejenuhan dan kehilangan daya kreativitas. Ketentuan masa jabatan Dewan Komisaris ini sama halnya dengan yang berlaku bagi Direksi.

     

    Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya tidak ada ketentuan tentang batas usia seseorang dapat diangkat sebagai direksi. Yang diatur adalah soal persyaratan pengangkatan direksi dalam jangka waktu tertentu dan larangan pengangkatan direksi tanpa batas waktu. Hal ini menghindari faktor kejenuhan dari direksi itu sendiri.

     
    Demikian jawaban dari kamis, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 

    Tags

    hukum
    perusahaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!